KOMPAS.com - Dewan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSASB) mengumumkan perilisan SRS ED 1.
Hal itu adalah rancangan standar pengungkapan terkait iklim baru bagi pemerintah dan entitas sektor swasta lainnya yang akan menjadi standar pelaporan keberlanjutan pertama untuk sektor publik.
Standar baru dikembangkan dengan dukungan Bank Dunia yang pada tahun 2022 meminta IPSASB untuk memimpin proses pengembangan panduan pelaporan keberlanjutan khusus sektor publik.
Permintaan tersebut kemudian direspons IPSASB pada tahun 2023 dengan mengumumkan bahwa mereka akan membuat pengembangan standar pelaporan iklim sebagai upaya untuk mengatasi perubahan iklim.
Baca juga:
"Kemajuan pesat yang dibutuhkan untuk mengatasi perubahan iklim membutuhkan tindakan sektor publik. Mengingat skala investasi dan kebutuhan akan tindakan terkoordinasi di semua sektor ekonomi, itu artinya hanya pemerintah yang mampu untuk memimpin perubahan yang dibutuhkan," ungkap Ian Carruthers, Ketua IPSASB, dikutip dari ESG Today, Selasa (5/11/2024).
Tindakan sektor publik ini misalnya menggunakan alat kebijakan seperti perpajakan, regulasi, dan subsidi sehingga dapat memengaruhi perilaku di seluruh perekonomian.
IPSASB menambahkan bahwa standar baru tersebut juga dibangun di atas dasar global dari Dewan Standar Keberlanjutan Internasional (ISSB), dengan mencatat bahwa rancangan standar mengusulkan prinsip-prinsip untuk kelompok entitas sektor publik yang lebih terbatas dan bertanggung jawab atas program kebijakan publik terkait iklim dan hasilnya.
"Dengan membangun dasar global ISSB yang diadopsi oleh yurisdiksi di seluruh dunia, IPSASB membawa sektor publik ke dalam ekosistem pelaporan keberlanjutan global," papar Sue Lloyd, Wakil Ketua ISSB.
Baca juga:
"Konsistensi dalam persyaratan pengungkapan akan membantu mendorong sistem pelaporan perusahaan yang efisien, mengurangi kompleksitas dan fragmentasi yang dapat merusak kegunaan informasi keberlanjutan dalam pengambilan keputusan investor,” tambahnya.
Dengan dirilisnya draf tersebut, IPSASB pun meminta masukan publik hingga 28 Februari 2025.
IPSASB meminta masukan dari berbagai pihak mulai dari para pemangku kepentingan sektor publik, termasuk penyusun laporan keberlanjutan sektor publik terkait iklim dan laporan keberlanjutan lainnya, penyusun standar pelaporan keberlanjutan regional dan nasional, akuntan profesional, penyedia jaminan keberlanjutan, hingga anggota masyarakat yang berkepentingan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya