Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Penegak Hukum Harus Pahami Aturan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan

Kompas.com - 26/11/2023, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum lebih memahami perlindungan hukum untuk perempuan korban kekerasan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Dia juga mendorong para perempuan yang menjadi korban kekerasan untuk berani melapor kepada aparat penegak hukum, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Perempuan Penyintas Kekerasan Perlu Diberdayakan

Dia menjelaskan, Indonesia telah memiliki berbagai kebijakan yang melindungi perempuan, salah satunya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu ada UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta aturan hukum lainnya.

Namun menurutnya, hingga saat ini korban, khususnya para perempuan masih belum mendapatkan hak-haknya karena belum maksimalnya pelaksanaan berbagai peraturan tersebut.

Berdasarkan catatan tahunan (catahu) Komnas Perempuan dari 2001 hingga 2021, terjadi peningkatan pelaporan KDRT saat UU PKDRT disahkan pada 2004.

Baca juga: Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah Punya Peran Penting untuk Pulihkan Anak yang Jadi Korban Kekerasan

Hal ini menandakan bahwa semakin banyak korban yang mengetahui ada pelindungan hukum terhadap kasus kekerasan dan berani melapor.

Akan tetapi, lanjut Mariana, masih ditemui tantangan pelaksanaan penegakan hukum, di mana banyak korban justru dikriminalisasi.

"Selama 21 tahun catahu, tercatat lebih dari 2,5 juta kekerasan berbasis gender di ranah personal dilaporkan, di mana kekerasan terhadap istri paling banyak dilaporkan, yakni sebanyak 484.993 kasus," kata Mariana.

Ia juga menyampaikan, apabila dalam pelaksanaan UU PDKRT masih banyak ditemui hambatan dan tantangan, maka pelaksanaan UU TPKS yang baru saja disahkan tahun lalu mesti dikawal bersama, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Baca juga: Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual Harus Libatkan Laki-laki

Sehingga implementasinya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat, utamanya dalam rangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Sementara itu, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanti Sitohang menyampaikan, belum semua pemerintah daerah memahami tugas-tugas untuk melindungi masyarakatnya dari kekerasan terhadap perempuan.

"Ketika kami melakukan kunjungan ke daerah-daerah, belum semua pemerintah daerah memahami tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS, bahkan termasuk di dalam UU PKDRT," ujar Veryanti.

Padahal, salah satu tugas dari pemerintah daerah salah satunya adalah menyediakan rumah aman yang bisa difasilitasi melalui unit pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak.

Baca juga: Perjuangan Putus Rantai Kekerasan Anak di Kabupaten Sambas

Akan tetapi, kenyataannya belum semua pemerintah daerah memilikinya.

"Karena itu, pendampingan kepada korban menjadi sangat terbatas, ini yang kemudian membuat korban ragu-ragu untuk melaporkan kasusnya, padahal ketika melapor itu termasuk langkah mewujudkan pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan juga penanganan," tuturnya.

Ia menegaskan, momentum 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) ini menjadi ruang untuk bergerak bersama dalam mendorong pemerintah, DPR RI, dan aparat penegak hukum untuk bersungguh-sungguh mengimplementasikan UU TPKS demi penghapusan kekerasan seksual dan memberi perlindungan kepada korban.

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Harus Ramah saat Tangani Korban Kekerasan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

CDP: Setengah Perusahaan Dunia Tak Gunakan Listrik Terbarukan

CDP: Setengah Perusahaan Dunia Tak Gunakan Listrik Terbarukan

LSM/Figur
PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

Pemerintah
BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah
Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Pemerintah
IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

Swasta
WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

LSM/Figur
Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Pemerintah
Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Pemerintah
5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

Pemerintah
UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

Pemerintah
Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

LSM/Figur
Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

LSM/Figur
90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

Pemerintah
Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

LSM/Figur
Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau