Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/10/2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyiapkan edaran yang mewajibkan penyelenggara acara, seperti konser, melakukan pengelolaan sampah yang timbul akibat kegiatan tersebut.

Langkah itu diambil untuk mewujudkan minimnya sampah yang dihasilkan dari kegiatan penyelenggaraan acara tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penanganan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Novrizal Tahar di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: TNGGP dan Sukarelawan Basecamp Sauyunan Turunkan 1 Ton Sampah dari Gunung

Novrizal menyebut, surat edaran tersebut menyasar sampah yang timbul secara tidak periodik atau bukan hasil dari kegiatan rutin.

"Jadi kegiatan musik, kegiatan olah raga yang besar termasuk juga kegiatan keagamaan seperti kedatangan Paus, itu sekarang kita akan mengeluarkan surat edaran di mana si penyelenggara wajib melakukan less waste event (acara dengan sampah yang sedikit)," kata Novrizal, sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengatakan, pengelolaan sampah oleh penyelenggara acara harus dilakukan sesuai dengan standar dan pengaturan yang berlaku untuk mewujudkan kegiatan minim sampah.

"Itu sudah ada standarnya. Jadi tidak boleh lagi sampahnya habis acara ditinggal, habis kegiatan maraton ditinggal. Jadi itu nanti intinya," kata Novrizal.

Baca juga: Kota Makassar Kerja Sama dengan Swasta Bakar Sampah Jadi Listrik

Meski demikian, dia belum dapat mengonfirmasi kapan edaran yang mewajibkan pengelolaan sampah oleh penyelenggara acara tersebut akan dikeluarkan.

Surat edaran itu sedianya juga akan ditujukan kepada kepala daerah serta kementerian atau lembaga untuk memastikan penyelenggaraan acara yang minim sampah.

Edaran minim sampah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi timbulan sampah di Tanah Air.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) memperlihatkan, pada 2023 terdapat 38,7 juta ton sampah yang dihasilkan di seluruh Indonesia dan 37,87 persen di antaranya masih belum terkelola.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, sebanyak 11,3 juta ton sampah di Indonesia tidak dapat terkelola. 

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Masyarakat Sekitar Sirkuit Dilatih Kelola Sampah

Tingginya produksi sampah dan besarnya yang tidak terkelola tersebut tak lepas dari meningkatnya jumlah penduduk serta terbatasnya tempat pembuangan maupun pengelolaan sampah.

Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RID) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Oetami Dewi mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah juga masih rendah.

Oetami berujar, pengelolaan sampah membutuhkan peran pemerintah dari pusat hingga daerah untuk membuat dan melaksanakan kebijakan.

Dia menuturkan, pengelolaan sampah juga perlu mengedepankan prinsip ekonomi sirkuler agar dapat meningkatkan nilai ekonomi dari sampah.

"Jadi tidak dianggap beban tetapi dianggap juga sebagai salah satu potensi," kata Oetami dalam webinar bertajuk Pengelolaan Sampah untuk dapat Bermanfaat terhadap Lingkungan dan Ekonomi, Kamis (25/7/2024), sebagaimana dikutip dari situs web BRIN.

Baca juga: Kebocoran Sampah Plastik di Laut Bikin Rugi Negara Rp 225 Triliun

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Reformasi Sistem Pangan Dunia Bisa Selamatkan Lahan Seluas 43 Juta Km Persegi
Reformasi Sistem Pangan Dunia Bisa Selamatkan Lahan Seluas 43 Juta Km Persegi
Pemerintah
Riset Ungkap 88 Titik Timbunan Sampah di Kali Surabaya, Dikuasai Plastik
Riset Ungkap 88 Titik Timbunan Sampah di Kali Surabaya, Dikuasai Plastik
LSM/Figur
HIPMI Ungkap Peluang Cuan dari Mobil Listrik, dari SPKLU sampai IT
HIPMI Ungkap Peluang Cuan dari Mobil Listrik, dari SPKLU sampai IT
Swasta
Ribuan Hektare Lahan di Riau Kebakaran, Kemnhut Gelar OMC Selama 10 Hari
Ribuan Hektare Lahan di Riau Kebakaran, Kemnhut Gelar OMC Selama 10 Hari
Pemerintah
RI Gandeng Perusahaan China untuk Bangun PLTS Berkapasitas 100 GW
RI Gandeng Perusahaan China untuk Bangun PLTS Berkapasitas 100 GW
Pemerintah
SPKLU Masih Langka, 23 Persen Pengguna Mobil Listrik Minta Penambahan dan Perbaikan
SPKLU Masih Langka, 23 Persen Pengguna Mobil Listrik Minta Penambahan dan Perbaikan
Swasta
Setidaknya 1 dari 8 Bulan Berjalan 2025, Udara Jabodetabek Tak Layak Hirup
Setidaknya 1 dari 8 Bulan Berjalan 2025, Udara Jabodetabek Tak Layak Hirup
Pemerintah
September 2025, Derawan Bakal Punya Senjata Baru Lawan Sampah
September 2025, Derawan Bakal Punya Senjata Baru Lawan Sampah
LSM/Figur
METI Jadi Motor Penggerak Ekonomi Hijau, Kolaborasi Kunci Transisi Energi di Indonesia
METI Jadi Motor Penggerak Ekonomi Hijau, Kolaborasi Kunci Transisi Energi di Indonesia
LSM/Figur
40 Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Kena Denda hingga Rp 16 Juta
40 Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Kena Denda hingga Rp 16 Juta
Pemerintah
Studi: Pajak Karbon Kadang Bukan untuk Iklim, Cuma Demi Cuan
Studi: Pajak Karbon Kadang Bukan untuk Iklim, Cuma Demi Cuan
Pemerintah
Dampak Kekeringan pada Pohon Minim, tapi Perubahan Iklim Tingkatkan Angka Kematiannya
Dampak Kekeringan pada Pohon Minim, tapi Perubahan Iklim Tingkatkan Angka Kematiannya
Pemerintah
Plastik Rusak Lingkungan, tapi Subsidinya Diprediksi Naik 150 Miliar Dollar AS
Plastik Rusak Lingkungan, tapi Subsidinya Diprediksi Naik 150 Miliar Dollar AS
Swasta
PLN Siapkan SPKLU Besar, Bisa Tampung 20 Mobil Listrik
PLN Siapkan SPKLU Besar, Bisa Tampung 20 Mobil Listrik
Pemerintah
Hanya Sedikit Orang Indonesia Beli Mobil Listrik Demi Atasi Perubahan Iklim
Hanya Sedikit Orang Indonesia Beli Mobil Listrik Demi Atasi Perubahan Iklim
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau