Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Riche Rahma Dewita
Manager Program

Riche Rahma Dewita, Manager Program Pengelolaan Pengetahuan, Sumber Daya manusia, Monitoring dan Evaluasi – Komunitas Konservasi Indonesia WARSI (KKI WARSI)

Dapatkah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Dirasakan Masyarakat Adat?

Kompas.com, 21 Februari 2024, 16:23 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAAT ini berbagai inisiatif dicetuskan untuk mengurangi emisi karbon. Salah satunya melalui inisiatif pendekatan ekonomi seperti Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang ditetapkan melalui Perpres No. 98 Tahun 2021.

Konsep ini digunakan untuk memberikan harga dari emisi karbon yang dihasilkan kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi sehingga muncul insentif yang bisa diterima pihak yang berkontribusi untuk menurunkan emisi.

Upaya penurunan emisi karbon semakin mendesak karena adanya komitmen Indonesia mengendalikan dampak perubahan iklim global dengan target penurunan emisi sebesar 31,89 persen usaha sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Hingga kini, NEK lebih banyak beredar pada skema yang diatur dalam regulasi Peraturan OJK (POJK) No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang berkonsentrasi pada sektor energi.

Skema ini memperhitungkan emisi ke dalam kredit karbon. Masyarakat belum memiliki kapasitas untuk masuk pasar karbon. Pasar karbon masih didominasi oleh korporasi. Di sisi lain, peran masyarakat sangat krusial untuk menekan emisi.

Lalu, timbul pertanyaan tentang siapa yang berhak menerima manfaat NEK? Dapatkah NEK membawa manfaat langsung kepada publik, terutama masyarakat adat?

Peran masyarakat adat di sektor kehutanan

Hutan dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya berperan penting dalam pengendalian emisi melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan.

Lantas, bagaimana cara masyarakat terlibat dalam implementasi NEK?

Inisiatif carbon non-market patut dipertimbangkan sebagai alternatif untuk ikut serta dalam NEK. Gerakan ini memberikan dukungan dana dan kebijakan sebagai insentif kepada masyarakat pengelola hutan sosial, sebagai penghargaan untuk perlindungan hutan melalui patroli dan pengamanan.

Upaya serupa yang sudah dilakukan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal di kawasan hutan terbukti mampu dalam berkontribusi pada pengurangan emisi.

Contoh nyatanya adalah masyarakat desa yang tinggal di Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujangraba), salah satu katalisator gagasan non-market.

Daerah ini merupakan lanskap penting di Kabupaten Bungo – Provinsi Jambi yang terdiri dari Taman Nasional Kerinci Seblat, hutan produksi, hutan tanaman industri dan lima hutan desa dari skema perhutanan sosial di Bujangraba.

Lima desa di Bujangraba (Lubuk Beringin, Senamat Ulu, Laman Panjang, Kampung Sangi-Letung, dan Sungai Telang) telah berhasil memperoleh izin kelola hutan desa seluas 7.291 ha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Izin ini dimanfaatkan dengan efektif oleh masyarakat untuk mengelola hutan sesuai nilai lokal, memperkuat hak kepemilikan lahan turun temurun, dan perluasan zona lindung.

Masyarakat adat mengelola hutan untuk pengayaan tanaman, peningkatan produksi dan kapasitas, melindungi sumber air, mencegah perluasan lahan, dan penebangan liar. Upaya ini membuat hutan mampu menyerap emisi karbon yang selanjutnya dikalkulasikan dalam NEK.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
 Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
Pemerintah
Peta Risiko Penyakit Menular Lewat Air Bergeser akibat Perubahan Iklim
Peta Risiko Penyakit Menular Lewat Air Bergeser akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
Pasar Hijau Tembus Rp179,77 Kuadriliun, Asia Makin Dominan
Pasar Hijau Tembus Rp179,77 Kuadriliun, Asia Makin Dominan
Pemerintah
Pertamina Usul Blending SAF 1 Persen Rute Jakarta-Bali, Jaga Keseimbangan Emisi dan Harga Tiket Pesawat
Pertamina Usul Blending SAF 1 Persen Rute Jakarta-Bali, Jaga Keseimbangan Emisi dan Harga Tiket Pesawat
BUMN
Angka Vaksinasi Naik Tipis, Jutaan Anak Masih Belum Terlindungi
Angka Vaksinasi Naik Tipis, Jutaan Anak Masih Belum Terlindungi
Pemerintah
Samator Lanjutkan Revitalisasi Sungai Jagir, Targetkan Penataan Sepanjang 775 Meter
Samator Lanjutkan Revitalisasi Sungai Jagir, Targetkan Penataan Sepanjang 775 Meter
Swasta
PalmCo Dorong Pemerintah Perjelas Batas Kawasan Hutan untuk Beri Kepastian Hukum
PalmCo Dorong Pemerintah Perjelas Batas Kawasan Hutan untuk Beri Kepastian Hukum
BUMN
Emisi Melejit, Bakteri Pemakan Metana Kewalahan
Emisi Melejit, Bakteri Pemakan Metana Kewalahan
LSM/Figur
UE Tindak Tegas 27 Negara Anggota Soal Aturan Bangunan Ramah Lingkungan
UE Tindak Tegas 27 Negara Anggota Soal Aturan Bangunan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Emisi Perjalanan Penonton Piala Dunia Jauh Lebih Tinggi Dibanding Acaranya
Emisi Perjalanan Penonton Piala Dunia Jauh Lebih Tinggi Dibanding Acaranya
Pemerintah
Studi: Kebakaran Hutan Kanada Bikin Puluhan Spesies Burung di New York Lebih Sulit Ditemukan
Studi: Kebakaran Hutan Kanada Bikin Puluhan Spesies Burung di New York Lebih Sulit Ditemukan
LSM/Figur
ITB Kembangkan Pepton dari Maggot untuk Kurangi Ketergantungan Impor
ITB Kembangkan Pepton dari Maggot untuk Kurangi Ketergantungan Impor
LSM/Figur
Kebijakan Perlindungan Tanah Terbukti Sehatkan Lahan Pertanian
Kebijakan Perlindungan Tanah Terbukti Sehatkan Lahan Pertanian
Pemerintah
El Nino Bukan Vonis Kekeringan
El Nino Bukan Vonis Kekeringan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau