Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Penegak Hukum Harus Ramah saat Tangani Korban Kekerasan

Kompas.com - 08/08/2023, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mendorong pihak kepolisian merespons aduan masyarakat secara cepat dan responsif.

Dalam menangani aduan dan keluhan dari masyarakat, penting bagi aparat penegak hukum untuk memperhatikan dua faktor.

Kedua faktor tersebut yakni menjalin komunikasi yang baik dan transparan dalam memberikan informasi terhadap masyarakat yang melaporkan aduan.

Baca juga: Kekerasan terhadap Perempuan Bak Gunung Es, Laporan Naik 2 Kali Lipat pada 2022

“Dalam menangani aduan masyarakat, khususnya kasus kekerasan seksual, aparat penegak hukum butuh memperhatikan perspektif korban dan keluarga yang perasaannya juga sangat sensitif,” papar Benny dalam Rapat Koordinasi antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Kamis (3/8/2023).

Dia menambahkan, aparat penegak hukum harus sabar, ramah, menggunakan bahasa yang tepat dan berempati terhadap korban dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Oleh karenanya, SDM (sumber daya manusia) yang berperspektif gender dan anak menjadi penting, terlebih saat ini Direktorat PPA dan TPPO juga sedang dipersiapkan,” tutur Benny dikutip dari siaran pers dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Aparat penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa, juga didorong menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai lex specialis dalam proses penuntutan terhadap kasus kekerasan dan memiliki perspektif korban.

Baca juga: Penyintas Kekerasan Seksual Harus Dapat Pendampingan dan Perlindungan

Hal tersebut disampaikan Jaksa Ahli Madya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Robert Sitinjak.

Robert menuturkan, UU TPKS merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis dan mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

“Sehingga dalam proses penuntutannya, aparat penegak hukum perlu mengedepankan peraturan tersebut,” kata Robert.

Robert menyampaikan, UU TPKS juga fleksibel terhadap jenis-jenis kekerasan di masa mendatang karena sifatnya yang khusus.

Baca juga: 4,4 Juta PMI Bekerja Tidak Resmi, Rawan Jadi Korban Kekerasan

“Jadi nanti jika ada jenis kekerasan baru yang belum ada saat ini maka undang-undang ini bisa mengakomodasi,” ujar Robert.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nirwana menyampaikan, UU TPKS sangat mengakomodasi kebutuhan korban kekerasan dalam mengakses keadilan.

Akses tersebut mulai dari kewajiban restitusi bagi pelaku terhadap korban, mengedepankan keadilan di muka hukum, tidak menyelesaikan penyelesaian perkara di luar hukum yang kerap merugikan korban, hingga memanfaatkan peran saksi ahli untuk memvalidasi pengalaman korban yang kerap mengalami tindak kekerasan di ruang tertutup dan minim saksi.

Nirwana berharap aparat penegak hukum, terutama penyidik, benar-benar memanfaatkan implementasi UU TPKS.

Yakni dengan memberikan edukasi terhadap hak-hak apa saja yang didapat oleh korban dan menggunakan perspektif korban selama mengawal kasus tersebut.

Baca juga: Pemerintah Tawarkan Konsep Pesantren Ramah Anak Bebas Kekerasan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

LSM/Figur
BPOM Perlu Percepat Pelabelan BPA pada Air Minum Galon

BPOM Perlu Percepat Pelabelan BPA pada Air Minum Galon

LSM/Figur
Dampak Positif IMIP pada Ekonomi Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat Morowali

Dampak Positif IMIP pada Ekonomi Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat Morowali

Swasta
Gerakan Menanam Pohon dari Kader Jadi Kado Ulang Tahun ke-78 Megawati

Gerakan Menanam Pohon dari Kader Jadi Kado Ulang Tahun ke-78 Megawati

LSM/Figur
Studi: Hilirisasi Nikel Perlu Terapkan ESG untuk Ciptakan Pekerjaan Hijau

Studi: Hilirisasi Nikel Perlu Terapkan ESG untuk Ciptakan Pekerjaan Hijau

LSM/Figur
DBS Indonesia Siapkan Rp 100 Miliar untuk Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup Kelompok Rentan

DBS Indonesia Siapkan Rp 100 Miliar untuk Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup Kelompok Rentan

Swasta
BNI Implementasikan Kesetaraan Gender di Ruang Kerja

BNI Implementasikan Kesetaraan Gender di Ruang Kerja

BUMN
AS Keluar Perjanjian Paris, Pendanaan Transisi Energi RI Bisa Terganggu

AS Keluar Perjanjian Paris, Pendanaan Transisi Energi RI Bisa Terganggu

LSM/Figur
Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Investasi Hijau Bisa Lari ke Negara Lain

Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Investasi Hijau Bisa Lari ke Negara Lain

Pemerintah
Serba-serbi PLTA Jatigede: Terbesar Kedua di Indonesia, Pangkas Emisi 415.800 ton

Serba-serbi PLTA Jatigede: Terbesar Kedua di Indonesia, Pangkas Emisi 415.800 ton

Pemerintah
Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Janji Transisi Energi Didesak Diwujudkan

Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Janji Transisi Energi Didesak Diwujudkan

LSM/Figur
Hilirisasi Nikel Belum Sediakan Green Jobs Sesuai Potensinya

Hilirisasi Nikel Belum Sediakan Green Jobs Sesuai Potensinya

Pemerintah
BRI RO Lampung Salurkan Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir

BRI RO Lampung Salurkan Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir

BUMN
Pengiriman Kendang Jimbe Blitar ke China Tandai Ekspor Perdana UKM Jatim di Tahun 2025

Pengiriman Kendang Jimbe Blitar ke China Tandai Ekspor Perdana UKM Jatim di Tahun 2025

Swasta
Inggris Siapkan Dana Rp 359 Miliar untuk Konservasi Laut Indonesia

Inggris Siapkan Dana Rp 359 Miliar untuk Konservasi Laut Indonesia

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau