KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut telah melakukan sejumlah upaya pengendalian peredaran merkuri di Indonesia, untuk melindungi lingkungan maupun kesehatan manusia.
Beberapa di antaranya, mengatur sistem perdagangan impor merkuri, menyita 36,29 ton batu sinabar dan lebih dari 20 ton merkuri elemental, serta melakukan peringatan publik atas penemuan 135 kosmetik yang mengandung merkuri oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2023.
Kemudian, mengawasi dan menghapus lebih dari 700 tautan perdagangan ilegal merkuri di platform marketplace, menarik alat kesehatan yang mengandung merkuri di 15 provinsi, serta membangun fasilitas pengolahan emas bebas merkuri di 10 lokasi di Indonesia.
Baca juga: Permafrost Arktik yang Mencair Bisa Lepaskan Bom Merkuri
"Hingga Agustus 2024 capaian pengurangan dan penghapusan merkuri di empat bidang prioritas yaitu manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan sekitar 50 ton," ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong dalam acara "Penguatan Komitmen Bersama dan Koordinasi Pengendalian Peredaran Merkuri di Indonesia" yang digelar di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Acara ini sebagai bagian dari implementasi Bali Declaration on Combating Illegal Trade of Mercury yang diadopsi pada COP-4 Konvensi Minamata tahun 2022.
"Pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri terbukti memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pada tahun 2015, Asia Tenggara dan Asia Timur mencatat penggunaan merkuri tertinggi di dunia, terutama di sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) yang tersebar luas di Indonesia.
Menurut laporan UNEP, lebih dari separuh merkuri yang digunakan di PESK diperdagangkan secara ilegal, dan beberapa di antaranya dapat dengan mudah diperoleh secara daring.
Baca juga: Alternatif Teknologi Berkelanjutan untuk Mengatasi Pencemar Merkuri
Ia mengatakan, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan mulai dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, industri, universitas, organisasi masyarakat, hingga Basel and Stockholm Convention Regional Centre (BSCRC) Asia Tenggara, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pengendalian peredaran merkuri.
"Serta meningkatkan komitmen untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak negatif penggunaan merkuri," ungkap dia.
Alue memberikan arahan mengenai pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk mengendalikan peredaran merkuri. Di antaranya melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian peredaran merkuri di tingkat nasional maupun internasional; mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik dan berizin.
Baca juga: Studi Ungkap Merkuri di Atmosfer Meningkat Tujuh Kali Lipat
Lalu, meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan terkait dalam pengendalian peredaran merkuri; serta mengembangkan riset dan menyediakan teknologi pengolahan emas non-merkuri dan pengolahan merkuri yang efektif.
“Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, saya yakin kita dapat mencapai tujuan kita dalam mendukung upaya pengurangan dan penghapusan merkuri. Mari kita jadikan merkuri sebagai sejarah masa lalu,” pungkas Alue.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya