KOMPAS.com - Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup Jepang Ono Hiroshi menegaskan dukungan untuk meningkatkan manajemen pengelolaan limbah di Provinsi Jawa Barat.
Salah satunya dengan melakukan proyek teknis bersama untuk peningkatan kapasitas manajemen limbah Provinsi Jawa Barat dari Japan International Cooperation Agency (JICA).
"Jepang berkomitmen untuk meningkatkan kebijakan dan kemampuan pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular di Indonesia termasuk Jabar," kata Hiroshi di Gedung Sate Bandung, Jumat (28/6/2024).
Oleh karena itu, Jepang menyambut baik Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penyediaan infrastruktur dan pengelolaan tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka oleh tiga pihak, yakni Pemprov Jabar, PT Jabar Enviromental Solutions (JES), dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) di Gedung Sate Bandung, pada Jumat.
Baca juga: Strategi Nestle Kurangi Sampah, Daur Ulang hingga Ajak Kolaborasi
Menurut Hiroshi, pihaknya akan membantu dengan maksimal dalam proyek pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka. Terlebih, proyek tersebut merupakan salah satu dari tiga proyek utama dari Asia Zero Emission Community (AZEC).
"Saya mengucapkan selamat atas perjanjian kerja sama yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan konsorsium internasional PT JES untuk TPPAS Regional Legok Nangka, kami akan membantu dengan maksimal kerja sama atas hubungan baik Indonesia dan Jepang ini," ungkapnya.
Keterlibatan Jepang dalam mengembangkan kemampuan manajemen limbah di Jawa Barat, adalah dukungan Jepang dalam proyek pengelolaan sampah Bekapur (Bekasi, Karawang, dan Purwakarta) yang juga merupakan proyek prioritas dari AZEC.
"Jepang mendukung dalam Feasibility Study -FS- proyek Bekapur tersebut. Saya berharap proyek ini juga segera ada kemajuan seperti TPPAS Regional Legok Nangka saat ini," katanya, dalam pernyataan tertulis.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, PT JES yang merupakan konsorsium antara Sumitomo Corporation, Hitachi Zosen, dan Energia Prima Nusantara berkewajiban untuk membangun dan melakukan pengelolaan sampah dengan kuantitas dan kualitas yang telah disepakati.
Kemudian, perjanjian itu mengatur periode konsesi selama 20 tahun per Tanggal Operasi Komersial yang diharap bisa dimulai Februari 2029 mendatang.
Di dalamnya terdapat perjanjian tipping fee selama waktu konsesi, juga penjualan listrik hasil produksi fasilitas tersebut selama waktu konsesi tersebut.
Adapun, perjanjian kerja sama dengan PT PII adalah sebagai penjamin jika ada hal-hal yang terjadi antara kedua belah pihak.
Misalnya, jika terjadi keterlambatan pembayaran tipping fee, maka PII merupakan penjaminnya sementara Pemprov (pemkot dan pemkab) berhutang pada PII. PT JES dan PT PII sendiri menandatangani perjanjian serupa dalam hal penjaminan proyek itu.
Proyek TPPAS Regional Legok Nangka memiliki nilai investasi sekitar Rp 4 triliun. Dalam pembangunannya, ada dukungan pemerintah pusat lewat kontribusi fiskal dalam Dukungan Kelayakan atau Viability Gap Fund (VGF) dari Kementerian Keuangan senilai Rp 1,3 triliun.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya