"Pencegahan itu ketika belum masuk ke Indonesia. Tanggung jawabnya ada di badan karantina. Apakah spesies ini aman atau tidak masuk ke Indonesia? Jika spesiesnya sudah masuk atau post border, nanti tanggung jawabnya ada di kementerian atau lembaga terkait," papar dia.
Baca juga: Bersisian dengan Hutan Lindung, Tol IKN 3B-2 Dilengkapi Jembatan Satwa
Adapun secara spesifik, bagi area tertentu yang ingin meminimalisir atau mengurangi IAS, dapat melakukan kegiatan Analisis Risiko.
Caranya, dengan melakukan inventarisasi dan identifikasi kawasan. Lalu, melakukan analisis resiko keinvasifannya, kemudian minta rekomendasi pengelolaan dengan stakeholder terkait.
Adapun pada 2023 lalu, sebenarnya negara-negara ASEAN telah mulai merumuskan rencana aksi pengelolaan atau pengelolaan jenis asing invasif, yang terbagi menjadi delapan poin.
"Pertama, penguatan kerangka kebijakan dan koordinasi. Kedua, peningkatan penyadartahuan dan edukasi, seperti yang dilakukan saat ini," ujar Aisyah.
Ketiga, peningkatan kapasitas dan sumberdaya. Keempat, penilaian resiko dan prioritas. Kelima, penguatan keamanan hayati antar batas negara dan antar pulau.
Keenam, peningkatan pengendalian dan pencegahan. Lalu peningkatan sistem pemantauan, evaluasi, dan laporan. Terakhir, pendanaan berkelanjutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya