BANGKA, KOMPAS.com - Negara mempersiapkan jerat hukum berlapis bagi setiap pelaku atau oknum pegawai di sektor penambangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Selain mempergunakan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), juga bakal dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sekarang ini tidak hanya korupsinya yang ditindak, tapi juga unsur kerugian negaranya harus dipulihkan. Sehingga ada denda atau kerugian negara yang dikembalikan," kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal, saat webinar Babel Resources Institute (BRiNTS)," Senin (23/10/2023).
Baca juga: Sorgum, Tanaman Kaya Manfaat yang Cocok di Lahan Bekas Tambang
Webinar dengan tema "Di Balik Jor-joran RKAB Timah dan Terungkapnya Korupsi SDA," itu menghadirkan Undang Mugopal dan Teddy Marbinanda (Direktur BRiNST) sebagai narasumber dan Dwi Haryadi (dosen Fakultas Hukum UBB) sebagai moderator.
Undang mengatakan, TPPU yang diselidiki tidak hanya sebatas mengkaji kerugian negara dari tindak korupsi secara langsung, tapi juga akan menghitung dampak kerugian perekonomian dari perbuatan melanggar hukum tersebut.
"Ada dua nantinya, kerugian negara dan kerugian perekonomiannya. Tentunya nanti ada ahli yang bisa melakukan kajian dan hitungannya," ujar Undang.
Dalam webinar tersebut, Undang Mugopal mengungkapkan ada sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan.
Modus itu yakni, Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin, Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu, dan Tindak Pidana Melakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi.
Kemudian Tindak Pidana Memindahtangankan Perizinan Kepada Orang Lain hingga Tindak Pidana Tidak Melakukan Reklamasi dan Pascatambang.
Baca juga: Polisi Tanam Ribuan Pohon di Lahan Bekas Tambang Perkantoran Gubernur Babel
Selain modus itu, Undang Mugopal mengungkapkan kasus korupsi di bidang pertambangan yang terdeteksi di antaranya suap atau gratifikasi didalam izin usaha pertambangan, dan pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan.
Selanjutnya, tidak dilakukan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang meneral dan batubara, manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara.
Sementara itu, Direktur BRiNST Teddy Mabinanda mengatakan, persoalan penambangan timah di Bangka Belitung perlu mendapat perhatian serius.
Pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Agung turun gunung melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi pertambangan timah.
Menurut Teddy Marbinanda, harus adanya penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Baca juga: Polemik Tambang dalam Kawasan Hutan Lindung
"Bagaimana dari temuan BRiNST sudah seharusnya ada penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM harus melakukan evaluasi dan mengkaji ulang RKAB perusahaan pertambangan timah di Indonesia," kata Teddy.
Menurut Teddy, BRiNST meragukan data yang menjadi penerbitan RKAB perusahaan timah.
"Dari riset kami, kami meragukan apakah persetujuan RKAB sudah sesuai prosedur atau tidak," kata dia.
BRiNST pun mencurigai Ekspor timah mengalir deras dari perusahaan smelter timah yang hanya memiliki IUP di bawah 10.000 hektar, bahkan ada yang di bawah seribu hektar.
Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya