KOMPAS.com - Otoritas Perbankan Uni Eropa (EBA) telah merilis pedoman tentang pengelolaan risiko Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG).
Sesuai namanya, pengelolaan risiko ESG adalah pengelolaan risiko yang timbul dari faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola yang harus ditangani dan dikelola oleh perusahaan.
Melalui pedoman baru tersebut, EBA menargetkan lembaga keuangan Uni Eropa (UE) memiliki tata kelola yang kuat untuk mengurangi risiko terkait perubahan iklim, masalah sosial, dan struktur tata kelola.
Nantinya, lembaga keuangan besar harus mematuhi pedoman tersebut paling lambat 11 Januari 2026.
Sementara lembaga kecil dan non kompleks memiliki waktu hingga 11 Januari 2027.
Mengutip ESG Today, Kamis (16/1/2025) pedoman baru tersebut dikembangkan sejalan dengan road map regulator tentang keuangan berkelanjutan.
Baca juga:
Dalam pernyataannya, EBA mengungkapkan pedoman baru ini akan berkontribusi memastikan keamanan dan kesehatan lembaga keuangan seiring meningkatnya risiko ESG dan transisi UE menuju ekonomi yang berkelanjutan.
Beberapa aspek utama manajemen risiko yang tercakup dalam pedoman EBA baru ini antara lain adalah persyaratan bagi bank untuk secara teratur melakukan penilaian dampak risiko ESG.
Penilaian ini, seperti diberitakan ESG News dilakukan tahunan atau dua tahunan untuk entitas yang lebih kecil.
Lebih lanjut, penilaian tersebut juga didukung oleh pemetaan faktor ESG dan saluran transmisi ke kategori risiko keuangan tradisional, persyaratan prosedur internal seperti penerapan perangkat dan metodologi untuk menilai pendorong risiko ESG dan mempertimbangkan dampak potensial jangka pendek, menengah, dan panjangnya.
Pedoman tersebut juga menyatakan bahwa prosedur internal bank harus menyediakan metodologi penilaian risiko yang mencakup risiko berbasis eksposur, berbasis sektor, berbasis portofolio, dan berbasis skenario.
Metodologi disusun sedemikian rupa sehingga lembaga dapat menilai risiko ESG secara komprehensif selama jangka waktu.
Lembaga juga harus menanamkan risiko ESG dalam sistem dan proses manajemen risiko reguler mereka.
Baca juga:
Publikasi itu mencakup pedoman untuk pengembangan rencana guna memastikan ketahanan, termasuk memastikan bahwa rencana tersebut membahas aspek manajemen risiko ESG yang berwawasan ke depan.
"Risiko ESG menimbulkan tantangan bagi keselamatan dan kesehatan lembaga dan dapat memengaruhi semua kategori risiko keuangan tradisional yang dihadapi lembaga tersebut," tulis EBA dalam pernyataannya.
"Untuk memastikan ketahanan model bisnis dan profil risiko lembaga dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, pedoman tersebut menetapkan persyaratan untuk proses internal dan pengaturan manajemen risiko ESG yang harus dimiliki lembaga," tulis EBA lagi.
Sementara itu dalam rangka menyiapkan pemberlakuan pedoman, lembaga keuangan harus meningkatkan kapabilitas ESG dalam tim manajemen mereka serta memberikan pelatihan ESG yang memadai bagi manajemen serta staff.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya