JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kini mulai dapat tersenyum sumringah, sebab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mereka tempati di permukiman kumuh, akan segera direnovasi dan menjadi Rumah Layak Huni.
Kementerian Keuangan, melalui Special Mission Vehicle (SMV) nya yaitu PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,285 miliar untuk merenovasi 28 RTLH milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Program Peningkatan Kualitas Rumah di Daerah Kumuh.
Bantuan tersebut merupakan dana hibah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang disalurkan melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Dalam merealisasikan program tersebut SMF bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten dan Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Baca juga: Wujudkan SDGs, SMF Benahi Kawasan Kumuh di Kota Seribu Masjid
Hal tersebut direalisasikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergi antara SMF, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan Kementerian PUPR yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pandeglang Ina Nurlina, Pejabat Pembuat Komitmen Pembinaan Manajemen 2, Direktorat PKP Mokhamad Fakhrur Rifqie., dan Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo, di Grha SMF, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menuturkan, Program Peningkatan Kualitas Rumah di Daerah Kumuh merupakan implementasi dari tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan oleh Pemerintah khususnya pilar ke 11 terkait pembangunan kota dan permukiman berkelanjutan.
Ini juga sebagai bagian dari upaya berkelanjutan SMF dalam mengentaskan rumah dengan kategori kumuh dan pengentasan kemiskinan ekstrem. Pandeglang menjadi kota ke-18 dari 21 lokasi yang bekerja sama SMF dalam pembenahan Kawasan kumuh.
Ananta menuturkan, Labuan, Pandeglang dipilih karena merupakan jantung perekonomian Kabupaten Pandeglang yang sebagian besar wilayahnya merupakan wilayah pesisir dengan luas wilayah sebesar 2747 kilometer persegi atau sebesar 29,98persen dari wilayah Provinsi Banten.
Wilayah kumuh Labuan, berdasarkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2031, termasuk ke dalam sistem pusat pelayanan PKL dengan kriteria kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai kegiatan dan jasa yang melayani skala Kabupaten atau beberapa kecamatan.
Baca juga: 3 Wilayah Jadi Percontohan Kota Tanpa Kumuh, Ini Daftarnya
Selain itu Labuan juga berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala Kabupaten, di antara rencana-rencana struktur ruang tadi antara lain seperti rencana peningkatan fasilitas terminal tipe B.
Kemudian pelabuhan pengumpan dan pangkalan pendaratan ikan bagian Barat Provinsi Banten, dan Pembangunan jalan cincin bagian Barat provinsi Banten melalui Pandeglang sampai dengan Pantai Selatan (Kab. Lebak) dengan fungsi sebagai jalan arteri primer/nasional, pembangunan jalan tol Merak-Labuan, dan pembangunan jalan tol Labuan-Balaraja.
Merujuk kepada rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pandeglang Banten tahun 2011-2031, Kawasan Labuan juga memiliki peran yang sangat penting dalam Pengembangan kawasan pantai barat Selat Sunda yang menjadi buffer zone terhadap kawasan strategis sekitarnya.
Adapun nilai strategis kawasan ini diantaranya sebagai kawasan strategis provinsi dimana terdapat Pembangkit Listrik Tenaga UAP (PLTU) II Labuan, dan kawasan strategis kabupaten dimana terdapat tiga kawasan yang memiliki kontribusi ekonomi seperti kawasan Pantai Barat Selat Sunda, kawasan Koridor Pandeglang Kaduhejo, dan Kawasan Koridor Labuan Panimbang.
Baca juga: Sepuluh Perwakilan Pemda Deklarasikan Keberlanjutan Penanganan Kumuh
Ananta berharap masyarakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, dengan terus menjaga dan merawat rumahnya sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang baik dari sosial maupun ekonomi.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi I Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan bahwa perbaikan kawasan dan pembangunan rumah tidak layak huni merupakan bagian dari strategi pengurangan kantong kemiskinan dan juga dampak positifnya tentunya akan juga memiliki daya ungkit untuk meningkatkan pendapatan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya