Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kendalikan Merkuri untuk Jaga Lingkungan dan Kesehatan Manusia

Kompas.com - 04/10/2024, 18:23 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut telah melakukan sejumlah upaya pengendalian peredaran merkuri di Indonesia, untuk melindungi lingkungan maupun kesehatan manusia.

Beberapa di antaranya, mengatur sistem perdagangan impor merkuri, menyita 36,29 ton batu sinabar dan lebih dari 20 ton merkuri elemental, serta melakukan peringatan publik atas penemuan 135 kosmetik yang mengandung merkuri oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2023.

Kemudian, mengawasi dan menghapus lebih dari 700 tautan perdagangan ilegal merkuri di platform marketplace, menarik alat kesehatan yang mengandung merkuri di 15 provinsi, serta membangun fasilitas pengolahan emas bebas merkuri di 10 lokasi di Indonesia.

Baca juga: Permafrost Arktik yang Mencair Bisa Lepaskan Bom Merkuri

"Hingga Agustus 2024 capaian pengurangan dan penghapusan merkuri di empat bidang prioritas yaitu manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan sekitar 50 ton," ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong dalam acara "Penguatan Komitmen Bersama dan Koordinasi Pengendalian Peredaran Merkuri di Indonesia" yang digelar di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Acara ini sebagai bagian dari implementasi Bali Declaration on Combating Illegal Trade of Mercury yang diadopsi pada COP-4 Konvensi Minamata tahun 2022.

"Pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri terbukti memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan," ujarnya dalam keterangan tertulis. 

Pada tahun 2015, Asia Tenggara dan Asia Timur mencatat penggunaan merkuri tertinggi di dunia, terutama di sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) yang tersebar luas di Indonesia.

Menurut laporan UNEP, lebih dari separuh merkuri yang digunakan di PESK diperdagangkan secara ilegal, dan beberapa di antaranya dapat dengan mudah diperoleh secara daring.

Baca juga: Alternatif Teknologi Berkelanjutan untuk Mengatasi Pencemar Merkuri

Pemerintah bentuk satgas

Ia mengatakan, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan mulai dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, industri, universitas, organisasi masyarakat, hingga Basel and Stockholm Convention Regional Centre (BSCRC) Asia Tenggara, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pengendalian peredaran merkuri.

"Serta meningkatkan komitmen untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak negatif penggunaan merkuri," ungkap dia. 

Alue memberikan arahan mengenai pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk mengendalikan peredaran merkuri. Di antaranya melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian peredaran merkuri di tingkat nasional maupun internasional; mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik dan berizin.

Baca juga: Studi Ungkap Merkuri di Atmosfer Meningkat Tujuh Kali Lipat

Lalu, meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan terkait dalam pengendalian peredaran merkuri; serta mengembangkan riset dan menyediakan teknologi pengolahan emas non-merkuri dan pengolahan merkuri yang efektif.

“Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, saya yakin kita dapat mencapai tujuan kita dalam mendukung upaya pengurangan dan penghapusan merkuri. Mari kita jadikan merkuri sebagai sejarah masa lalu,” pungkas Alue. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ilmuwan Kembangkan Padi yang Lebih Ramah Lingkungan

Ilmuwan Kembangkan Padi yang Lebih Ramah Lingkungan

Pemerintah
Pemerintah Kendalikan Merkuri untuk Jaga Lingkungan dan Kesehatan Manusia

Pemerintah Kendalikan Merkuri untuk Jaga Lingkungan dan Kesehatan Manusia

Pemerintah
DPR RI yang Baru Siapkan UU Perkuat Pedagangan Karbon

DPR RI yang Baru Siapkan UU Perkuat Pedagangan Karbon

Pemerintah
Kerja sama Transisi Energi Indonesia-Jepang Berpotensi Naikkan Emisi

Kerja sama Transisi Energi Indonesia-Jepang Berpotensi Naikkan Emisi

Pemerintah
Tekan Stunting, Rajawali Nusindo Salurkan 438.000 Bantuan Pangan Pemerintah di NTT

Tekan Stunting, Rajawali Nusindo Salurkan 438.000 Bantuan Pangan Pemerintah di NTT

BUMN
Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen

Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen

Pemerintah
1,16 Juta Hutan RI Ludes Dilalap Kebakaran, PBB Ungkap Sebabnya

1,16 Juta Hutan RI Ludes Dilalap Kebakaran, PBB Ungkap Sebabnya

LSM/Figur
Studi Ketimpangan Celios: Harta 50 Orang Terkaya RI Setara 50 Juta Penduduk

Studi Ketimpangan Celios: Harta 50 Orang Terkaya RI Setara 50 Juta Penduduk

LSM/Figur
Beri Dampak Positif Masyarakat, Pupuk Indonesia Gelar Program 'AKSI' di Banjarnegara Jateng

Beri Dampak Positif Masyarakat, Pupuk Indonesia Gelar Program "AKSI" di Banjarnegara Jateng

BUMN
Kawasan Karst Banjir Pengunjung, Ini Strategi Kurangi Dampak Negatifnya

Kawasan Karst Banjir Pengunjung, Ini Strategi Kurangi Dampak Negatifnya

LSM/Figur
Dianggap Berhasil Tangani Emisi dan Iklim, RI Raih Penghargaan Green Eurasia 2024

Dianggap Berhasil Tangani Emisi dan Iklim, RI Raih Penghargaan Green Eurasia 2024

Pemerintah
BI Luncurkan Kalkulator Hijau, Perusahaan Bisa Langsung Hitung Emisi

BI Luncurkan Kalkulator Hijau, Perusahaan Bisa Langsung Hitung Emisi

Pemerintah
Tanoto Foundation Ungkap Urgennya Peran Pendidikan Anak Usia Dini

Tanoto Foundation Ungkap Urgennya Peran Pendidikan Anak Usia Dini

LSM/Figur
Baru Dilantik, DPR Dituntut Perjuangkan UU Kriris Iklim

Baru Dilantik, DPR Dituntut Perjuangkan UU Kriris Iklim

Pemerintah
Perencanaan Kebijakan Harus Pahami Perubahan Iklim Regional

Perencanaan Kebijakan Harus Pahami Perubahan Iklim Regional

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau