Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Siapkan Skema untuk Genjot Perdagangan Karbon

Kompas.com - 20/01/2025, 21:34 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyiapkan skema untuk mendorong perdagangan karbon atau carbon trading internasional lebih bergairah.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, peluncuran platform perdagangan karbon oleh Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) merupakan momentum untuk membuktikan pemerintah berkomitmen menjalankan mandat Conference of the Parties (COP) 29 di Baku, Azerbaijan.

"Kami di internal Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan skema yang benar-benar akan menimbulkan gairah bagi pasar karbon. Berbagai macam mekanisme sedang kami persiapkan," ungkap Raja Juli dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Baca juga:

Kendati demikian, Raja Juli tak merinci skema apa yang kini disiapkan oleh intansi yang dipimpinnya itu. Sejauh ini, Kemenhut masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perdagangan karbon.

"Kami sudah berkonsultasi, bertemu dengan pihak OJK dan tentu pertemuan akan semakin intensif. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sektor volume (perdagangan karbon) akan bisa juga kami launching di tempat ini," tutur dia.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menjelaskan bursa karbon dirilis sesuai dengan target penurunan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Dia menyebut, baru sektor kehutanan yang telah menyiapkan peta jalan terkait biaya operasional perdagangan karbon. Karenanya, Hanif meminta agar sektor lain dapat menyusul langkah Kementerian Kehutanan.

"Sektor kehutanan di dalam skenario NDC berkontribusi menurunkan dan menyerap karbon sampai 60 persen dari target. Kemudian, di sektor kehutanan di dalam NDC, kegiatan yang potensialnya sangat tinggi pengurangan emisi dari lahan gambut," jelas Hanif.

Baca juga:

Menurut dia, pemerintah sedang meningkatkan sejumlah elemen untuk membangun ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif dan adil termasuk penguatan sistem registri rasional (SRN).

Lalu, meningkatkan pengukuran, pelaporan dan verifikasi, mengeluarkan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPEI GRK), serta otorisasi, dan corresponding adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri.

Pihaknya bakal mengeluarkan sertifikat perdagangan karbon untuk pengguna di dalam maupun luar negeri.

"Pemerintah Indonesia menjamin bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disahkan atau diotorisasi sebagai upaya safe guarding terhadap terjadinya double accounting, double payment, dan double claim," papar Hanif.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau