Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Penegak Hukum Harus Pahami Aturan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan

Kompas.com - 26/11/2023, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum lebih memahami perlindungan hukum untuk perempuan korban kekerasan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Dia juga mendorong para perempuan yang menjadi korban kekerasan untuk berani melapor kepada aparat penegak hukum, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Perempuan Penyintas Kekerasan Perlu Diberdayakan

Dia menjelaskan, Indonesia telah memiliki berbagai kebijakan yang melindungi perempuan, salah satunya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu ada UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta aturan hukum lainnya.

Namun menurutnya, hingga saat ini korban, khususnya para perempuan masih belum mendapatkan hak-haknya karena belum maksimalnya pelaksanaan berbagai peraturan tersebut.

Berdasarkan catatan tahunan (catahu) Komnas Perempuan dari 2001 hingga 2021, terjadi peningkatan pelaporan KDRT saat UU PKDRT disahkan pada 2004.

Baca juga: Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah Punya Peran Penting untuk Pulihkan Anak yang Jadi Korban Kekerasan

Hal ini menandakan bahwa semakin banyak korban yang mengetahui ada pelindungan hukum terhadap kasus kekerasan dan berani melapor.

Akan tetapi, lanjut Mariana, masih ditemui tantangan pelaksanaan penegakan hukum, di mana banyak korban justru dikriminalisasi.

"Selama 21 tahun catahu, tercatat lebih dari 2,5 juta kekerasan berbasis gender di ranah personal dilaporkan, di mana kekerasan terhadap istri paling banyak dilaporkan, yakni sebanyak 484.993 kasus," kata Mariana.

Ia juga menyampaikan, apabila dalam pelaksanaan UU PDKRT masih banyak ditemui hambatan dan tantangan, maka pelaksanaan UU TPKS yang baru saja disahkan tahun lalu mesti dikawal bersama, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Baca juga: Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual Harus Libatkan Laki-laki

Sehingga implementasinya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat, utamanya dalam rangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Sementara itu, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanti Sitohang menyampaikan, belum semua pemerintah daerah memahami tugas-tugas untuk melindungi masyarakatnya dari kekerasan terhadap perempuan.

"Ketika kami melakukan kunjungan ke daerah-daerah, belum semua pemerintah daerah memahami tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS, bahkan termasuk di dalam UU PKDRT," ujar Veryanti.

Padahal, salah satu tugas dari pemerintah daerah salah satunya adalah menyediakan rumah aman yang bisa difasilitasi melalui unit pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak.

Baca juga: Perjuangan Putus Rantai Kekerasan Anak di Kabupaten Sambas

Akan tetapi, kenyataannya belum semua pemerintah daerah memilikinya.

"Karena itu, pendampingan kepada korban menjadi sangat terbatas, ini yang kemudian membuat korban ragu-ragu untuk melaporkan kasusnya, padahal ketika melapor itu termasuk langkah mewujudkan pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan juga penanganan," tuturnya.

Ia menegaskan, momentum 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) ini menjadi ruang untuk bergerak bersama dalam mendorong pemerintah, DPR RI, dan aparat penegak hukum untuk bersungguh-sungguh mengimplementasikan UU TPKS demi penghapusan kekerasan seksual dan memberi perlindungan kepada korban.

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Harus Ramah saat Tangani Korban Kekerasan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

COP16 Riyadh: Perusahaan Didesak Perkuat Investasi Kesehatan Lahan

COP16 Riyadh: Perusahaan Didesak Perkuat Investasi Kesehatan Lahan

Swasta
Pertanian Tak Berkelanjutan Sebabkan Degradasi Lahan, Arab Saudi Luncurkan Agenda Aksi Riyadh

Pertanian Tak Berkelanjutan Sebabkan Degradasi Lahan, Arab Saudi Luncurkan Agenda Aksi Riyadh

Pemerintah
Desa Sejahtera Astra Boja Farm Berhasil Ekspor Hasil Pertanian Organik

Desa Sejahtera Astra Boja Farm Berhasil Ekspor Hasil Pertanian Organik

Pemerintah
Desa Sejahtera Astra, Dukung Ekonomi Masyarakat yang Ramah Lingkungan

Desa Sejahtera Astra, Dukung Ekonomi Masyarakat yang Ramah Lingkungan

Swasta
Australia Berpotensi Jadi Pemimpin Dunia dalam Industri Besi Hijau

Australia Berpotensi Jadi Pemimpin Dunia dalam Industri Besi Hijau

Pemerintah
COP16 Riyadh: Kesehatan Tanah Jadi Cermin Kualitas Makanan

COP16 Riyadh: Kesehatan Tanah Jadi Cermin Kualitas Makanan

LSM/Figur
Di Forum Dunia, Petani Gurem Dapat Perhatian Serius

Di Forum Dunia, Petani Gurem Dapat Perhatian Serius

LSM/Figur
Hampir Semua Es Laut Arktik Diperkirakan Bisa Mencair pada Musim Panas 2027

Hampir Semua Es Laut Arktik Diperkirakan Bisa Mencair pada Musim Panas 2027

LSM/Figur
Bisakah Serangga Jadi Solusi Limbah Plastik Dunia?

Bisakah Serangga Jadi Solusi Limbah Plastik Dunia?

Pemerintah
Pegiat Lingkungan Raih Penghargaan Kehati Award 2024

Pegiat Lingkungan Raih Penghargaan Kehati Award 2024

LSM/Figur
Perubahan Iklim Bisa Rugikan Stadion FIFA hingga 800 Juta Dollar AS

Perubahan Iklim Bisa Rugikan Stadion FIFA hingga 800 Juta Dollar AS

Pemerintah
Pengelolaan Lahan dan Air Berkelanjutan Perlu Investasi Rp 4,8 Kuadriliun Per Tahun

Pengelolaan Lahan dan Air Berkelanjutan Perlu Investasi Rp 4,8 Kuadriliun Per Tahun

LSM/Figur
Tantangan Konservasi di Indonesia, Mulai dari Pendanaan hingga Kebakaran

Tantangan Konservasi di Indonesia, Mulai dari Pendanaan hingga Kebakaran

Pemerintah
42 Perusahaan Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2024

42 Perusahaan Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2024

Pemerintah
Anggaran Konservasi Turun Rp 300 Miliar dalam APBN 2025

Anggaran Konservasi Turun Rp 300 Miliar dalam APBN 2025

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau