KOMPAS.com - Kampung atau Desa Long Melaham, Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim), tahun ini mendapat alokasi anggaran Rp 378 juta.
Alokasi anggaran tersebut didapat dari Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan dalam kerangka Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (PCPF-CF).
Program penurunan emisi tersebut termasuk dalam alokasi kinerja dan penghargaan untuk kelompok masyarakat setempat.
Baca juga: Perkuat Komitmen Nol Emisi Karbon, BSN Terbitkan Empat SNI CCS
Petinggi Long Melaham Hendrikus Aran mengatakan, program tersebut sudah disosialisasikan ke masyarakat.
"Sejak kami menerima penetapan alokasi dana Results Based Payment (RBP) Program FCPF dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Gubernur Kaltim tentang hal yang sama tahun lalu, kami langsung sosialisasi ke masyarakat," kata Hendrikus sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (13/1/2024).
Setelah sosialisasi, ia bersama masyarakat adat dan kelompok masyarakat setempat membuat perencanaan tentang penggunaan anggaran tersebut.
Begitu anggarannya diterima tahun ini, maka apa yang direncanakan yang sudah disusun siap dikerjakan.
Baca juga: Pemetaan Lamun dan Pengurangan Emisi Karbon
"Sejumlah hal yang telah kami susun seperti kegiatan untuk masyarakat peduli api (MPA), operasional, pelestarian lingkungan, kelompok sadar wisata (pokdarwis), pengeplotan hutan adat sekaligus mengurus izin hutan adat, dan sejumlah kegiatan lainnya terkait penurunan emisi," tuturnya.
Anggaran tersebut, lanjutnya, tidak masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung atau desa (APBKam/APBDes) karena peruntukannya berbeda.
Sedangkan untuk pola penggunaan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian.
Baca juga: Ini Alternatif Pengganti AC di 3 Negara, Tetap Sejuk dan Minim Emisi
Meski demikian, Hendrikus berbagai program yang telah disusun belum dijalankan karena menunggu pencairan anggaran.
Sementara itu, berdasarkan surat dari Dirjen Perbendaharaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan Nomor: S-397/BPDLH/2023 tentang Penetapan Alokasi Dana RBP Program FCPF untuk Desa dan Kelompok Masyarakat, ditetapkan nilai anggaran kegiatan ini untuk seluruh Kaltim.
Dalam poin pertama surat penetapan ini disebutkan, penetapan alokasi kinerja untuk pemerintah desa/kampung/kelurahan, termasuk pembiayaan pengelolaan dana lembaga perantara sebesar 8.281.038 dollar AS atau Rp122,56 miliar dengan asumsi nilai tukar Rp14.800 per dolar.
Sedangkan khusus untuk Kabupaten Mahakam Ulu total senilai Rp 17,38 miliar untuk 46 kampung, sehingga tiap kampung di Mahakam Ulu menerima Rp 378 juta.
Baca juga: Bahan Perusak Ozon Dilarang, Pengurangan Emisi Ditarget Lebih Tinggi
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya