Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Malindo Wardana
Manajer Proyek di Institute for Essential Services Reform

Manajer proyek dan pegiat edukasi tentang keberlanjutan

Wilayah Urban Ujung Tombak Pengurangan Emisi

Kompas.com, 2 Januari 2025, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUSAT konsentrasi populasi dan aktivitas manusia di masa depan akan berada di wilayah urban.

Data Badan Pusat Statistik pada 2022, menunjukkan sudah lebih dari setengah orang Indonesia tinggal di wilayah perkotaan.

Sedangkan World Bank memperkirakan bahwa 70 persen penduduk Indonesia akan tinggal di wilayah perkotaan dalam kurun waktu 20 tahun dari 2019.

Jumlah manusia yang bertambah tentunya dibarengi penambahan aktivitas. Aktivitas yang dominan berasal dari sektor transportasi dan lingkungan binaan atau built environment (misalnya, konstruksi dan operasional bangunan).

Jumlah manusia dan aktivitas yang bertambah di wilayah urban akan meningkatkan emisi gas rumah kaca (GRK). Mengapa?

Publikasi tahunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjudul "Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia 2023" (HEESI 2023) menunjukkan bahwa sektor rumah tangga (household) mengkonsumsi sekitar 12 persen total energi yang tersedia di Indonesia.

Energi yang dikonsumsi sektor itu setengahnya berupa listrik dan hampir setengahnya lagi adalah LPG. Hampir seluruh produksi listrik kita berasal dari pembakaran batu bara, emisi yang dihasilkan pun besar.

Jika emisi dari aktivitas lain di perkotaan juga diikutsertakan (misalnya, dari sektor transportasi dan operasional bangunan gedung), hasilnya tentu akan lebih besar lagi.

Dengan prediksi makin banyak orang yang akan tinggal di wilayah urban seperti yang disebutkan sebelumnya, makin besar pula emisi GRK yang dihasilkan.

Menyadari wilayah urban merupakan penghasil GRK yang signifikan, sistem energi mereka harus segera beralih ke yang berkelanjutan.

Peralihan ini dilakukan dengan penghematan energi supaya penggunaannya lebih efisien, penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH) pada bangunan, dan penggunaan sumber energi terbarukan. Peralihan ini bukan sesuatu yang mudah, mengingat struktur wilayah urban yang kompleks.

Apa hal yang harus diperhatikan dalam proses peralihan tersebut?

Dari hasil refleksi pribadi penulis dalam menjalankan proyek Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI) selama setahun, kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan adalah vital.

Pemangku kepentingan utama adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kota, sektor swasta, organisasi masyarakat, dan mitra internasional.

Pemerintah pusat menentukan target pengurangan emisi nasional berdasarkan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contributions/NDCs) sambil memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan keamanan suplai energi.

Pemerintah pusat wajib mempercepat pengesahan beberapa payung hukum terkait transisi energi. Misalnya, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan dan Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Manajemen Energi.

Regulasi terakhir merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2023 yang mendefinisikan bagaimana praktik manajemen energi dilakukan.

Payung hukum terkait transisi energi yang dirancang harus sinkron untuk menghindari kebingungan di masyarakat. Misalnya, dalam penentuan bangunan mana yang wajib melakukan upaya penghematan energi.

Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2023 (PP 33/2023) mewajibkan bangunan yang mengkonsumsi energi sebanyak ≥ 500 setara ton minyak per tahun (kira-kira 5,8 GWh penggunaan listrik per tahun) atau luas bangunan 20.000 m2 untuk menghemat energi melalui praktik manajemen energi.

Sedangkan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau menggunakan jumlah lantai dan luasan lantai sebagai patokan.

Pendampingan yang baik dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk mensosialisasikan perbedaan tersebut untuk mencegah kebingungan.

Pemerintah provinsi bisa berperan aktif untuk mengurangi emisi. Dasar hukumnya sudah jelas, yaitu Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 (PP No. 11/2023).

Turunan PP tersebut (KEPMENDAGRI NO. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024) sudah mencantumkan nomenklatur urusan yang bisa ditangani pemerintah provinsi, termasuk penyusunan data, sosialisasi, pemberian insentif/disinsentif, bimbingan teknis, dan monitoring serta evaluasi terkait upaya konservasi energi untuk mengurangi emisi.

Meski sudah punya kewenangan, pemerintah provinsi rupanya masih kesulitan untuk memulai kegiatan-kegiatan dalam ranah mereka.

Salah satu tantangannya adalah penyusunan dan pemutakhiran data terkait transisi energi.

Beberapa faktor yang menghambat menurut pengamatan penulis antara lain kapasitas sumber daya manusia (pemahaman teknis, kemampuan mengeksekusi rencana, kemampuan menggunakan anggaran), dan koordinasi dengan pemerintah kota.

Tidak kalah pentingnya, pemerintah kota/kabupaten berperan mengontrol penerbitan izin-izin dalam kewenangannya, mengeksekusi rencana pembangunan yang ada, dan mendukung upaya pemerintah provinsi.

Kabupaten Sukoharjo sudah memberikan contoh bagaimana pemerintah kabupaten mengeksekusi rencana transisi energi di wilayah urban melalui Gedung Menara Wijaya.

Menara Wijaya adalah gedung kantor terpadu yang memenangi Subroto Awards 2024 pada kategori Penghematan Energi pada Instansi Pemerintah Sub Kategori Pemerintah Daerah.

Gedung ini bisa menghemat konsumsi energinya sampai lebih dari 2 persen pada 2023. Ini berarti mencegah emisi 25 metrik ton CO2.

Faktor utama keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo adalah kemauan dari pimpinan untuk mendukung rencana transisi dan keterlibatan aktif dari staf lokal dalam eksekusi rencana.

Di sisi lain, aktor non-pemerintah seperti organisasi masyarakat dan mitra internasional berperan dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dengan melakukan penelitian, memberikan pelatihan, atau mempertemukan donatur dengan pemerintah pusat dan daerah.

Collaborative Labeling and Appliance Standards Program (CLASP), salah satu organisasi nirlaba, menerbitkan dokumen Indonesia Residential End Use Survey yang memberikan informasi tentang konsumsi energi peralatan pada hunian.

Jika digunakan dengan baik, informasi tersebut dapat membantu regulator dan pembuat kebijakan dalam merencanakan proses transisi di hunian.

Selain itu, Global Buildings Performance Network yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR, Universitas Gadjah Mada, dan Kementerian ESDM telah menerbitkan Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau.

Terbaru, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan bekerja sama dengan berbagai organisasi non-pemerintah sedang mempersiapkan program penyediaan rumah berstandar hijau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Terakhir, para pelaku bisnis bisa mengambil peluang dari proses transisi energi di wilayah urban yang sedang berlanjut.

Hal-hal baru seperti jasa manajemen energi untuk bangunan, Cooling as a Service (CaaS) di bangunan, dan stasiun pengisian kendaraan listrik umum semakin berkembang dan dibutuhkan.

Kebutuhan material untuk bangunan gedung hijau akan semakin bertambah. Tidak lupa, dengan adanya labeling peralatan hemat energi dan kesadaran masyarakat yang makin meningkat tentang itu, peluang produsen peralatan elektronik untuk berinovasi terbuka lebar.

Jika semua pihak menjalankan tugasnya dengan baik, Indonesia akan bertransisi dengan relatif cepat, dipelopori transisi energi di wilayah urban yang didukung oleh kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
Pemerintah
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Pemerintah
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Pemerintah
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Swasta
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Swasta
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Pemerintah
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
LSM/Figur
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Swasta
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
Pemerintah
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Pemerintah
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
BUMN
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
LSM/Figur
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Pemerintah
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Pemerintah
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau