Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Tata Kelola, KLHK Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan

Kompas.com - 05/03/2024, 07:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sebagai informasi, dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut:

a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN);

b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standar nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK.

Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon.

c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter.

d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud.

Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.

 

https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7645/tindak-pelanggaran-perdagangan-karbon-hutan-demi-jaga-tata-kelola-yang-baik 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Tergabung di GPAP, 25 Negara Bersatu Lawan Polusi Plastik

Tergabung di GPAP, 25 Negara Bersatu Lawan Polusi Plastik

Pemerintah
Siklon Tropis Taliah Berpotensi Picu Gelombang Laut di Sejumlah Perairan, Ini Daftarnya

Siklon Tropis Taliah Berpotensi Picu Gelombang Laut di Sejumlah Perairan, Ini Daftarnya

Pemerintah
LEGO Investasi 2 Juta Poundsterling untuk Proyek Penghapusan Karbon

LEGO Investasi 2 Juta Poundsterling untuk Proyek Penghapusan Karbon

Swasta
Jangan Tunggu Gas Langka, Rumah Tangga Bisa Manfaatkan Sampah Organik Jadi Biogas

Jangan Tunggu Gas Langka, Rumah Tangga Bisa Manfaatkan Sampah Organik Jadi Biogas

LSM/Figur
Ban Kendaraan Jadi Sumber Nanoplastik Terbesar Pegunungan Alpen

Ban Kendaraan Jadi Sumber Nanoplastik Terbesar Pegunungan Alpen

Pemerintah
Gambut dan Mangrove Bisa Pangkas 770 Megaton Emisi CO2 di Asia Tenggara

Gambut dan Mangrove Bisa Pangkas 770 Megaton Emisi CO2 di Asia Tenggara

LSM/Figur
Microsoft Tebus Emisi 7 Juta Ton Karbon Lewat Proyek Penghijauan Hutan

Microsoft Tebus Emisi 7 Juta Ton Karbon Lewat Proyek Penghijauan Hutan

Swasta
Lapisan Es Greenland Retak Sangat Cepat karena Krisis Iklim

Lapisan Es Greenland Retak Sangat Cepat karena Krisis Iklim

LSM/Figur
ITS Sambut Baik Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang dalam RUU Minerba

ITS Sambut Baik Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang dalam RUU Minerba

LSM/Figur
Warga Jakarta yang Jadi Anggota Bank Sampah Tak Kena Retribusi

Warga Jakarta yang Jadi Anggota Bank Sampah Tak Kena Retribusi

Pemerintah
Elpiji 3 Kg Langka, Gas Bumi Bisa Jadi Alternatif Pengganti?

Elpiji 3 Kg Langka, Gas Bumi Bisa Jadi Alternatif Pengganti?

Pemerintah
5 Jejak Karbon Harian Tak Terduga, Salah Satunya Kirim Meme

5 Jejak Karbon Harian Tak Terduga, Salah Satunya Kirim Meme

LSM/Figur
Peneliti Temukan Padi yang Mampu Reduksi Metana Hingga 70 Persen

Peneliti Temukan Padi yang Mampu Reduksi Metana Hingga 70 Persen

LSM/Figur
RPP KEN Disetujui, EBT Bakal Digenjot hingga 70 Persen pada 2040

RPP KEN Disetujui, EBT Bakal Digenjot hingga 70 Persen pada 2040

Pemerintah
Tutupan Karang Hidup dan Populasi Pari Manta di Raja Ampat Meningkat

Tutupan Karang Hidup dan Populasi Pari Manta di Raja Ampat Meningkat

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau