Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Selatan Haramkan Penjualan dan Produksi Daging Anjing

Kompas.com, 11 Januari 2024, 21:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Parlemen Korea Selatan telah mengeluarkan larangan penting terhadap produksi dan penjualan daging anjing.

Meski hanya sebagian kecil orang yang masih mengonsumsi daging anjing di Korea Selatan, praktik kuno ini telah menjadi sasaran kritik tajam dari media asing dan pembela hak-hak hewan.

Dalam beberapa tahun terakhir, generasi muda di Negeri Ginseng ikut menyerukan aksi larangan, dilansir dari Euronews, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Bioenergi Beririsan dengan Pangan dan Lahan, Perlu Tenggat Waktu Transisi Energi

Pada hari Selasa (9/1/2024) lalu, parlemen merespon seruan mereka melalui sebuah regulasi baru yang akan menjadikan penyembelihan, pembiakan, dan penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia menjadi ilegal mulai tahun 2027.

Pelakunya dapat dihukum dua hingga tiga tahun penjara. Namun, tidak ada hukuman apa pun untuk memakan daging anjing.

Seberapa umumkah daging anjing di Korea Selatan?

Konsumsi daging anjing tidak secara eksplisit dilarang atau dilegalkan di Korea Selatan. Survei terbaru menunjukkan lebih dari separuh warga Korea Selatan menginginkan daging anjing dilarang dan mayoritas tidak lagi memakannya.

Namun, satu dari tiga warga Korea Selatan masih menentang larangan tersebut, meskipun mereka tidak mengonsumsinya.

Tidak ada data resmi yang dapat diandalkan mengenai ukuran pasti industri daging anjing di Korea Selatan. Adapun para aktivis dan peternak mengatakan ratusan ribu anjing disembelih untuk diambil dagingnya setiap tahun.

Baca juga: Perempuan, Pengetahuan Adat, dan Ketahanan Pangan

Pada tahun 2022, lembaga penyiaran nasional Korea Selatan KBS melaporkan, lebih dari setengah juta anjing dipelihara untuk dimakan di seluruh negeri dan 1.600 restoran menjual daging anjing.

Pada Februari 2022, terdapat 1.156 peternakan yang memelihara anjing untuk diambil dagingnya dan 34 rumah potong hewan, menurut Kementerian Pertanian, Pangan, dan Pedesaan Korea Selatan.

Masa tenggang selama tiga tahun akan diberikan agar industri ini dapat melakukan transisi dan penutupan, dengan tindakan keras akan dimulai pada tahun 2027.

Larangan disahkan dengan suara bulat

Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan RUU tersebut dengan suara bulat, yaitu 208-0.

Larangan ini akan menjadi undang-undang setelah disahkan oleh Dewan Kabinet dan ditandatangani oleh Presiden Yoon Suk Yeol, dan dianggap sebagai formalitas karena pemerintahnya mendukung larangan tersebut.

“Undang-undang ini bertujuan untuk berkontribusi mewujudkan nilai-nilai hak-hak hewan, yang mengupayakan penghormatan terhadap kehidupan dan hidup berdampingan secara harmonis antara manusia dan hewan,” kata undang-undang tersebut.

RUU tersebut juga menawarkan bantuan kepada peternak anjing dan pihak lain di industri ini untuk menutup bisnis mereka dan beralih ke bisnis alternatif.

Rinciannya akan dibahas bersama antara pejabat pemerintah, petani, pakar, dan aktivis hak-hak hewan.

Humane Society International (HSI) menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai “sejarah yang sedang dibuat".

Ilustrasi anjing Labrador retriever.Shutterstock/sanjagrujic Ilustrasi anjing Labrador retriever.

Dukungan masyarakat

Lantas, seperti apa dukungan masyarakat terhadap larangan tersebut?

Survei yang dilakukan pada tahun 2023 oleh kelompok hak asasi hewan Korea Humane Society International (Korea HSI) dan lembaga penelitian NielsenIQ menunjukkan dukungan masyarakat terhadap larangan daging anjing, dengan 57 persen dari 1.500 responden mendukungnya.

Lebih dari 86 persen orang dewasa yang disurvei mengatakan mereka tidak berniat memakan anjing di masa depan, terlepas dari apakah mereka pernah melakukannya di masa lalu.

Penelitian ini juga menemukan adanya peningkatan persepsi negatif terhadap daging anjing di antara mereka yang berusia 40-an dan 50-an tahun, dan meningkatnya konsensus mengenai perlunya melindungi kesejahteraan hewan.

Baca juga: Buah Sukun Bisa Jadi Alternatif Pangan Pengganti Beras

Namun, para petani sangat kecewa dengan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

“Ini jelas merupakan kasus kekerasan negara karena mereka melanggar kebebasan kami untuk memilih pekerjaan. Kami tidak bisa hanya berpangku tangan,” kata Son Won Hak, seorang petani dan mantan ketua asosiasi petani.

Son mengatakan para peternak anjing akan mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi Korea dan mengadakan demonstrasi.

Sementara itu, kampanye anti-daging anjing mendapat dukungan besar dari ibu negara, Kim Keon Hee, yang berulang kali menyatakan dukungannya terhadap larangan tersebut.

Ia telah menjadi sasaran kritik pedas dan hinaan kasar selama demonstrasi yang dilakukan oleh para petani. Sebab, undang-undang tersebut dinilai tidak secara jelas menentukan bagaimana dukungan terhadap peternak anjing dan pihak lain di industri ini, setelah pelarangan terjadi.

Sehingga, kemungkinan aturan tersebut akan mengakibatkan permusuhan yang berkelanjutan, menurut para pengamat.

Adapun sebagian warga Seoul menilai bahwa anjing tidak sepatutnya dijadikan konsumsi karena saat ini sudah banyak dilihat sebagai hewan peliharaan keluarga.

Namun, ada juga sebagian yang berpikir memakan daging anjing adalah masalah pilihan pribadi dan budaya makan semata, sehingga tak bisa dilarang. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ikan Betina Lebih Banyak Ditemukan di Kali Surabaya, Pembuangan Limbah Cair Perlu Diperketat
Ikan Betina Lebih Banyak Ditemukan di Kali Surabaya, Pembuangan Limbah Cair Perlu Diperketat
LSM/Figur
Panas Ekstrem Jadi Tantangan Asia Tenggara, Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Panas Ekstrem Jadi Tantangan Asia Tenggara, Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Swasta
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Swasta
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Pemerintah
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
Pemerintah
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
Pemerintah
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Pemerintah
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Pemerintah
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Pemerintah
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Pemerintah
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
Pemerintah
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Pemerintah
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
LSM/Figur
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau