JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan merilis perdagangan karbon internasional di IDX Jakarta pada 20 Januari 2025.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, perdagangan karbon merupakan komitmen Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim, meningkatkan inovasi, dan menjalin kerja sama dengan negara lain.
"Pemerintah Indonesia berupaya mencapai target NDC dengan mempromosikan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Hal ini dapat dicapai melalui implementasi nilai ekonomi karbon, yang mencakup perdagangan karbon," kata Hanif dalam acara persiapan Launching Perdagangan Karbon Luar Negeri di Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025) malam.
Baca juga: Indonesia Bersiap Memulai Perdagangan Karbon Internasional
Lainnya meliputi pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon atau pajak karbon, dan mekanisme lain sesuai kemajuan teknologi. Dalam sanbutannya, Hanif menegaskan bahwa perdagangan karbon lebih dari sekadar mekanisme pasar.
"Dengan menetapkan nilai pada emisi karbon dan menciptakan insentif untuk setiap aksi pengurangan emisi GRK, kita mengubah tantangan menjadi peluang," tutur Hanif kepada undangan yang hadir.
Dia menyatakan, perdagangan karbon penting untuk mencapai target net zero emission pada 2060 serta Perjanjian Paris.
Regulasi perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian NDC.
Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Nilai Ekonomi Karbon di mana perdagangan karbon dapat dilaksanakan tanpa mengganggu proses di dalam maupun luar negeri.
"Di sektor FOLU (pemanfaatan hutan dan penggunaan lahan) kami melihat potensi yang sangat besar untuk menyerap karbon, memulihkan ekosistem, dan mendorong kegiatan ekonomi yang berkelanjutan," jelas Hanif.
Baca juga: Perdagangan Karbon Internasional di IDX: Baru 1 dari Energi Terbarukan
"Dari proyek reboisasi hingga upaya konservasi yang inovatif, kami mengubah aset hijau ini menjadi mesin perubahan," imbuh dia.
Menurutnya, peluang perdagangan karbon berpeluang mendongkrak investasi hijau, kemajuan teknologi, hingga kemitraan.
Hanif pun memastikan, setiap sertifikat yang dikeluarkan untuk perdagangan internasional telah disahkan agar mencegah penghitungan, pembayaran, maupun klaim ganda.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya