Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Kesehatan dan Lingkungan Gugat EPA di Amerika Serikat

Kompas.com, 19 Februari 2026, 16:45 WIB
Add on Google
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lebih dari selusin organisasi nirlaba yang bergerak di bidang kesehatan dan keadilan lingkungan telah menggugat Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) atas pencabutan temuan ilmiah yang menjadi dasar peraturan iklim federal Amerika Serikat (AS).

Gugatan yang dilayangkan di pengadilan Washington DC ini menentang pencabutan temuan ilmiah yang dinilai menandai kemunduran bagi upaya AS untuk memerangi krisis iklim.

Baca juga:

Gugatan itu diajukan oleh American Public Health Association, American Lung Association, Center for Biological Diversity, Environmental Defense Fund, Natural Resources Defense Council, Sierra Club, serta 11 organisasi kesehatan masyarakat dan lingkungan lainnya. Gugatan itu juga diajukan oleh organisasi hukum lingkungan Clean Air Task Force dan Earthjustice.

“Pencabutan temuan ancaman dan pengamanan untuk membatasi emisi kendaraan oleh EPA menandai pengabaian total terhadap misi lembaga tersebut untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kewajiban hukumnya berdasarkan Undang-Undang Udara Bersih,” ujar Gretchen Goldman, Presiden dan CEO Union of Concerned Scientists, salah satu kelompok di balik gugatan tersebut, dilansir dari The Guardian, Kamis (19/2/2026).

Organisasi gugat EPA atas cabutan temuan ilmiah

Pencabutan dinilai bertentangan dengan kepentingan publik

Banyak organisasi kesehatan dan lingkungan menggugat EPA pada era Presiden AS Donald Trump atas pencabutan temuan ilmiah perubahan iklim.Unsplash/Sarah Brown Banyak organisasi kesehatan dan lingkungan menggugat EPA pada era Presiden AS Donald Trump atas pencabutan temuan ilmiah perubahan iklim.

Tindakan pemerintahan Presiden AS, Donald Trump dan EPA disebut bukan berakar dari fakta, melainkan kebohongan yang sepenuhnya bertentangan dengan kepentingan publik dan ilmu pengetahuan terbaik yang tersedia.

CEO American Public Health Association, Georges Benjamin mengatakan, temuan ilmiah itu telah berulang kali ditegakkan di tengah berbagai tantangan sebelumnya.

Kewenangan EPA untuk mengatur emisi gas rumah kaca (GRK) telah dikonfirmasi oleh mahkamah agung hampir dua dekade lalu dan terus-menerus ditegaskan kembali oleh pengadilan.

“Ilmu pengetahuan di sini jelas. Temuan tentang ancaman tersebut didasarkan pada konsensus ilmiah selama beberapa dekade bahwa perubahan iklim itu nyata," tutur Benjamin.

Pada Kamis (19/2/2026) pagi, sebanyak 18 anak muda dari seluruh AS mengajukan petisi terpisah, yang menantang pembatalan putusan tentang ancaman terhadap keselamatan.

Mereka diwakili oleh organisasi hukum nirlaba Public Justice dan Our Children's Trust, yang meraih kemenangan penting dalam gugatan iklim konstitusional di Montana pada 2023.

“Pencabutan temuan tentang ancaman bahaya oleh EPA melanggar hak Amendemen Pertama saya untuk menjalankan keyakinan saya dan hak Amendemen Kelima saya atas kehidupan dan kebebasan,” ucap penggugat utama, Elena Venner.

Baca juga:

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Terlalu Fokus ke Baterai, Hilirisasi Nikel RI Kesampingkan Stainless Steel yang Lebih Potensial
Terlalu Fokus ke Baterai, Hilirisasi Nikel RI Kesampingkan Stainless Steel yang Lebih Potensial
LSM/Figur
Guru Besar UI: Akuntabilitas Keuangan Harus Bisa Diukur Dampaknya ke Masyarakat
Guru Besar UI: Akuntabilitas Keuangan Harus Bisa Diukur Dampaknya ke Masyarakat
Pemerintah
80 Hektare Lahan dalam Kawasan TNKS Dirambah jadi Perkebunan Kopi
80 Hektare Lahan dalam Kawasan TNKS Dirambah jadi Perkebunan Kopi
Pemerintah
IPB University Tawarkan Program Beasiswa S2 untuk Jurnalis
IPB University Tawarkan Program Beasiswa S2 untuk Jurnalis
Pemerintah
Kemenhut Gandeng BRIN untuk Kembangkan Bioprospeksi dari Tanaman
Kemenhut Gandeng BRIN untuk Kembangkan Bioprospeksi dari Tanaman
Pemerintah
Nilai Tambah Hilirisasi Nikel RI Dinikmati Negara Lain
Nilai Tambah Hilirisasi Nikel RI Dinikmati Negara Lain
LSM/Figur
Penjualan Mobil Listrik Dunia Diprediksi Tembus 23 Juta Unit Tahun Ini
Penjualan Mobil Listrik Dunia Diprediksi Tembus 23 Juta Unit Tahun Ini
Pemerintah
INDEF: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Bisa Perkuat Tata Kelola Devisa
INDEF: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Bisa Perkuat Tata Kelola Devisa
Pemerintah
China Pangkas Emisi Lebih Cepat dari Target
China Pangkas Emisi Lebih Cepat dari Target
Pemerintah
RI Perlu Perkuat Riset agar Hilirisasi Nikel Bisa Dukung Program PLTS 100 GW
RI Perlu Perkuat Riset agar Hilirisasi Nikel Bisa Dukung Program PLTS 100 GW
LSM/Figur
Kapasitas PLTU Batu Bara Dunia Bertambah Tapi Konsumsinya Menurun
Kapasitas PLTU Batu Bara Dunia Bertambah Tapi Konsumsinya Menurun
Pemerintah
Guru Besar IPB Kembangkan Lampu LED untuk Tangkap Ikan di Laut tanpa Umpan
Guru Besar IPB Kembangkan Lampu LED untuk Tangkap Ikan di Laut tanpa Umpan
Pemerintah
Total Denda Emisi Karbon Selama 2025 Capai Rp1.897 Triliun
Total Denda Emisi Karbon Selama 2025 Capai Rp1.897 Triliun
Pemerintah
Blackout Berulang Jadi Pertanda Bahaya Sistem Listrik yang Terpusat
Blackout Berulang Jadi Pertanda Bahaya Sistem Listrik yang Terpusat
LSM/Figur
Ekonom: Tata Kelola dan Komunikasi Jadi Penentu Keberhasilan PT DSI
Ekonom: Tata Kelola dan Komunikasi Jadi Penentu Keberhasilan PT DSI
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau