Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Tata Kelola, KLHK Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan

Kompas.com, 5 Maret 2024, 07:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah terus melakukan upaya untuk menindak pelanggaran perdagangan karbon hutan di Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga bertindak dengan menerbitkan PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia.

Baca juga: Begini Cara Perhitungan Potensi Penyimpanan Karbon di Indonesia

Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Khairi Wenda, menyebut bahwa berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon tersebut, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon diwajibkan mengikuti regulasi.

"Bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” ujar Khairi, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/3/2024).

Untuk diketahui, pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri.

Dengan demikian, hal ini membantah anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup. Serta menepis anggapan perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi pemerintah.

Baca juga: Jadi Rujukan, Bursa Karbon Indonesia Diklaim Terbaik di ASEAN

Pelanggar dikenakan sanksi

Berdasarkan aturan konstitusi yang berlaku, penguasaan negara atas sumber daya alam dilakukan untuk kemakmuran rakyat sehingga mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur pemerintah.

Di sisi lain, konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional. Ini termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan Nationally Determined Contribution (NDC) negara yang telah menjadi komitmennya.

Lebih lanjut, kata Khairi, salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh KLHK.

Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 hektare di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia mengungkap, pencabutan tersebut disebabkan karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri LHK.

Serta melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimiliki, melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting, serta dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

Penegakan peraturan

Lebih lanjut, ia menyebut penerapan sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia.

Selain ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement, yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kualitas Udara di Jabodetabek Membaik hanya Kalau Hujan
Kualitas Udara di Jabodetabek Membaik hanya Kalau Hujan
Pemerintah
Tak Lagi Cari Ikan, Nelayan Kini Berburu Sampah Plastik di Sungai
Tak Lagi Cari Ikan, Nelayan Kini Berburu Sampah Plastik di Sungai
LSM/Figur
34 Proyek WtE Dibangun Atasi Darurat Sampah, Green Jobs Terbuka untuk Berbagai Jurusan
34 Proyek WtE Dibangun Atasi Darurat Sampah, Green Jobs Terbuka untuk Berbagai Jurusan
Swasta
Perang AS-Israel vs Iran Picu Kenaikan Tarif Penerbangan hingga Ganggu Pendidikan
Perang AS-Israel vs Iran Picu Kenaikan Tarif Penerbangan hingga Ganggu Pendidikan
Pemerintah
BMKG: Musim Kemarau di Jabar Diprediksi Datang Lebih Awal
BMKG: Musim Kemarau di Jabar Diprediksi Datang Lebih Awal
Pemerintah
Dari Energi ke Kreatif, Langkah Bloom Group Bangun Bisnis yang Lebih Adaptif
Dari Energi ke Kreatif, Langkah Bloom Group Bangun Bisnis yang Lebih Adaptif
Swasta
Perdagangan Karbon Dinilai Lebih Efektif Kurangi Emisi ketimbang Pajak Karbon
Perdagangan Karbon Dinilai Lebih Efektif Kurangi Emisi ketimbang Pajak Karbon
LSM/Figur
Cuaca Terik Landa RI Sepekan Terakhir, Suhu Tertinggi Capai 37,5 Derajat
Cuaca Terik Landa RI Sepekan Terakhir, Suhu Tertinggi Capai 37,5 Derajat
Pemerintah
Gen Z Kini Turut Awasi Janji Keberlanjutan Perusahaan
Gen Z Kini Turut Awasi Janji Keberlanjutan Perusahaan
Pemerintah
Manajer Investasi Global Ini Berinvestasi di Proyek Restorasi Hutan Afrika Barat
Manajer Investasi Global Ini Berinvestasi di Proyek Restorasi Hutan Afrika Barat
Swasta
Pemerintahan Trump Gugat Aturan Emisi Kendaraan California yang Dinilai Terlalu Ketat
Pemerintahan Trump Gugat Aturan Emisi Kendaraan California yang Dinilai Terlalu Ketat
Pemerintah
BMKG Pastikan Indonesia Tak Dilanda Gelombang Panas
BMKG Pastikan Indonesia Tak Dilanda Gelombang Panas
Pemerintah
Jelang Kemarau, Kemendagri Peringatkan Risiko Terulangnya Krisis Polusi Udara 2023 di Jabodetabek
Jelang Kemarau, Kemendagri Peringatkan Risiko Terulangnya Krisis Polusi Udara 2023 di Jabodetabek
Pemerintah
Pemanasan Global Bikin Masyarakat Kurang Bergerak, Risiko Penyakit Kronis Naik
Pemanasan Global Bikin Masyarakat Kurang Bergerak, Risiko Penyakit Kronis Naik
LSM/Figur
DLH DKI Jakarta: Polusi Udara Jakarta 2019–2025 Lampaui Baku Mutu
DLH DKI Jakarta: Polusi Udara Jakarta 2019–2025 Lampaui Baku Mutu
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau