Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 29 Juni 2024, 16:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia-Albania sepakat memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penandatanganan Letter of Intent (LoI), Jumat (28/6/2024).

Kesepakatan ini bertujuan untuk membangun payung hukum dalam memberikan perlindungan bagi PMI dan pemberi kerja di Albania.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker RI Anwar Sanusi dan Deputi Menteri Ekonomi, Kebudayaan dan Inovasi Albania, Olta Manjani.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Bulgaria merangkap Albania dan Makedonia Utara Iwan Bogananta mengatakan, sama tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas kedua negara di berbagai bidang ketenagakerjaan.

Baca juga: Penurunan Target EBT Kurangi Serapan Tenaga Kerja Hijau

Mulai dari norma dan standar ketenagakerjaan, sistem jaminan sosial, pelatihan kejuruan, lapangan kerja bagi generasi muda, peningkatan pasar tenaga kerja, perlindungan sosial bagi pekerja migran, dan penghapusan perdagangan manusia.

Menurut Iwan, kerja sama tenaga kerja ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembicaraan dengan PM Albania tahun 2022.

"Dalam pertemuan itu, PM Albania mengatakan negaranya sedang giat melakukan pembangunan infrastruktur secara terbuka dari berbagai sektor dan sangat membutuhkan sumber tenaga kerja untuk mendukung pembangunan di segala bidang," tutur Iwan.

Kesepakatan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Albania yang membutuhkan 21.000 tenaga kerja Indonesia di segala bidang, termasuk pariwisata.

Pemerintah Indonesia menyambut baik keinginan Albania ini. Indonesia menjadi tujuan Albania mengingat citra pekerja Indonesia di sektor hospitalitas cukup baik.

Tentunya perjanjian kerja sama kedua negara sebagai perjanjian payung perlu diselesaikan dan perjanjian ini perlu pembahasan lebih mendalam oleh kedua belah pihak dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dan juga pemberi kerja di Albania.

"LoI ini merupakan inisiasi awal kedua negara dalam rangka pengiriman tenaga kerja formal Indonesia di bidang pariwisata," imbuh Iwan.

Pemerintah Albania saat ini tengah kekurangan tenaga kerja, terutama di sektor hospitality.

Baca juga: 4,19 Juta IKM Serap 65,52 Persen Tenaga Kerja Industri Nasional

Sepanjang tahun 2023, Albania mencatat jumlah kunjungan wisatawan dari berbagai negara, khususnya kawasan Eropa hingga mencapai 10,1 juta orang.

Dengan angkatan kerja yang kecil dari total jumlah penduduk yang hanya berkisar kurang dari 3 juta, membuat Albania harus mencari alternatif tenaga kerja dari luar negeri.

"Sebagai langkah awal, saya telah mendorong agar dapat dilakukan pengiriman pekerja migran Indonesia ke Albania sebagai pilot project sebanyak 100 orang. Alhamdulillah hal ini disambut baik oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia dan juga delegasi Albania," papar Iwan.

Dalam sambutannya, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah mengatakan, kesepakatan tersebut menandai tonggak penting dalam hubungan bilateral kedua negara dan menekankan kembali komitmen bersama terhadap kerja sama di bidang ketenagakerjaan.

Hal mencerminkan komitmen bersama untuk lebih mengembangkan dan memperkuat kerja sama bilateral yang bersahabat dan mendorong arus migrasi yang aman dan teratur.

"Selain itu juga menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan saling menghormati," ucap Ida.

Ia juga mengatakan meskipun LoI tidak mengikat secara hukum, namun kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak untuk mengeksplorasi dan mengembangkan suatu pengaturan khusus yang akan membawa manfaat nyata bagi kedua negara.

"Saya yakin bahwa LoI ini tidak hanya akan menguntungkan bagi tenaga kerja kita, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan Indonesia dan Albania secara keseluruhan," tuntas Ida.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perang dan Krisis Iklim: Dampak Ekologis Eskalasi Konflik Timur Tengah
Perang dan Krisis Iklim: Dampak Ekologis Eskalasi Konflik Timur Tengah
Pemerintah
Krisis Iklim Ubah Jalur Migrasi Penyu Tempayan, Gap Rasio Jenis Kelamin Ancam Keberlanjutan Populasi
Krisis Iklim Ubah Jalur Migrasi Penyu Tempayan, Gap Rasio Jenis Kelamin Ancam Keberlanjutan Populasi
LSM/Figur
Peran Serangga dan Laba-Laba di Negara Maju Diabaikan
Peran Serangga dan Laba-Laba di Negara Maju Diabaikan
LSM/Figur
Perjanjian Dagang dengan AS Bikin RI Bergantung Minyak dari 'Paman Sam'
Perjanjian Dagang dengan AS Bikin RI Bergantung Minyak dari "Paman Sam"
LSM/Figur
Soal Tambang Martabe, NGO Desak Pemerintah Fokus Pemulihan Lingkungan ketimbang Pengambilalihan
Soal Tambang Martabe, NGO Desak Pemerintah Fokus Pemulihan Lingkungan ketimbang Pengambilalihan
LSM/Figur
Orang Kaya Dubai Kabur Naik Jet Pribadi Saat Konflik AS-Israel Vs Iran, Bikin Emisi Naik
Orang Kaya Dubai Kabur Naik Jet Pribadi Saat Konflik AS-Israel Vs Iran, Bikin Emisi Naik
LSM/Figur
3 Mega Tren Dunia Versi Schneider Electric, Transisi Energi hingga AI
3 Mega Tren Dunia Versi Schneider Electric, Transisi Energi hingga AI
Swasta
Bahan Kimia Abadi PFAS Bisa Percepat Penuaan
Bahan Kimia Abadi PFAS Bisa Percepat Penuaan
LSM/Figur
Jepara Siap Gelar JIFBW 2026, Pembeli Diajak Kunjungi Perajin Furnitur
Jepara Siap Gelar JIFBW 2026, Pembeli Diajak Kunjungi Perajin Furnitur
Pemerintah
Produktivitas Pekerja Indonesia Naik Tiap Tahun, tapi Masih Tertinggal di ASEAN
Produktivitas Pekerja Indonesia Naik Tiap Tahun, tapi Masih Tertinggal di ASEAN
LSM/Figur
Ikan Air Tawar Lebih Tangguh Hadapi Pemanasan Global Dibanding Ikan Laut
Ikan Air Tawar Lebih Tangguh Hadapi Pemanasan Global Dibanding Ikan Laut
LSM/Figur
Investor Desak Perusahaan Utilitas Asia Perbaiki Alokasi Modal dan Kebijakan Iklim
Investor Desak Perusahaan Utilitas Asia Perbaiki Alokasi Modal dan Kebijakan Iklim
Swasta
Peneliti Temukan Cara Daur Ulang Limbah Sarung Tangan Karet
Peneliti Temukan Cara Daur Ulang Limbah Sarung Tangan Karet
Pemerintah
Uni Eropa Target Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca hingga 90 Persen pada 2040
Uni Eropa Target Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca hingga 90 Persen pada 2040
Pemerintah
Kue Delapan Jam, 'Waktu' Jadi Bahan Utama
Kue Delapan Jam, "Waktu" Jadi Bahan Utama
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau