Petinggi Kampung Long Pahangai I, Nikodimus Ngau Ajat mengatakan, aturan penggunaan dana karbon melarang pengalokasian anggaran untuk pembayaran upah harian kerja warga.
Anggaran hanya diperbolehkan untuk pembiayaan konsumsi peserta kegiatan, serta pengadaan barang dan bahan yang memiliki sertifikasi resmi.
"Setelah diserahkan ke pemerintah provinsi kemarin, ternyata RAP yang kami susun itu sudah diubah lagi. (Misalnya,) yang dari lembaga adat untuk mendukung pengawasan hutan itu kan banyak yang diusulkan terkait ada ketinting, ada motor, tidak diperbolehkan juga kemarin. Banyak sekali yang diusulkan dipotong itu ya gara-garanya tadi. Tapi, nilai yang kami dapat tetap dengan nilai yang disampaikan ke kami," ujar Nikodimus, Selasa (19/10/2026).
Ini diperparah dengan jadwal masuknya dana ke rekening kampung pada 30 Desember, sehingga menempatkan pemerintah di tingkat lokal ini dalam posisi dilematis.
Baca juga: Kota Rendah Karbon Butuh Tata Kelola Terintegrasi dan Kolaborasi Antardaerah
Jika dana tidak segera diserap atau dikeluarkan dari rekening kampung sebelum pergantian tahun, anggaran tersebut akan tercatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Untuk memperkuat tata kelola dan transparansi pemanfaatan dana karbon di masa mendatang, Kampung Long Pahangai 1 menjalin kerja sama pendampingan dengan program EnABLE.
Melalui kemitraan ini, pemerintah kampung akan menyusun ulang perencanaan anggaran agar terhindar dari berbagai kendala administratif.
Dana tersebut juga dialokasikan untuk pengadaan armada transportasi darat berupa sepeda motor roda tiga (motor Piar) untuk mendistribusikan hasil semaian dari lokasi pembibitan menuju ke areal perkebunan kelompok tani yang tersebar di wilayah Kampung Long Pahangai I.
Selama ini, informasi mendasar mengenai kriteria pihak yang berhak mendapatkan manfaat, tata cara mengakses dana karbon, sampai pedoman aksi yang diperbolehkan dalam rancangan program FCPF-CF masih belum tersosialisasikan dengan baik.
Karena itu, program EnABLE mengadakan pelatihan fotografi, dokumentasi virtual, jurnalisme warga, serta optimalisasi sistem komunikasi dan informasi desa/kampung (SKKD) di Kecamatan Long Pahangai pada Minggu (18/10/2026).
Koordinator Center for Social Forestry (CSF) Universitas Mulawarman, Emi Purwanti mengatakan, pelatihan tersebut diikuti oleh 20 orang perwakilan yang berasal dari 10 desa dampingan di Kecamatan Long Pahangai.
Untuk bisa mengakses manfaat dana karbon, setiap desa diwajibkan menyusun dan mengajukan proposal rencana aksi. Desa dapat memilih berbagai aktivitas yang difokuskan pada penguatan kelompok perempuan, penyandang disabilitas, sampai pembinaan mata pencaharian alternatif.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya