Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Poin Wujudkan Industri Karbon, Regulasi, Kepastian, dan Ekonomi

Kompas.com - 21/05/2024, 21:14 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Indonesia menjadi salah satu kandidat kuat sebagai pusat pengembangan Carbon Capture Storage (CCS) di kawasan Asia Tenggara, karena dinilai memiliki kapasitas penyimpanan karbon yang besar.

Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Indonesia perlu berkolaborasi dengan negara lain yang telah berpengalaman dalam bisnis penangkapan karbon.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi mengatakan, Indonesia diberkahi dengan kapasitas penyimpanan karbon yang sangat besar.

Baca juga: Mengantisipasi Dinamika Transisi Energi Era Prabowo

Oleh karena alasan tersebut, pemerintah berani mematok target tinggi dalam upaya penurunan emisi.

“Kami realistis bahwa salah satu teknologi yang dapat melakukan dekarbonisasi dalam jumlah besar adalah dengan penerapan CCS,” kata Jodi dalam Special Session 1 “Enablers for Cross Border CO2: G2G Bilateral Cooperations”, rangkaian agenda Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex 2024 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (15/5/2024).

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), nilai investasi CCS di seluruh dunia mencapai US$6,4 miliar. Adapun US$1,2 miliar di antaranya berasal dari Asia.

Saat ini, terdapat 15 proyek CCS yang sedang dalam tahap kajian dan implementasi, seperti di Sunda Asri, Tangguh, Saka Kemang, Sukowati, Jatibarang, dan lain-lain.

Selain memiliki tempat penyimpanan berkapasitas besar, secara geografis, Indonesia juga cukup strategis karena dekat dengan negara penghasil emisi seperti Singapura, Korea Selatan, dan Jepang.

Baca juga: Wujudkan Transisi Energi, GE Vernova Fokus Kelistrikan dan Dekarbonisasi

Indonesia juga merupakan salah satu negara Asia yang memiliki peraturan untuk mendukung penerapan CCS.

Misalnya Perpres Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2023. 

Perlu kolaborasi dan regulasi

Direktur Teknik Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, Indonesia merupakan pemain baru dalam penerapan CCS.

Oleh karena itu, dalam menyusun aturan, pemerintah harus melihat praktik yang telah dilakukan negara lain. Proses penyusunannya juga bisa melibatkan ahli dari luar negeri.

“Pertama kita memerlukan perjanjian bilateral antar pemerintah, kemudian rincian bisnis akan dibahas di tingkat antar perusahaan,” kata Noor Arifin pada Plenary Session 3 “CCS as the Potential New Business Opportunity for Upstream Players and Supporting Economic Growth".

Baca juga: Migas dalam Transisi Energi, Kejar Target Net Zero Emission

Sementara, Director General Business Strategy Department Japan Organization for Metals Energy Security Taichi Noda menjelaskan tiga poin utama dalam pengembangan bisnis CCS.  Ketiganya adalah regulasi, kepastian proyek, dan ekonomi.

“Pemerintah Jepang baru bergerak setelah ada kepastian regulasi pada tahun lalu, ketika kerja sama antara Jogmec dan Petronas ditandatangani,” kata Taichi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dosen IPB Perkenalkan Cara Manfaatkan Jerami Padi Jadi Bio-pot Bernilai Ekonomi
Dosen IPB Perkenalkan Cara Manfaatkan Jerami Padi Jadi Bio-pot Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Bahlil Janjikan Setiap Desa Punya Panel Surya Berkapasitas 1 MW
Bahlil Janjikan Setiap Desa Punya Panel Surya Berkapasitas 1 MW
Pemerintah
Sawah Menyusut, Petani Gurem Melejit, Alarm Ketahanan Pangan Nasional
Sawah Menyusut, Petani Gurem Melejit, Alarm Ketahanan Pangan Nasional
LSM/Figur
Krisis Iklim Bikin Aedes aegypti Naik Gunung, Risiko DBD Meningkat
Krisis Iklim Bikin Aedes aegypti Naik Gunung, Risiko DBD Meningkat
LSM/Figur
Mayoritas Bisnis Laporkan Keuntungan Ekonomi dari Dekarbonisasi
Mayoritas Bisnis Laporkan Keuntungan Ekonomi dari Dekarbonisasi
Swasta
Kementerian ESDM: Sektor Panas Bumi Serap 1.533 Tenaga Kerja Hijau
Kementerian ESDM: Sektor Panas Bumi Serap 1.533 Tenaga Kerja Hijau
Pemerintah
Potensi Panas Bumi RI Capai 23.742 MW, tapi Baru Terkelola 10 Persen
Potensi Panas Bumi RI Capai 23.742 MW, tapi Baru Terkelola 10 Persen
Pemerintah
Industri Pelayaran Terancam Gagal Capai Target Bahan Bakar Bersih 2030
Industri Pelayaran Terancam Gagal Capai Target Bahan Bakar Bersih 2030
Swasta
Anggaran Kemenhut 2026 DItetapkan Sebesar Rp 6,04 Triliun
Anggaran Kemenhut 2026 DItetapkan Sebesar Rp 6,04 Triliun
Pemerintah
Tradisi Sasi: Cerita, Realita, dan Harapannya untuk Konservasi
Tradisi Sasi: Cerita, Realita, dan Harapannya untuk Konservasi
LSM/Figur
Guru Besar IPB: Revisi PP 24/2021 Harus Dijalankan dengan Hati-hati
Guru Besar IPB: Revisi PP 24/2021 Harus Dijalankan dengan Hati-hati
LSM/Figur
Belasan Tahun Dirawat, Orang Utan Mungky dan Dodo Kini Kembali ke Hutannya
Belasan Tahun Dirawat, Orang Utan Mungky dan Dodo Kini Kembali ke Hutannya
LSM/Figur
Celios Dorong 23 Ribu Desa Jadi Basis Pangan Restoratif, Kurangi Ketergantungan Beras
Celios Dorong 23 Ribu Desa Jadi Basis Pangan Restoratif, Kurangi Ketergantungan Beras
LSM/Figur
Krisis Iklim: Petani Berjaket dan Gembol Es Batu, Meninggal karena Panas Ekstrem
Krisis Iklim: Petani Berjaket dan Gembol Es Batu, Meninggal karena Panas Ekstrem
LSM/Figur
Celios: Terlalu Beras, Kebijakan Pangan Kita Berisiko Hiperinflasi
Celios: Terlalu Beras, Kebijakan Pangan Kita Berisiko Hiperinflasi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau