KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyiapkan edaran yang mewajibkan penyelenggara acara, seperti konser, melakukan pengelolaan sampah yang timbul akibat kegiatan tersebut.
Langkah itu diambil untuk mewujudkan minimnya sampah yang dihasilkan dari kegiatan penyelenggaraan acara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penanganan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Novrizal Tahar di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: TNGGP dan Sukarelawan Basecamp Sauyunan Turunkan 1 Ton Sampah dari Gunung
Novrizal menyebut, surat edaran tersebut menyasar sampah yang timbul secara tidak periodik atau bukan hasil dari kegiatan rutin.
"Jadi kegiatan musik, kegiatan olah raga yang besar termasuk juga kegiatan keagamaan seperti kedatangan Paus, itu sekarang kita akan mengeluarkan surat edaran di mana si penyelenggara wajib melakukan less waste event (acara dengan sampah yang sedikit)," kata Novrizal, sebagaimana dilansir Antara.
Dia mengatakan, pengelolaan sampah oleh penyelenggara acara harus dilakukan sesuai dengan standar dan pengaturan yang berlaku untuk mewujudkan kegiatan minim sampah.
"Itu sudah ada standarnya. Jadi tidak boleh lagi sampahnya habis acara ditinggal, habis kegiatan maraton ditinggal. Jadi itu nanti intinya," kata Novrizal.
Baca juga: Kota Makassar Kerja Sama dengan Swasta Bakar Sampah Jadi Listrik
Meski demikian, dia belum dapat mengonfirmasi kapan edaran yang mewajibkan pengelolaan sampah oleh penyelenggara acara tersebut akan dikeluarkan.
Surat edaran itu sedianya juga akan ditujukan kepada kepala daerah serta kementerian atau lembaga untuk memastikan penyelenggaraan acara yang minim sampah.
Edaran minim sampah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi timbulan sampah di Tanah Air.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) memperlihatkan, pada 2023 terdapat 38,7 juta ton sampah yang dihasilkan di seluruh Indonesia dan 37,87 persen di antaranya masih belum terkelola.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, sebanyak 11,3 juta ton sampah di Indonesia tidak dapat terkelola.
Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Masyarakat Sekitar Sirkuit Dilatih Kelola Sampah
Tingginya produksi sampah dan besarnya yang tidak terkelola tersebut tak lepas dari meningkatnya jumlah penduduk serta terbatasnya tempat pembuangan maupun pengelolaan sampah.
Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RID) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Oetami Dewi mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah juga masih rendah.
Oetami berujar, pengelolaan sampah membutuhkan peran pemerintah dari pusat hingga daerah untuk membuat dan melaksanakan kebijakan.
Dia menuturkan, pengelolaan sampah juga perlu mengedepankan prinsip ekonomi sirkuler agar dapat meningkatkan nilai ekonomi dari sampah.
"Jadi tidak dianggap beban tetapi dianggap juga sebagai salah satu potensi," kata Oetami dalam webinar bertajuk Pengelolaan Sampah untuk dapat Bermanfaat terhadap Lingkungan dan Ekonomi, Kamis (25/7/2024), sebagaimana dikutip dari situs web BRIN.
Baca juga: Kebocoran Sampah Plastik di Laut Bikin Rugi Negara Rp 225 Triliun
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya