Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 2 Oktober 2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyiapkan edaran yang mewajibkan penyelenggara acara, seperti konser, melakukan pengelolaan sampah yang timbul akibat kegiatan tersebut.

Langkah itu diambil untuk mewujudkan minimnya sampah yang dihasilkan dari kegiatan penyelenggaraan acara tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penanganan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Novrizal Tahar di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: TNGGP dan Sukarelawan Basecamp Sauyunan Turunkan 1 Ton Sampah dari Gunung

Novrizal menyebut, surat edaran tersebut menyasar sampah yang timbul secara tidak periodik atau bukan hasil dari kegiatan rutin.

"Jadi kegiatan musik, kegiatan olah raga yang besar termasuk juga kegiatan keagamaan seperti kedatangan Paus, itu sekarang kita akan mengeluarkan surat edaran di mana si penyelenggara wajib melakukan less waste event (acara dengan sampah yang sedikit)," kata Novrizal, sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengatakan, pengelolaan sampah oleh penyelenggara acara harus dilakukan sesuai dengan standar dan pengaturan yang berlaku untuk mewujudkan kegiatan minim sampah.

"Itu sudah ada standarnya. Jadi tidak boleh lagi sampahnya habis acara ditinggal, habis kegiatan maraton ditinggal. Jadi itu nanti intinya," kata Novrizal.

Baca juga: Kota Makassar Kerja Sama dengan Swasta Bakar Sampah Jadi Listrik

Meski demikian, dia belum dapat mengonfirmasi kapan edaran yang mewajibkan pengelolaan sampah oleh penyelenggara acara tersebut akan dikeluarkan.

Surat edaran itu sedianya juga akan ditujukan kepada kepala daerah serta kementerian atau lembaga untuk memastikan penyelenggaraan acara yang minim sampah.

Edaran minim sampah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi timbulan sampah di Tanah Air.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) memperlihatkan, pada 2023 terdapat 38,7 juta ton sampah yang dihasilkan di seluruh Indonesia dan 37,87 persen di antaranya masih belum terkelola.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, sebanyak 11,3 juta ton sampah di Indonesia tidak dapat terkelola. 

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Masyarakat Sekitar Sirkuit Dilatih Kelola Sampah

Tingginya produksi sampah dan besarnya yang tidak terkelola tersebut tak lepas dari meningkatnya jumlah penduduk serta terbatasnya tempat pembuangan maupun pengelolaan sampah.

Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RID) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Oetami Dewi mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah juga masih rendah.

Oetami berujar, pengelolaan sampah membutuhkan peran pemerintah dari pusat hingga daerah untuk membuat dan melaksanakan kebijakan.

Dia menuturkan, pengelolaan sampah juga perlu mengedepankan prinsip ekonomi sirkuler agar dapat meningkatkan nilai ekonomi dari sampah.

"Jadi tidak dianggap beban tetapi dianggap juga sebagai salah satu potensi," kata Oetami dalam webinar bertajuk Pengelolaan Sampah untuk dapat Bermanfaat terhadap Lingkungan dan Ekonomi, Kamis (25/7/2024), sebagaimana dikutip dari situs web BRIN.

Baca juga: Kebocoran Sampah Plastik di Laut Bikin Rugi Negara Rp 225 Triliun

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Banjir Sumatera dan Ancaman Sunyi bagi Perempuan, Belajar dari Pengalaman dalam Bencana Likuefaksi di Sulawesi
Banjir Sumatera dan Ancaman Sunyi bagi Perempuan, Belajar dari Pengalaman dalam Bencana Likuefaksi di Sulawesi
LSM/Figur
Warga Bantu Warga, JNE Percepat Distribusi 500 Ton Bantuan ke Sumatera
Warga Bantu Warga, JNE Percepat Distribusi 500 Ton Bantuan ke Sumatera
Swasta
Pasar Software Akuntansi Karbon Diprediksi Meroket sampai 2033
Pasar Software Akuntansi Karbon Diprediksi Meroket sampai 2033
LSM/Figur
Kemenhut Segel Lagi 3 Entitas di Tapanuli Selatan, Diduga Picu Banjir Sumatera
Kemenhut Segel Lagi 3 Entitas di Tapanuli Selatan, Diduga Picu Banjir Sumatera
Pemerintah
Suhu Laut Naik akibat Perubahan Iklim Bikin Siklon di Asia Makin Parah
Suhu Laut Naik akibat Perubahan Iklim Bikin Siklon di Asia Makin Parah
LSM/Figur
Bahan Kimia Sintetis Dalam Pangan Ciptakan Beban Kesehatan 2,2 Triliun Dollar AS Per Tahun
Bahan Kimia Sintetis Dalam Pangan Ciptakan Beban Kesehatan 2,2 Triliun Dollar AS Per Tahun
LSM/Figur
Pendanaan Hijau Diproyeksikan Naik Tahun 2026, Asal..
Pendanaan Hijau Diproyeksikan Naik Tahun 2026, Asal..
Swasta
Longsor di Hulu DAS Padang dan Agam, Kemenhut Lakukan Kajian Mendalam
Longsor di Hulu DAS Padang dan Agam, Kemenhut Lakukan Kajian Mendalam
Pemerintah
BEI Sebut Investasi Berbasis ESG Naik 194 Kali Lipat dalam 1 Dekade Terakhir
BEI Sebut Investasi Berbasis ESG Naik 194 Kali Lipat dalam 1 Dekade Terakhir
Pemerintah
Perkuat Digital Nasional, TIS Kembangkan Kabel Laut TGCS-2 Jakarta–Manado
Perkuat Digital Nasional, TIS Kembangkan Kabel Laut TGCS-2 Jakarta–Manado
Swasta
EIB Global dan Uni Eropa Bersihkan Sampah Laut di Kepulauan Seribu
EIB Global dan Uni Eropa Bersihkan Sampah Laut di Kepulauan Seribu
LSM/Figur
Panas Ekstrem Bikin 8.000 Spesies Terancam Punah, Amfibi dan Reptil Paling Rentan
Panas Ekstrem Bikin 8.000 Spesies Terancam Punah, Amfibi dan Reptil Paling Rentan
LSM/Figur
Masyarakat Sipil Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera
Masyarakat Sipil Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera
LSM/Figur
DAS Kuranji di Sumatera Barat Melebar hingga 150 Meter Usai Banjir, Ini Penjelasan Kemenhut
DAS Kuranji di Sumatera Barat Melebar hingga 150 Meter Usai Banjir, Ini Penjelasan Kemenhut
Pemerintah
Bibit Siklon Tropis 91S Muncul di Samudera Hindia, Apa Dampaknya untuk Sumatera?
Bibit Siklon Tropis 91S Muncul di Samudera Hindia, Apa Dampaknya untuk Sumatera?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau