Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual Harus Libatkan Laki-laki

Kompas.com - 09/10/2023, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Untuk menurunkan angka tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), kegiatan literasi maupun edukasi tidak boleh hanya berfokus kepada perempuan, melainkan perlu keterlibatan laki-laki.

Hal tersebut disampaikan salah satu pendiri komunitas Rahasia Gadis, Dhika Himawan, dalam siniar “Mewujudkan Ruang Intelektual yang Bebas Kekerasan Seksual” di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Dhika menjelaskan, tidak sedikit laki-laki yang belum memahami, bahkan cenderung abai mengenai perilaku-perilaku apa saja yang sudah masuk dalam ranah kekerasan seksual.

Baca juga: Penyintas Kekerasan Seksual Harus Dapat Pendampingan dan Perlindungan

"Pengalaman kami, banyak laki-laki yang tidak tahu, bahkan kaget ketika kami edukasi kalau catcalling, misalnya, itu sudah termasuk perbuatan yang melecehkan dan membuat tidak nyaman perempuan,” kata Dhika sebagaimana dilansir Antara.

Dia menambahkan, menurut pengalaman Dhika bersama komunitasnya, kurangnya edukasi pada laki-laki seputar TPKS membuat mereka kerap kali menyalahkan korban yang sudah berani berbagi pengalaman negatif tersebut di ruang publik.

“Laki-laki yang kurang diedukasi lebih sering menyalahkan korban ketika ada kasus kekerasan seksual,” terang Dhika.

Contohnya adalah menyalahkan pakaian korban atau perilaku korban yang dianggap memancing.

Baca juga: Penyusunan Aturan Pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dipercepat

“Padahal mereka seharusnya menjadi support system untuk korban,” papar Dhika.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati menyampaikan, perlu kerja keras dan kolaborasi yang berkesinambungan untuk menekan kasus TPKS sekaligus menciptakan ruang publik bebas kekerasan seksual.

Kolaborasi berkesinambungan tersebut, lanjut Ratna, harus dilakukan semua elemen masyarakat tanpa membedakan gender.

Baca juga: Implementasi UU TPKS Masih Belum Maksimal, Kapasitas Aparat Perlu Ditingkatkan

Kekerasan seksual itu bisa menimpa siapa saja, laki-laki atau perempuan, bahkan anak-anak juga banyak yang mengalami,” katanya.

Ratna berujar, Kementerian PPPA terus berupaya untuk berdialog dengan berbagai pihak guna memberikan edukasi dan literasi seputar kasus kekerasan seksual.

Beberapa kanal yang disedikan Kementerian PPPA seperti pos pengaduan, perangkat hukum yang sudah disahkan, hingga bentuk bantuan dan pendampingan yang tersedia bagi korban TPKS.

Baca juga: Aturan Turunan UU TPKS Dikebut, Target Rampung Tahun Ini

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau