Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 24 Oktober 2023, 06:00 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Negara mempersiapkan jerat hukum berlapis bagi setiap pelaku atau oknum pegawai di sektor penambangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Selain mempergunakan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), juga bakal dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sekarang ini tidak hanya korupsinya yang ditindak, tapi juga unsur kerugian negaranya harus dipulihkan. Sehingga ada denda atau kerugian negara yang dikembalikan," kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal, saat webinar Babel Resources Institute (BRiNTS)," Senin (23/10/2023).

Baca juga: Sorgum, Tanaman Kaya Manfaat yang Cocok di Lahan Bekas Tambang

Webinar dengan tema "Di Balik Jor-joran RKAB Timah dan Terungkapnya Korupsi SDA," itu menghadirkan Undang Mugopal dan Teddy Marbinanda (Direktur BRiNST) sebagai narasumber dan Dwi Haryadi (dosen Fakultas Hukum UBB) sebagai moderator.

Undang mengatakan, TPPU yang diselidiki tidak hanya sebatas mengkaji kerugian negara dari tindak korupsi secara langsung, tapi juga akan menghitung dampak kerugian perekonomian dari perbuatan melanggar hukum tersebut.

"Ada dua nantinya, kerugian negara dan kerugian perekonomiannya. Tentunya nanti ada ahli yang bisa melakukan kajian dan hitungannya," ujar Undang.

Dalam webinar tersebut, Undang Mugopal mengungkapkan ada sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan.

Modus itu yakni, Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin, Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu, dan Tindak Pidana Melakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi.

Kemudian Tindak Pidana Memindahtangankan Perizinan Kepada Orang Lain hingga Tindak Pidana Tidak Melakukan Reklamasi dan Pascatambang.

Baca juga: Polisi Tanam Ribuan Pohon di Lahan Bekas Tambang Perkantoran Gubernur Babel

Selain modus itu, Undang Mugopal mengungkapkan kasus korupsi di bidang pertambangan yang terdeteksi di antaranya suap atau gratifikasi didalam izin usaha pertambangan, dan pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan.

Selanjutnya, tidak dilakukan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang meneral dan batubara, manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara.

Sementara itu, Direktur BRiNST Teddy Mabinanda mengatakan, persoalan penambangan timah di Bangka Belitung perlu mendapat perhatian serius.

Pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Agung turun gunung melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi pertambangan timah.

Menurut Teddy Marbinanda, harus adanya penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Baca juga: Polemik Tambang dalam Kawasan Hutan Lindung

"Bagaimana dari temuan BRiNST sudah seharusnya ada penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM harus melakukan evaluasi dan mengkaji ulang RKAB perusahaan pertambangan timah di Indonesia," kata Teddy.

Menurut Teddy, BRiNST meragukan data yang menjadi penerbitan RKAB perusahaan timah.

"Dari riset kami, kami meragukan apakah persetujuan RKAB sudah sesuai prosedur atau tidak," kata dia.
BRiNST pun mencurigai Ekspor timah mengalir deras dari perusahaan smelter timah yang hanya memiliki IUP di bawah 10.000 hektar, bahkan ada yang di bawah seribu hektar.

Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dampak El Nino: Terusan Panama Hadapi Krisis Air dan Penurunan Jalur Pelayaran
Dampak El Nino: Terusan Panama Hadapi Krisis Air dan Penurunan Jalur Pelayaran
Pemerintah
Keanekaragaman Pohon Jadi Perisai Hutan Hadapi Krisis Iklim
Keanekaragaman Pohon Jadi Perisai Hutan Hadapi Krisis Iklim
Pemerintah
Perkembangan AI di Asia Pasifik Pesat, tapi Masih Ada Kesenjangan
Perkembangan AI di Asia Pasifik Pesat, tapi Masih Ada Kesenjangan
Pemerintah
Abu Vulkanik Ganggu Proses Fotosintesis Tanaman, Berisiko Gagal Panen Jika Terpapar Terlalu Lama
Abu Vulkanik Ganggu Proses Fotosintesis Tanaman, Berisiko Gagal Panen Jika Terpapar Terlalu Lama
LSM/Figur
Perempuan Makin Didorong Terlibat dalam Transisi Energi Indonesia
Perempuan Makin Didorong Terlibat dalam Transisi Energi Indonesia
LSM/Figur
Cavendish Rentan Penyakit Layu Fusarium, RI Bisa Ubah Pisang Liar Jadi Varietas Unggul Tahan Krisis Iklim
Cavendish Rentan Penyakit Layu Fusarium, RI Bisa Ubah Pisang Liar Jadi Varietas Unggul Tahan Krisis Iklim
LSM/Figur
Banyak TPA Masih Terbakar Selama El Niño dan Musim Kemarau, Meski Praktik Open Dumping Dilarang
Banyak TPA Masih Terbakar Selama El Niño dan Musim Kemarau, Meski Praktik Open Dumping Dilarang
LSM/Figur
Penerbitan Obligasi Hijau Global Tembus Rekor Baru di Q2 2026
Penerbitan Obligasi Hijau Global Tembus Rekor Baru di Q2 2026
Pemerintah
Vulkanik Anak Krakatau Menyebar ke 5 Provinsi, Ahli Peringatkan Risiko Kesehatan dari Menghirup dan Lingkungan Tercemar
Vulkanik Anak Krakatau Menyebar ke 5 Provinsi, Ahli Peringatkan Risiko Kesehatan dari Menghirup dan Lingkungan Tercemar
LSM/Figur
Karhutla dan Abu Vulkanik Berisiko Ganggu Perdagangan Indonesia
Karhutla dan Abu Vulkanik Berisiko Ganggu Perdagangan Indonesia
LSM/Figur
PBB Peringatkan Kenaikan Permukaan Air Laut Jadi Ancaman Nyata Bagi HAM
PBB Peringatkan Kenaikan Permukaan Air Laut Jadi Ancaman Nyata Bagi HAM
Pemerintah
Krisis Iklim Turunkan Performa Pembangkit Saat Permintaan Listrik Naik
Krisis Iklim Turunkan Performa Pembangkit Saat Permintaan Listrik Naik
Pemerintah
Dorong Pendidikan Inklusif, 5 Kampus Indonesia Pelajari Sistem Layanan Disabilitas di Jepang
Dorong Pendidikan Inklusif, 5 Kampus Indonesia Pelajari Sistem Layanan Disabilitas di Jepang
Swasta
Studi Ungkap Polusi Kapal Laut Lebih Bahaya dari Kendaraan Bermotor
Studi Ungkap Polusi Kapal Laut Lebih Bahaya dari Kendaraan Bermotor
Pemerintah
Kepedulian Iklim Pekerja Untungkan Karier Jika Sejalan Tujuan Perusahaan
Kepedulian Iklim Pekerja Untungkan Karier Jika Sejalan Tujuan Perusahaan
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau