KOMPAS.com – Mahkamah Internasional (ICJ) pada 23 Juli 2025 menyatakan bahwa perubahan iklim merupakan isu hak asasi manusia (HAM).
Dalam pernyataannya, ICJ menyoroti penderitaan populasi rentan serta menegaskan kembali kewajiban negara untuk bertindak. Putusan ini dinilai sebagai sebuah kemajuan penting.
Namun, Profesor Hukum dan Hak Anak Universitas Leiden, Ann Skelton, bersama kandidat PhD Ruhama Yilma Abebe, menyesalkan tidak adanya pernyataan eksplisit mengenai hak anak.
“Ketiadaan itu sangat mencolok, mengingat dampak perubahan iklim yang tidak proporsional terhadap anak-anak dan advokasi mereka yang signifikan selama sidang,” kata keduanya.
Menurut mereka, ICJ hanya menyebut anak sekilas, dengan mengelompokkannya dalam kategori “orang rentan” tanpa analisis khusus mengenai hak atau kebutuhan mereka secara spesifik.
Ann dan Ruhama menegaskan bahwa anak-anak bukan sekadar subjek dari gerakan keadilan iklim global, melainkan juga salah satu arsiteknya, dari aksi mogok sekolah hingga intervensi di ruang sidang.
Baca juga: Studi: Pajak Karbon Kadang Bukan untuk Iklim, Cuma Demi Cuan
Kejernihan moral generasi muda, menurut mereka, bisa menjadi inti kampanye yang mendukung permintaan Penasihat ICJ terkait perubahan iklim.
Minimnya pernyataan soal hak anak, lanjut keduanya, bukan disebabkan oleh kelemahan submission negara. Faktanya, sejumlah negara sudah mengakui hak anak secara eksplisit.
“Namun, dalam pertimbangan akhir Pengadilan, hak dan perspektif mereka lenyap, meninggalkan kesenjangan antara partisipasi dan pengakuan,” tutur Ann dan Ruhama dalam pernyataannya di Universitas Leiden, Kamis (15/8/2025).
Sebagai perbandingan, pernyataan Inter-American Court bahkan menjelaskan secara rinci perlunya melindungi anak dalam menghadapi perubahan iklim.
“Inter-American Court menonjolkan hak-hak anak, dan Pengadilan itu sendiri memiliki tradisi penafsiran progresif yang memprioritaskan kelompok rentan,” ujarnya.
Ann dan Ruhama berpendapat, Penasihat ICJ seharusnya mendengar suara anak-anak, dengan mengakui pengalaman hidup serta kapasitas mereka dalam mengartikulasikan urgensi krisis iklim.
Mereka berharap, anak-anak bisa diakui sebagai kontributor yang terinformasi dan terlibat aktif dalam upaya hukum global, bukan sekadar korban pasif dari perubahan iklim.
Baca juga: Rusa Kutub Diperkirakan Turun 84 Persen pada 2100 akibat Krisis Iklim
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya