Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Kesehatan dan Lingkungan Gugat EPA di Amerika Serikat

Kompas.com, 19 Februari 2026, 16:45 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lebih dari selusin organisasi nirlaba yang bergerak di bidang kesehatan dan keadilan lingkungan telah menggugat Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) atas pencabutan temuan ilmiah yang menjadi dasar peraturan iklim federal Amerika Serikat (AS).

Gugatan yang dilayangkan di pengadilan Washington DC ini menentang pencabutan temuan ilmiah yang dinilai menandai kemunduran bagi upaya AS untuk memerangi krisis iklim.

Baca juga:

Gugatan itu diajukan oleh American Public Health Association, American Lung Association, Center for Biological Diversity, Environmental Defense Fund, Natural Resources Defense Council, Sierra Club, serta 11 organisasi kesehatan masyarakat dan lingkungan lainnya. Gugatan itu juga diajukan oleh organisasi hukum lingkungan Clean Air Task Force dan Earthjustice.

“Pencabutan temuan ancaman dan pengamanan untuk membatasi emisi kendaraan oleh EPA menandai pengabaian total terhadap misi lembaga tersebut untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kewajiban hukumnya berdasarkan Undang-Undang Udara Bersih,” ujar Gretchen Goldman, Presiden dan CEO Union of Concerned Scientists, salah satu kelompok di balik gugatan tersebut, dilansir dari The Guardian, Kamis (19/2/2026).

Organisasi gugat EPA atas cabutan temuan ilmiah

Pencabutan dinilai bertentangan dengan kepentingan publik

Banyak organisasi kesehatan dan lingkungan menggugat EPA pada era Presiden AS Donald Trump atas pencabutan temuan ilmiah perubahan iklim.Unsplash/Sarah Brown Banyak organisasi kesehatan dan lingkungan menggugat EPA pada era Presiden AS Donald Trump atas pencabutan temuan ilmiah perubahan iklim.

Tindakan pemerintahan Presiden AS, Donald Trump dan EPA disebut bukan berakar dari fakta, melainkan kebohongan yang sepenuhnya bertentangan dengan kepentingan publik dan ilmu pengetahuan terbaik yang tersedia.

CEO American Public Health Association, Georges Benjamin mengatakan, temuan ilmiah itu telah berulang kali ditegakkan di tengah berbagai tantangan sebelumnya.

Kewenangan EPA untuk mengatur emisi gas rumah kaca (GRK) telah dikonfirmasi oleh mahkamah agung hampir dua dekade lalu dan terus-menerus ditegaskan kembali oleh pengadilan.

“Ilmu pengetahuan di sini jelas. Temuan tentang ancaman tersebut didasarkan pada konsensus ilmiah selama beberapa dekade bahwa perubahan iklim itu nyata," tutur Benjamin.

Pada Kamis (19/2/2026) pagi, sebanyak 18 anak muda dari seluruh AS mengajukan petisi terpisah, yang menantang pembatalan putusan tentang ancaman terhadap keselamatan.

Mereka diwakili oleh organisasi hukum nirlaba Public Justice dan Our Children's Trust, yang meraih kemenangan penting dalam gugatan iklim konstitusional di Montana pada 2023.

“Pencabutan temuan tentang ancaman bahaya oleh EPA melanggar hak Amendemen Pertama saya untuk menjalankan keyakinan saya dan hak Amendemen Kelima saya atas kehidupan dan kebebasan,” ucap penggugat utama, Elena Venner.

Baca juga:

Banyak organisasi kesehatan dan lingkungan menggugat EPA pada era Presiden AS Donald Trump atas pencabutan temuan ilmiah perubahan iklim.PEXELS/NOUT GONS Banyak organisasi kesehatan dan lingkungan menggugat EPA pada era Presiden AS Donald Trump atas pencabutan temuan ilmiah perubahan iklim.

Dilansir dari Reuters, langkah EPA ini merupakan pencabutan kebijakan krisis iklim paling menyeluruh yang pernah dilakukan Trump untuk melonggarkan pengembangan bahan bakar fosil.

EPA mengklaim, pencabutan dan penghapusan standar emisi kendaraan akan menghemat 1,3 triliun dollar AS atau sekitar Rp 22 kuadriliun.

Di sisi lain, organisasi lingkungan menyebut, pelarangan peraturan kendaraan listrik California, akan meningkatkan harga bensin hingga sembilan persen selama dekade berikutnya.

Pelarangan tersebut juga menambah lebih dari tiga miliar dollar AS atau sekitar Rp 50 triliun per tahun untuk biaya bahan bakar bagi pengemudi di AS pada tahun 2035.

Pada tahun 2024, pemerintahan mantan Presiden Joe Biden mengatakan bahwa peraturan tersebut akan memberikan manfaat bersih bagi konsumen melalui biaya bahan bakar yang lebih rendah dan penghematan lainnya.

EPA di bawah pemerintahan Biden mengatakan bahwa konsumen diperkirakan akan menghemat rata-rata 6.000 dollar AS atau sekitar Rp 101 juta selama masa pakai kendaraan baru dari pengurangan biaya bahan bakar dan perawatan.

AS mengadopsi temuan ilmiah itu pada 2009 sebagai landasan pembentukan Undang-Undang Udara Bersih untuk mengekang emisi karbon dioksida, metana, serta empat polutan udara penangkap panas lainnya dari kendaraan, pembangkit listrik, dan industri lainnya.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Pemerintah
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
Swasta
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Pemerintah
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pemerintah
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
LSM/Figur
'Cage Free Eggs', Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
"Cage Free Eggs", Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
LSM/Figur
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
LSM/Figur
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
LSM/Figur
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Pemerintah
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Pemerintah
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
Pemerintah
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Pemerintah
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
LSM/Figur
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
LSM/Figur
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau