KOMPAS.com - Sebagai upaya mendukung program Carbon Capture Storage (CCS), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024.
Potensinya sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer, dan sebesar 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir.
"Perhitungan potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sekitar 572 miliar ton itu skalanya 'cekungan migas'. Kalau perhitungan potensi pada depleted oil and gas reservoir sekitar 4,85 miliar ton itu skalanya sudah 'lapangan migas'," ujar Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Ariana Soemanto, dikutip dari laman resmi, Senin (26/2/2024).
Potensi penyimpanan yang besar tersebut, akan cukup signifikan dalam mendukung target penurunan emisi jangka panjang.
Baca juga:
Lebih lanjut, ia menjelaskan cara perhitungan potensi penyimpanan karbon. Potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebesar 572 miliar ton CO2 dilakukan melalui perhitungan dengan beberapa kriteria.
Antara lain potensi berada pada cekungan migas yang telah berproduksi, kedalaman 800-2.500 meter, ketebalan lebih dari 20 meter, porositas lebih dari 20 persen, permeabilitas lebih dari 100 mD, dan dan salinitas air formasi lebih dari 10.000 ppm.
"Potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebesar 572 miliar ton merupakan high level assessment untuk kepentingan strategis," tuturnya.
Selanjutnya, untuk meningkatkan keyakinan atas potensi tersebut, perlu dilakukan berbagai aktifitas migas lebih lanjut antara lain seismik, studi/pemodelan geologi geofisika reservoir, pemboran, dan rencana pengembangan lapangan termasuk studi keekonomian.
Ariana juga menegaskan, kesiapan Indonesia dalam program dekarbonisasi melalui CCS dan Carbon Capture Utilzation and Storage (CCUS) cukup progresif.
"Terkait CCS dan CCUS, regulasi mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM, hingga Pedoman tata kerja sudah ada. Peta Potensi penyimpanan karbon juga sudah ada," terangnya.
Selain itu, implementasi proyek yang paling dekat yaitu Proyek CCUS Tangguh juga memiliki target selesai tahun 2026.
Baca juga: Kebocoran Pengangkutan Karbon Lintas Negara Perlu Jadi Kekhawatiran Bersama
Beberapa peraturan juga telah diterbitkan, kata Ariana. Mulai dari penerbitan Peraturan Presiden Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Lalu, sebelumnya juga diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Diterbitkan juga Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Ke depannya, akan disiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya