JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempermudah perizinan pengelolaan air tanah berkelanjutan.
Ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Wakil Menteri ESDM Yuliot mengungkapkan, regulasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Prabowo, ketahanan ditentukan oleh ketersediaan pangan, energi, air bersih bagi masyarakat, dan hilirisasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Untuk perizinan air tanah ini, tentu kami juga harus melihat bagaimana kebutuhan masyarakat dan juga kebutuhan industri. Kalau bagi kebutuhan masyarakat, untuk keperluan air bersih itu sangat diperlukan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam berbagai aktivitas ekonomi,” ujar Yuliot dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Kementerian ESDM memetakan, sejumlah wilayah memiliki kondisi cadangan air tanah yang rawan, kritis, ataupun rusak.
Karenanya dilakukan upaya menata, memproteksi, dan mencukupkan kebutuhan air tanah masyarakat serta industri melalui penyederhanaan perizinan air tanah.
“Jadi kita mencoba untuk berdamai, sehingga banyak tahapan-tahapan yang bisa tersederhanakan dalam rangka penyederhanaan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah,” tutur Yuliot.
“Juga, bagaimana proses perizinan ini bisa dilakukan secara terintegrasi. Jadi dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, kami membuat seluruh perizinan ini sudah terintegrasi," imbuh dia.
Baca juga: Dari Air sampai Energi, Eco Masjid di Jogja Jawab Masalah Lingkungan
Sebelumnya, permohonan baru untuk izin pengusahaan tanah harus melalui tiga tahapan, antara lain persetujuan eksplorasi eksplorasi tanah, persetujuan studi kelayakan yang dibuat di Kementerian ESDM, hingga izin pengusahaan tanah yang dibuat melalui OSS.
Yuliot menjelaskan, kini perizinan pengusahaan air tanah dilakukan satu tahap saja, dan terintegrasi dengan sistem online single submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pemerintah pun menetapkan service level agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan, selama 14 hari kerja.
"Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang tadinya tidak ada SLA, jadi kami buatkan. Berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persyaratan-persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi, jadi kami sudah hitung ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari," papar Yuliot.
Pengurangan Syarat Perizinan
Sejauh ini, pemerintah telah mengurangi persyaratan bagi pengajuan baru permohonan izin pengusahaan air tanah dari 13 persyaratan menjadi tiga.
Persyaratan tersebut mencakup data teknis rencana pengeboran, pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan dan/atau sumur pantau, serta gambar rencana konstruksi sumur bor atau gali.
Untuk permohonan perpanjangan izin pengusahaan air tanah, diperlukan empat syarat yakni data teknis permohonan, data geotagging sumur resapan, sumur imbuhan dan/atau sumur pantau, dokumen surat Izin pengusahaan air tanah (SIPA) yang akan diperpanjang, maupun gambar konstruksi sumur bor atau gali.
Kementerian ESDM tengah melakukan penataan izin air tanah bagi sumur bor atau gali belum berizin, penggunaan air tanah yang belum pernah memiliki izin, dan penggunaan air tanah yang izinnya telah berakhir.
Pihaknya pun memberikan syarat pemenuhan data teknis rencana pengeboran, pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan,m dan/atau sumur pantau, gambar rencana konstruksi sumur bor atau gali, serta pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan air tanah.
"Jadi bagi Bapak-Ibu yang belum memiliki perizinan, tolong segera melengkapi perizinan. Bisa berkonsultasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementerian Investasi, maupun Kementerian ESDM," jelas Yuliot.
Sementara itu, Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid menyampaikan bahwa penataan ulang soal perizinan bakal disosialisasikan kepada pemangku kepentingan, dan pihak terkait.
"Kami meyakini masyarakat dan badan usaha tidak ragu lagi untuk dapat mengajukan perizinan, maupun permohonan persetujuan penggunan air tanah untuk dapat bersama sama melakukan konservasi air tanah,” sebut Wafid.
Baca juga: Muka Tanah Jakarta Turun 3 Meter per 10 Tahun, Konsumsi Air Tanah Biang Keladi Utama
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya