KOMPAS.com - Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengimbau para pengusaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk dapat mengelola sampah masing-masing hingga habis.
Diaz menuturkan, pengelolaan sampah di hulu merupangan salah satu langkah untuk mengurangi sampah berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
"Oleh sebab itu, maka kami mendorong horeka untuk dapat mengelola sampah di wilayahnya masing-masing sehingga sampah habis terkelola," Diaz dalam Rapat Pengelolaan Sampah Makanan Sektor Horeka di Jakarta, Senin (04/11/2024).
Baca juga: Selain Setop Impor Sampah Plastik, Pemerintah Bakal Perketat Impor Sampah Kertas
Sebagai langkah awal, Daerah Khusus Jakarta menjadi salah satu lokasi yang menjadi fokus dalam peningkatan sistem pengelolaan sampah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, timbulan sampah di Jakarta mencapai 3,141 juta ton per tahun.
Dari angka tersebut, sampah sisa makanan mendominasi sebesar 49,87 persen atau setara 1,566 juta ton per tahun.
Sumber timbulan sampah ini berasal dari rumah tangga, pasar, perkantoran, serta horeka.
Baca juga: Australia dan IPPN Ikut Perangi Sampah Plastik di indonesia
Sementara itu, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta tahun 2023, terdapat 870 hotel yang beroperasi.
Selain itu, data BPS DKI Jakarta pada 2022 juga menunjukkan ada 5.258 usaha restoran, katering, dan penyedia makan minum lainnya dengan skala menengah besar.
Menurut Diaz, jumlah industri horeka yang besar ini berpotensi menghasilkan sampah, khususnya sampah organik.
"Masalah pengelolaan sampah di Indonesia telah mencapai titik kritis dengan volume sampah yang terus meningkat, maka kita perlu mengambil langkah-langkah tegas dan menyeluruh," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis.
Baca juga: Ini Saran Walhi Antisipasi Timbulan Sampah dari Makan Bergizi Gratis
Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan di Jakarta, selain UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Gubernur Daerah Khusus Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.
Pergub tersebut mengatur kebijakan pengelolaan sampah melalui upaya pengurangan dan penanganan sampah.
Jika melihat data pengelolaan sampah dari Pemerintah Provinsi Jakarta pada 2023, terdapat 1.307 kegiatan horeka yang melaporkan kegiatan pengelolaan sampahnya dengan timbulan sampah mencapai 377,6 ton per hari.
Jumlah horeka yang terdata ini masih jauh jika dibandingkan dengan data dari BPS, di mana ada 870 hotel yang beroperasi di DKI Jakarta dan 5.258 usaha restoran, katering, dan kafe.
Baca juga: Menteri LH: Impor Sampah Harus Dihentikan Tahun Ini
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya