Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Setop Impor Sampah Plastik, Pemerintah Bakal Perketat Impor Sampah Kertas

Kompas.com - 05/11/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut penghentian impor sampah plastik dan pengetatan untuk sampah kertas akan memastikan negara lain tidak menimbun sampahnya di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Hanif usai melakukan inspeksi di tempat pembuangan akhir (TPA) tidak berizin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (4/11/2024).

Dia menuturkan, Indonesia tidak akan lagi menjadi tempat sampah untuk negara-negara lain dengan praktik impor sampah, yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri.

Baca juga: Australia dan IPPN Ikut Perangi Sampah Plastik di indonesia

"Mereka membakar kan mahal. Lebih baik dibuang ke Indonesia, lebih murah bayar orang Indonesia yang mau impor, ditimbun di negara kita. Kita akhiri lah," tutur Hanif, sebagaimana dilansir Antara.

Dia menyebut Indonesia memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sampah plastik, yang rencananya akan dihentikan pada 2025.

Sedangkan untuk sampah kertas, pihaknya akan melakukan pengetatan persyaratan untuk melakukan impor.

Khusus untuk sampah kertas, Hanif memaparkan bahwa dari kebutuhan 14 juta ton per tahun, sekitar 7 juta ton sudah dipenuhi dari produksi pulp di hutan tanaman industri.

Baca juga: Ini Saran Walhi Antisipasi Timbulan Sampah dari Makan Bergizi Gratis

7 juta ton lainnya berasal dari sampah plastik yang berasal dari domestik 3,5 juta ton dan sisanya dari impor.

"Kita juga tidak bisa membabi buta karena sebagian besar hasil kertas itu diekspor kembali. Jadi perputaran yang harus kita cermati," tuturnya.

Langkah pembatasan tersebut diambil karena impor sampah tidak mendukung upaya pengelolaan dan pengurangan sampah yang terus dikejar oleh pemerintah.

"Kalau seperti ini tentu kami akan membatasi kembali sampai diperbaikinya tata kelola sampahnya," papar Hanif.

Baca juga: Parade Monster Plastik Digelar 7 Kota, Suarakan Bahaya Sampah

Dalam kesempatan, itu Hanif juga menyoroti penetapan toleran pengotor pada limbah non-B3, yang berlaku saat ini sebesar dua persen, termasuk untuk sampah kertas.

Diharapkan salah satu pengetatan syarat impor termasuk dengan menekan impuritas sampah serendah mungkin.

"Saya sudah lapor ke Pak Presiden Prabowo kemarin. Beliau juga, pertama minta kita menghentikan impor sampah plastik. Kemudian mengatur kembali rekomendasi-rekomendasi impor kertas untuk didaur ulang," ujarnya.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2023 memperlihatkan terdapat 38,2 juta ton timbulan sampah secara nasional, dengan baru 61,75 persen di antaranya terkelola.

Dari jumlah itu, jenis sampah plastik mengisi komposisi terbesar kedua dengan 19,21 persen dari total timbulan, di bawah sampah sisa makanan dengan yang menyumbang 39,65 persen.

Baca juga: Penegakan Hukum dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat jadi Tantangan Kelola Sampah

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau