KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penurunan permukaan air tanah di Jakarta mencapai 39 sentimeter (cm) per tahun.
Artinya, selama 10 tahun permukaan air tanah akan turun hingga tiga meter.
Hanif menuturkan, salah satu penyebab utama penurunan muka tanah tersebut adalah penggunaan air tanah yang berlebihan.
Baca juga: Cegah Jakarta Tenggelam, Penggunaan Air Tanah Harus Diawasi Ketat
Oleh sebab itu, Hanif berujar Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi penggunaan air tanah yang cukup masif di Jakarta.
"Eksploitasi air tanah sudah cukup masif di Jakarta. Saya akan mengevaluasi ini," kata Hanif saat meninjau pengelolaan sampah di Terminal Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2024).
Menurut dia, masyarakat Jakarta sudah melupakan penggunaan air sungai sebagai kebutuhan air bagi masyarakat.
Baca juga: Eksploitasi Air Tanah: Tantangan dan Peluang Jakarta
Di sisi lain, 13 sungai utama di Jakarta telah tercemar sehingga tidak mampu menyiapkan air bersih.
"Kemudian kita juga tidak segera sadar, tapi kita malah berlomba-lomba untuk mengeksploitasi air tanah," ujarnya, sebagaimana dilansir Antara.
Hanif berujar, permukaan air tanah yang turun dapat memperparah banjir rob di Jakarta Utara.
"Ketika Kutub Utara mencair, maka akan berdampak pada naiknya permukaan air laut, sehingga akan terjadinya banjir rob. Di satu sisi, air laut meningkat, di sisi lain air tanahnya semakin turun," papar Hanif.
Baca juga: Badan Geologi Bakal Tambah 9 Balai Percepat Izin Pengusahaan Air Tanah
"Jadi, ini akan semakin besar (banjir robnya). Langkah-langkah strategis harus segera kita ambil. Kita tidak mungkin kemudian mengorbankan banyak pihak di sini," sambungnya.
Untuk mengurangi risiko banjir rob di Jakarta Utara, tambah dia, pihaknya juga akan melakukan penanaman mangrove kembali.
"Namun, langkah-langkah mitigasi dengan serius membangun kembali mangrove harus kita lakukan. Hanya dengan membangun vegetasi yang kuat, maka tekanan dari laut bisa kita minimalisasi," kata Hanif.
Baca juga: Izin Air Tanah Rumah Tangga Berlaku untuk Pengguna Lebih dari 100 Meter Kubik Per Bulan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya