Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hampir Final, 21 Pasal Diperbarui

Kompas.com - 14/06/2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Revisi Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) hampir selesai.

Dikutip dari situs web parlemen, DPR RI bakal membawa rancangan revisi UU tersebut ke tingkat II rapat paripurna.

Sebelumnya, sembilan fraksi menyampaikan pendapat akhir mini fraksinya dan menyatakan persetujuannya terhadap hasil rancangan UU perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990.

Baca juga: Konservasi Laut yang Efektif Butuh Pendekatan Kesetaraan Gender

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, 24 pasal dari total 45 pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan.

Siti menambahkan, sisanya yaitu 21 pasal mengalami esensi kebaruan.

Kebaruan tersebut mencakup antara lain pengaturan kegiatan konservasi di Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Kawasan Suaka Alam (KSA); kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K); dan area preservasi.

"Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini," kata siti dikutip siaran pers Kementerian LHK, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Indonesia-Norwegia Kerja Sama Kehutanan, Tingkatkan Sarana Konservasi

Selama ini, UU Nomor 5 Tahun 1990 telah menjadi dasar hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selama lebih dari 30 tahun.

UU tersebut menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati melalui tiga pilar konservasi.

Ketiga pilar tersebut adalah perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Terima kasih dalam proses yang cukup panjang dan cukup berat, sebanyak 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan," jelas Siti.

Siti menyampaikan, semangat penguatan UU Nomor 5 Tahun 1990 telah disarikan dan dirumuskan berkenaan dengan tantangan keterbatasan penyidikan dan sanksi yang belum optimal.

Baca juga: BIRU, Hub Konservasi Keanekaragaman Hayati Resmi Meluncur di Bali

Sejumlah perubahan

Siti berujar, dengan adanya perubahan dalam rancangan UU tersebut, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan.

Selain itu, ada penguatan larangan, sanksi, dan pidana dirumuskan untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA dengan norma larangan tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar, termasuk kejahatan yang mempergunakan media sosial.

Ada pula klausul mempertegas dan memperberat sanksi pidana termasuk pemberatan sanksi untuk korporasi serta sanksi pidana tambahan seperti pembayaran ganti rugi; biaya pemulihan ekosistem; serta biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa.

Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan konservasi juga akan diatur dalam rancangan UU in dengan menegaskan posisi dan peran masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat.

Rancangan UU tersebut juga mengakomodasi istilah sumber daya genetik dalam aspek pengawetan dan pemanfaatan.

Di samping itu, rancangan UU KSDAHE juga akan memandatkan penyusunan 17 peraturan pemerintah (PP).

Baca juga: Konservasi Laut, Pupuk Kaltim Turunkan 6.882 Terumbu Karang Sejak 2011

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Pertanian Tak Berkelanjutan Sebabkan Degradasi Lahan, Arab Saudi Luncurkan Agenda Aksi Riyadh

Pertanian Tak Berkelanjutan Sebabkan Degradasi Lahan, Arab Saudi Luncurkan Agenda Aksi Riyadh

Pemerintah
Desa Sejahtera Astra Boja Farm Berhasil Ekspor Hasil Pertanian Organik

Desa Sejahtera Astra Boja Farm Berhasil Ekspor Hasil Pertanian Organik

Pemerintah
Desa Sejahtera Astra, Dukung Ekonomi Masyarakat yang Ramah Lingkungan

Desa Sejahtera Astra, Dukung Ekonomi Masyarakat yang Ramah Lingkungan

Swasta
Australia Berpotensi Jadi Pemimpin Dunia dalam Industri Besi Hijau

Australia Berpotensi Jadi Pemimpin Dunia dalam Industri Besi Hijau

Pemerintah
COP16 Riyadh: Kesehatan Tanah Jadi Cermin Kualitas Makanan

COP16 Riyadh: Kesehatan Tanah Jadi Cermin Kualitas Makanan

LSM/Figur
Di Forum Dunia, Petani Gurem Dapat Perhatian Serius

Di Forum Dunia, Petani Gurem Dapat Perhatian Serius

LSM/Figur
Hampir Semua Es Laut Arktik Diperkirakan Bisa Mencair pada Musim Panas 2027

Hampir Semua Es Laut Arktik Diperkirakan Bisa Mencair pada Musim Panas 2027

LSM/Figur
Bisakah Serangga Jadi Solusi Limbah Plastik Dunia?

Bisakah Serangga Jadi Solusi Limbah Plastik Dunia?

Pemerintah
Pegiat Lingkungan Raih Penghargaan Kehati Award 2024

Pegiat Lingkungan Raih Penghargaan Kehati Award 2024

LSM/Figur
Perubahan Iklim Bisa Rugikan Stadion FIFA hingga 800 Juta Dollar AS

Perubahan Iklim Bisa Rugikan Stadion FIFA hingga 800 Juta Dollar AS

Pemerintah
Pengelolaan Lahan dan Air Berkelanjutan Perlu Investasi Rp 4,8 Kuadriliun Per Tahun

Pengelolaan Lahan dan Air Berkelanjutan Perlu Investasi Rp 4,8 Kuadriliun Per Tahun

LSM/Figur
Tantangan Konservasi di Indonesia, Mulai dari Pendanaan hingga Kebakaran

Tantangan Konservasi di Indonesia, Mulai dari Pendanaan hingga Kebakaran

Pemerintah
42 Perusahaan Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2024

42 Perusahaan Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2024

Pemerintah
Anggaran Konservasi Turun Rp 300 Miliar dalam APBN 2025

Anggaran Konservasi Turun Rp 300 Miliar dalam APBN 2025

Pemerintah
Masyarakat di Desa Guci Tegal Berhasil Kembangkan Hutan Wisata Berkelanjutan

Masyarakat di Desa Guci Tegal Berhasil Kembangkan Hutan Wisata Berkelanjutan

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau