Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/06/2024, 08:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsep green election (pemilu hijau) dalam sistem demokrasi sebuah negara dinilai penting demi keberlanjutan lingkungan di masa depan.

Direktur Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) Willem Pattisarany mengatakan, jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak pada November 2024, isu hijau dan lingkungan harus menjadi sorotan. 

"Isu (hijau) ini menurut IWGFF penting untuk Pilkada. Karena kebijakan-kebijakan di daerah terkait sumber daya alam itu sangat berkaitan dengan siapa kandidatnya dan siapa yang akan terpilih sebagai pemimpin daerah," ujar Willem saat Media Briefing "Pilkada 2024, Sarana untuk Mewujudkan Green Democratic" di Jakarta, Senin (24/6/2024). 

Baca juga: Krisis Iklim dan Isu Lingkungan Kurang Diulas Media Daring

Isu lingkungan menjadi penting dibicarakan jelang Pilkada. Sebab, beberapa permasalahan seperti pengelolaan sampah atau pengolahan limbah memang masih bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah isu-isu lingkungan yang telah berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM), seperti kepemilikan lahan hingga kebun. 

"Yang mengkhawatirkan itu isu besar seperti lahan dan perkebunan, tambang, dan lain sebagainya. Makanya penting untuk kita intervensi," imbuh Willem. 

Pasalnya, pada era saat ini, demokrasi yang terbangun cenderung melahirkan praktik-praktik demokrasi yang merampas hak-hak lingkungan.

Apalagi, secara umum, para kandidat berasal partai politik yang di belakangnya seringkali banyak figur perusahaan atau korporasi, yang kurang mengutamakan masa depan lingkungan.

Peran kandidat kepala daerah 

Sementara itu, Koordinator Komunitas Pemilu Bersih (KoPi Bersih) Jeirry Sumampow menuturkan, isu tentang demokrasi atau pemilu hijau telah menjadi perhatian di dunia. Sebab, posisi pemimpin dapat mempengaruhi bagaimana kelestarian bumi ini terjaga. 

Adanya lahan-lahan hijau di berbagai daerah menegaskan pentingnya posisi kepala daerah yang bisa mempertahankannya. 

Sebab, saat ini kewenangan daerah untuk mengelola dan mengatur sumber daya alamnya sudah sangat dibatasi, dan cenderung dilimpahkan kepada pemerintah pusat. 

Baca juga: Produk UMKM yang Fokus Isu Lingkungan Punya Pasar Luas

"Misalnya dengan Undang-Undang Cipta Kerja, otonomi daerah untuk mengelola daerahnya sendiri sesuai dengan karakteristik dan kekhasan daerahnya menjadi hilang," tutur Jeirry. 

Padahal awalnya desa memiliki semacam peraturan yang dapat melindungi areanya untuk tidak dieksploitasi demi kepentingan ekonomi tertentu. 

"Sebetulnya daerah punya otonomi untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri. Bahkan dalam UU desa, desa itu punya otoritas untuk melindungi sumber daya alamnya. Jadi kalau ada industri mau masuk ke sana, ada korporasi mau masuk, desa bisa menolak," ungkap Jeirry. 

Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Indonesia Working Grup on Forest Finance (IWGFF) dan Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) berupaya mendorong agenda hijau agar menjadi perhatian para kandidat, penyelenggara, maupun masyarakat. 

"Pilkada saya kira menjadi momentum penting untuk menunjukkan otonomi daerah, mengutamakan kembali kewenangan daerah untuk mengelola lahan-lahan hijau, yang ada di dalam daerah mereka dalam rangka untuk melestarikan kehidupan mereka sendiri," tegas Jeirry. 

Baca juga: 4 Wadah Daging Kurban Ramah Lingkungan Pengganti Plastik

Dia berharap isu-isu hijau dan lingkungan bisa menjadi salah satu agenda yang dibicarakan, hingga menjadi bagian dari visi misi para kandidat kepala daerah. 

Penting bagi para kandidat untuk mencari kepercayaan publik dengan tidak menjual program secara sembarangan. Melainkan mengangkat program berbasis kepada pelestarian sumber daya alam di lingkungan tersebut. 

Selain itu, penting juga untuk tidak menawarkan program-program yang sudah populer dan biasa, seperti hanya berupa pengelolaan sampah. Di mana, permasalahan lingkungan di tengah masyarakat jauh lebih kompleks dan membutuhkan solusi bersifat substansial.  

"Supaya kalau mereka terpilih, betul-betul ada jaminan bahwa mereka bisa memelihara dan mendorong perbaikan daerah lewat pemeliharaan lingkungan, atau melakukan pembangunan dengan konsep tetap menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya. 

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Pemerintah
Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Swasta
Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Pemerintah
RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

Pemerintah
Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Pemerintah
Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Pemerintah
Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

LSM/Figur
Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah
Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah
Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

LSM/Figur
Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

LSM/Figur
Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Pemerintah
Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah
Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Pemerintah
Mikroplastik Hambat Fotosintesis Tanaman, Jutaan Orang Terancam Kelaparan

Mikroplastik Hambat Fotosintesis Tanaman, Jutaan Orang Terancam Kelaparan

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau