NATUNA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah lagi satu kapal pengawas kelas I dari Jepang.
Penambahan satu kapal tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, khusunya Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
“Panjang kapal mencapai 63 meter, lebarnya 9 meter, yang luar biasa draftnya mencapai 5 meter. Sehingga apabila Awak Kapal Pengawas beroperasi dengan kapal ini di tengah laut, stabilitasnya sangat tinggi,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).
Adin mengatakan, saat ini kapal eks Jepang yang sebelumnya bernama Shirahagi Maru tersebut tengah proses penyempurnaan di Nigata Shipbuilding and Repair.
Penyempurnaan kapal diperkirakan akan selesai pada bulan September 2023 mendatang.
Penyempurnaan kapal yang dilakukan meliputi perbaikan pada bangunan kapal, permesinan, sistem propulsi, dan perlengkapan navigasi komunikasi, geladak, serta akomodasi.
Baca juga: Tekan Kasus TPPO, Bakamla Tambah Kapal Patroli Tercepat di Indonesia
Rencananya, kapal ini diberi nama KP ORCA 06. Terkait rencana penempatannya, usai mempertimbangkan kondisi kapal pengawas, luas perairan yang harus dijangkau, jumlah kapal perikanan, kawasan konservasi, serta potensi pelanggaran yang terjadi, di Zona 1 Penangkapan Industri, Laut Natuna Utara.
Adin tidak memungkiri, Laut Natuna Utara memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasannya.
Pasalnya, dengan luas wilayah sekitar 703.000 kilometer persegi, KKP harus mengawasi sebanyak 16.000 lebih kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan tersebut.
Belum lagi, wilayah perairan Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan negara tetangga, hal ini menjadikan Laut Natuna Utara memiliki potensi pelanggaran tertinggi dibandingkan WPP lainnya.
“Data KKP tahun 2022 mencatat, terdapat 23 kapal perikanan yang ditangkap KKP sepanjang tahun 2022 karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal,” ungkap Adin.
Oleh sebab itu, dengan keungulan yang dimiliki satu kapal baru ini, Laut Natuna Utara bisa bebas dari para pelaku illegal fishing.
Baca juga: 9 Koin Kuno Peninggalan Sejarah Islam di Indonesia
Untuk diketahui, kapal yang akan didatangkan memiliki daya jelajah yang jauh lebih tinggi, sehingga mampu melakukan pengawasan di perairan Natuna dengan durasi waktu yang lebih lama dibandingkan kapal-kapal yang dimiliki KKP selama ini.
“Pengawasan di lapangan adalah kunci kesuksesan implementasi PIT. Untuk itu, kami terus kawal perkembangan penambahan armada kapal pengawas agar target pengawasan yang ideal mampu terpenuhi secara bertahap,” jelas Adin.
Sebelumnya, KKP baru saja mendatangkan 1 Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan ORCA 05 (ex Hakurei Maru) dari Jepang pada 18 Juni 2023 lalu.
Penyerahan dua kapal hibah dari Pemerintah Jepang ini telah secara resmi dilakukan melalui penandatanganan Pertukaran Nota (Exchange of Notes) pada tanggal 14 Februari 2020 dan 24 Mei 2021 di Jakarta oleh perwakilan kedua negara.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya