Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Masyarakat Adat yang Terlupakan

Kompas.com, 17 Mei 2024, 14:55 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBELAS Tahun Penyangkalan Putusan MK”, itulah judul berita harian Kompas, Selasa (14/05/2024), terkait masyarakat adat.

Presiden dan DPR telah membangkang perintah konstitusi untuk membuat undang-undang (UU) masyarakat adat sehingga masyarakat adat banyak menderita, kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi.

Sebelas tahun pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Mei 2012, kepastian hukum bagi masyarakat adat hingga saat ini belum terwujud.

Berbagai peraturan perundangan di bidang agraria dan sumberdaya alam yang baru dibuat dan direvisi semakin mengesampingkan hak-hak masyarakat adat.

Terdapat dua hal penting yang diatur dalam putusan MK No. 35/PUU/IX/2012 tersebut. Pertama, menegaskan masyarakat adat sebagai subyek hukum atau penyandang hak atas wilayah adatnya.

Kedua, hutan adat adalah milik masyarakat adat yang berada di dalam wilayah adatnya. Sebagai subyek hukum, berarti masyarakat adat dianggap cakap melakukan perbuatan hukum dan memiliki otoritas mengatur sumber-sumber agrarian di wilayah adatnya.

Selain dua hal tersebut, MK juga menyatakan pentingnya pembuatan UU khusus masyarakat adat.

Dalam Kolom Kompas.com, saya menulis terkait hutan adat berjudul “Hutan Adat Bukan Hutan Negara, Lantas Hutan Apa?" (4/2/2023).

Dalam pembahasan tersebut, saya menyebut bahwa meskipun hutan adat bukan hutan negara, namun hutan adat tetap diperlakukan sama sebagaimana hutan negara dalam tanda kutip sampai hari ini.

Pasalnya, UU yang menjadi muara persoalan semua ini tidak kunjung disahkan karena masih berbentuk RUU yang tidak mempunyai kewenangan hukum apa-apa hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPR dan Presiden periode 2019-2024.

Apa sebenarnya yang terjadi dengan karut marut masyarakat adat sehingga pemerintah maupun negara terkesan kurang serius mengurusnya, bahkan melupakannya. Berikut ini saya mencoba menganalisis tentang masyarakat adat berikut aspek-aspeknya.

Logika terbalik

Sejarah negeri ini, sebelum berdirinya NKRI tahun 1945, masyarakat terdiri dari kelompok serta suku-suku bangsa yang tersebar di pulau–pulau di Indonesia.

Sebelum tinggal menetap di suatu tempat, mereka adalah suku nomaden yang selalu berpindah tempat untuk bertahan hidup.

Oleh karena itu, sistem pertanian sederhana berupa ladang yang diolahnya selalu berpindah-pindah (shifting culitivation) untuk mencari lahan hutan baru yang masih subur.

Masyarakat yang berkelompok pada umumnya tinggal di hutan-hutan yang telah memberikan kehidupan pada mereka dengan tersedianya makanan pokok dari tumbuh-tumbuhan/pohon-pohanan yang tersedia secara alami di alam.

Meski tidak ada perjanjian tertulis, kelompok masyarakat ini membentuk kelompok adat dan menguasai wilayah hutan tertentu yang mereka sebut hutan adat.

Seiring berjalannya waktu dan bertambahnya jumlah penduduk, maka kawasan hutan alam yang ada dikavling-kavling oleh masyarakat adat lalu menjadi hutan adat. Hal itu menjadi pertanda bahwa hutan adat itu telah dikuasai oleh masyarakat adat setempat.

Klaim kawasan hutan sekaligus untuk menghindari konflik dengan masyarakat adat lainnya yang juga mengusai kawasan hutan lain.

Aturan ini sudah terjadi dan berlangsung sejak sebelum Indonesia merdeka. Kita mengenal masyarakat adat Baduy di Provinsi Banten, masyarakat adat Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, masyarakat adat Dayak Kenyah di Provinsi Kalimantan Timur dan sebagainya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemenhut Optimalkan Operasi Pemadaman Karhutla di 4 Provinsi Sumatera
Kemenhut Optimalkan Operasi Pemadaman Karhutla di 4 Provinsi Sumatera
Pemerintah
Produsen Mobil Terkemuka Sembunyikan Data Emisi Hingga 33 Persen
Produsen Mobil Terkemuka Sembunyikan Data Emisi Hingga 33 Persen
Pemerintah
Krisis Iklim Bikin Ibukota Malaysia dan Kota Satelitnya Kerap Dilanda Banjir
Krisis Iklim Bikin Ibukota Malaysia dan Kota Satelitnya Kerap Dilanda Banjir
Pemerintah
TransitionZero Luncurkan Platform Pemodelan Sistem Energi untuk Asia Tenggara
TransitionZero Luncurkan Platform Pemodelan Sistem Energi untuk Asia Tenggara
Swasta
Akal-Akalan Perusahaan Hadapi Aturan Emisi, Pindahkan Pabrik Polutif ke Tempat Lain
Akal-Akalan Perusahaan Hadapi Aturan Emisi, Pindahkan Pabrik Polutif ke Tempat Lain
Pemerintah
Air Bersih Langka, Kelaparan dan Krisis Pangan Dunia Mengintai
Air Bersih Langka, Kelaparan dan Krisis Pangan Dunia Mengintai
Pemerintah
Pendanaan Minim, RI Masih Butuh Rp163 Triliun untuk Jaga Biodiversitas
Pendanaan Minim, RI Masih Butuh Rp163 Triliun untuk Jaga Biodiversitas
Pemerintah
Dorong Pembangunan Berkelanjutan, IKA Unpad Luncurkan Forum Ekonomi Hijau
Dorong Pembangunan Berkelanjutan, IKA Unpad Luncurkan Forum Ekonomi Hijau
LSM/Figur
Filter Rokok Turut Merusak Lingkungan lewat Limbah, Polusi, dan Emisi
Filter Rokok Turut Merusak Lingkungan lewat Limbah, Polusi, dan Emisi
LSM/Figur
Gelombang Panas Picu Harga Jual Listrik di Eropa Jadi Negatif
Gelombang Panas Picu Harga Jual Listrik di Eropa Jadi Negatif
Pemerintah
Kehadiran DSI Disebut Bisa Permudah Implementasi EUDR untuk Produk Sawit
Kehadiran DSI Disebut Bisa Permudah Implementasi EUDR untuk Produk Sawit
LSM/Figur
Dari Literasi ke Aksi, Komunitas Buibu Baca Buku Gerakkan Kepedulian Iklim di 16 Provinsi
Dari Literasi ke Aksi, Komunitas Buibu Baca Buku Gerakkan Kepedulian Iklim di 16 Provinsi
LSM/Figur
Pemerintah akan Wajibkan Masyarakat Kembalikan Air Tanah ke Bumi
Pemerintah akan Wajibkan Masyarakat Kembalikan Air Tanah ke Bumi
Pemerintah
Bappenas Proyeksikan Kerugian Ekonomi akibat Krisis Iklim Capai Rp 2.005 Triliun
Bappenas Proyeksikan Kerugian Ekonomi akibat Krisis Iklim Capai Rp 2.005 Triliun
Pemerintah
PBB Minta Dunia Bersiap Hadapi Ancaman El Niño
PBB Minta Dunia Bersiap Hadapi Ancaman El Niño
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau