Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Selatan Haramkan Penjualan dan Produksi Daging Anjing

Kompas.com, 11 Januari 2024, 21:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Parlemen Korea Selatan telah mengeluarkan larangan penting terhadap produksi dan penjualan daging anjing.

Meski hanya sebagian kecil orang yang masih mengonsumsi daging anjing di Korea Selatan, praktik kuno ini telah menjadi sasaran kritik tajam dari media asing dan pembela hak-hak hewan.

Dalam beberapa tahun terakhir, generasi muda di Negeri Ginseng ikut menyerukan aksi larangan, dilansir dari Euronews, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Bioenergi Beririsan dengan Pangan dan Lahan, Perlu Tenggat Waktu Transisi Energi

Pada hari Selasa (9/1/2024) lalu, parlemen merespon seruan mereka melalui sebuah regulasi baru yang akan menjadikan penyembelihan, pembiakan, dan penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia menjadi ilegal mulai tahun 2027.

Pelakunya dapat dihukum dua hingga tiga tahun penjara. Namun, tidak ada hukuman apa pun untuk memakan daging anjing.

Seberapa umumkah daging anjing di Korea Selatan?

Konsumsi daging anjing tidak secara eksplisit dilarang atau dilegalkan di Korea Selatan. Survei terbaru menunjukkan lebih dari separuh warga Korea Selatan menginginkan daging anjing dilarang dan mayoritas tidak lagi memakannya.

Namun, satu dari tiga warga Korea Selatan masih menentang larangan tersebut, meskipun mereka tidak mengonsumsinya.

Tidak ada data resmi yang dapat diandalkan mengenai ukuran pasti industri daging anjing di Korea Selatan. Adapun para aktivis dan peternak mengatakan ratusan ribu anjing disembelih untuk diambil dagingnya setiap tahun.

Baca juga: Perempuan, Pengetahuan Adat, dan Ketahanan Pangan

Pada tahun 2022, lembaga penyiaran nasional Korea Selatan KBS melaporkan, lebih dari setengah juta anjing dipelihara untuk dimakan di seluruh negeri dan 1.600 restoran menjual daging anjing.

Pada Februari 2022, terdapat 1.156 peternakan yang memelihara anjing untuk diambil dagingnya dan 34 rumah potong hewan, menurut Kementerian Pertanian, Pangan, dan Pedesaan Korea Selatan.

Masa tenggang selama tiga tahun akan diberikan agar industri ini dapat melakukan transisi dan penutupan, dengan tindakan keras akan dimulai pada tahun 2027.

Larangan disahkan dengan suara bulat

Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan RUU tersebut dengan suara bulat, yaitu 208-0.

Larangan ini akan menjadi undang-undang setelah disahkan oleh Dewan Kabinet dan ditandatangani oleh Presiden Yoon Suk Yeol, dan dianggap sebagai formalitas karena pemerintahnya mendukung larangan tersebut.

“Undang-undang ini bertujuan untuk berkontribusi mewujudkan nilai-nilai hak-hak hewan, yang mengupayakan penghormatan terhadap kehidupan dan hidup berdampingan secara harmonis antara manusia dan hewan,” kata undang-undang tersebut.

RUU tersebut juga menawarkan bantuan kepada peternak anjing dan pihak lain di industri ini untuk menutup bisnis mereka dan beralih ke bisnis alternatif.

Rinciannya akan dibahas bersama antara pejabat pemerintah, petani, pakar, dan aktivis hak-hak hewan.

Humane Society International (HSI) menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai “sejarah yang sedang dibuat".

Ilustrasi anjing Labrador retriever.Shutterstock/sanjagrujic Ilustrasi anjing Labrador retriever.

Dukungan masyarakat

Lantas, seperti apa dukungan masyarakat terhadap larangan tersebut?

Survei yang dilakukan pada tahun 2023 oleh kelompok hak asasi hewan Korea Humane Society International (Korea HSI) dan lembaga penelitian NielsenIQ menunjukkan dukungan masyarakat terhadap larangan daging anjing, dengan 57 persen dari 1.500 responden mendukungnya.

Lebih dari 86 persen orang dewasa yang disurvei mengatakan mereka tidak berniat memakan anjing di masa depan, terlepas dari apakah mereka pernah melakukannya di masa lalu.

Penelitian ini juga menemukan adanya peningkatan persepsi negatif terhadap daging anjing di antara mereka yang berusia 40-an dan 50-an tahun, dan meningkatnya konsensus mengenai perlunya melindungi kesejahteraan hewan.

Baca juga: Buah Sukun Bisa Jadi Alternatif Pangan Pengganti Beras

Namun, para petani sangat kecewa dengan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

“Ini jelas merupakan kasus kekerasan negara karena mereka melanggar kebebasan kami untuk memilih pekerjaan. Kami tidak bisa hanya berpangku tangan,” kata Son Won Hak, seorang petani dan mantan ketua asosiasi petani.

Son mengatakan para peternak anjing akan mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi Korea dan mengadakan demonstrasi.

Sementara itu, kampanye anti-daging anjing mendapat dukungan besar dari ibu negara, Kim Keon Hee, yang berulang kali menyatakan dukungannya terhadap larangan tersebut.

Ia telah menjadi sasaran kritik pedas dan hinaan kasar selama demonstrasi yang dilakukan oleh para petani. Sebab, undang-undang tersebut dinilai tidak secara jelas menentukan bagaimana dukungan terhadap peternak anjing dan pihak lain di industri ini, setelah pelarangan terjadi.

Sehingga, kemungkinan aturan tersebut akan mengakibatkan permusuhan yang berkelanjutan, menurut para pengamat.

Adapun sebagian warga Seoul menilai bahwa anjing tidak sepatutnya dijadikan konsumsi karena saat ini sudah banyak dilihat sebagai hewan peliharaan keluarga.

Namun, ada juga sebagian yang berpikir memakan daging anjing adalah masalah pilihan pribadi dan budaya makan semata, sehingga tak bisa dilarang. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
Swasta
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Pemerintah
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
Pemerintah
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Swasta
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
Pemerintah
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Pemerintah
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
LSM/Figur
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Swasta
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Pemerintah
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Pemerintah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pemerintah
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
LSM/Figur
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau