KOMPAS.com - Lebih dari selusin organisasi nirlaba yang bergerak di bidang kesehatan dan keadilan lingkungan telah menggugat Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) atas pencabutan temuan ilmiah yang menjadi dasar peraturan iklim federal Amerika Serikat (AS).
Gugatan yang dilayangkan di pengadilan Washington DC ini menentang pencabutan temuan ilmiah yang dinilai menandai kemunduran bagi upaya AS untuk memerangi krisis iklim.
Baca juga:
Gugatan itu diajukan oleh American Public Health Association, American Lung Association, Center for Biological Diversity, Environmental Defense Fund, Natural Resources Defense Council, Sierra Club, serta 11 organisasi kesehatan masyarakat dan lingkungan lainnya. Gugatan itu juga diajukan oleh organisasi hukum lingkungan Clean Air Task Force dan Earthjustice.
“Pencabutan temuan ancaman dan pengamanan untuk membatasi emisi kendaraan oleh EPA menandai pengabaian total terhadap misi lembaga tersebut untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kewajiban hukumnya berdasarkan Undang-Undang Udara Bersih,” ujar Gretchen Goldman, Presiden dan CEO Union of Concerned Scientists, salah satu kelompok di balik gugatan tersebut, dilansir dari The Guardian, Kamis (19/2/2026).
Banyak organisasi kesehatan dan lingkungan menggugat EPA pada era Presiden AS Donald Trump atas pencabutan temuan ilmiah perubahan iklim.Tindakan pemerintahan Presiden AS, Donald Trump dan EPA disebut bukan berakar dari fakta, melainkan kebohongan yang sepenuhnya bertentangan dengan kepentingan publik dan ilmu pengetahuan terbaik yang tersedia.
CEO American Public Health Association, Georges Benjamin mengatakan, temuan ilmiah itu telah berulang kali ditegakkan di tengah berbagai tantangan sebelumnya.
Kewenangan EPA untuk mengatur emisi gas rumah kaca (GRK) telah dikonfirmasi oleh mahkamah agung hampir dua dekade lalu dan terus-menerus ditegaskan kembali oleh pengadilan.
“Ilmu pengetahuan di sini jelas. Temuan tentang ancaman tersebut didasarkan pada konsensus ilmiah selama beberapa dekade bahwa perubahan iklim itu nyata," tutur Benjamin.
Pada Kamis (19/2/2026) pagi, sebanyak 18 anak muda dari seluruh AS mengajukan petisi terpisah, yang menantang pembatalan putusan tentang ancaman terhadap keselamatan.
Mereka diwakili oleh organisasi hukum nirlaba Public Justice dan Our Children's Trust, yang meraih kemenangan penting dalam gugatan iklim konstitusional di Montana pada 2023.
“Pencabutan temuan tentang ancaman bahaya oleh EPA melanggar hak Amendemen Pertama saya untuk menjalankan keyakinan saya dan hak Amendemen Kelima saya atas kehidupan dan kebebasan,” ucap penggugat utama, Elena Venner.
Baca juga:
Banyak organisasi kesehatan dan lingkungan menggugat EPA pada era Presiden AS Donald Trump atas pencabutan temuan ilmiah perubahan iklim.Dilansir dari Reuters, langkah EPA ini merupakan pencabutan kebijakan krisis iklim paling menyeluruh yang pernah dilakukan Trump untuk melonggarkan pengembangan bahan bakar fosil.
EPA mengklaim, pencabutan dan penghapusan standar emisi kendaraan akan menghemat 1,3 triliun dollar AS atau sekitar Rp 22 kuadriliun.
Di sisi lain, organisasi lingkungan menyebut, pelarangan peraturan kendaraan listrik California, akan meningkatkan harga bensin hingga sembilan persen selama dekade berikutnya.
Pelarangan tersebut juga menambah lebih dari tiga miliar dollar AS atau sekitar Rp 50 triliun per tahun untuk biaya bahan bakar bagi pengemudi di AS pada tahun 2035.
Pada tahun 2024, pemerintahan mantan Presiden Joe Biden mengatakan bahwa peraturan tersebut akan memberikan manfaat bersih bagi konsumen melalui biaya bahan bakar yang lebih rendah dan penghematan lainnya.
EPA di bawah pemerintahan Biden mengatakan bahwa konsumen diperkirakan akan menghemat rata-rata 6.000 dollar AS atau sekitar Rp 101 juta selama masa pakai kendaraan baru dari pengurangan biaya bahan bakar dan perawatan.
AS mengadopsi temuan ilmiah itu pada 2009 sebagai landasan pembentukan Undang-Undang Udara Bersih untuk mengekang emisi karbon dioksida, metana, serta empat polutan udara penangkap panas lainnya dari kendaraan, pembangkit listrik, dan industri lainnya.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya