KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi botol air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.
Hal tersebut disampaikan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengembangan SDM LH di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (15/4/2025).
Hanif menuturkan, mikroplastik kini sudah tersebar di banyak ekosistem. Mikroplastik merupakan hasil dari degradasi tidak sempurna sampah plastik yang bocor ke lingkungan.
Baca juga: Pemprov Bali Larang Pengusaha Produksi AMDK di Bawah 1 Liter, Ini Alasannya
"Saya di ruang ini mendukung sepenuhnya upaya Gubernur Bali (Wayan Koster) untuk menghentikan plastik kemasan minuman kurang dari 1 liter, saya dukung sepenuhnya," kata Hanif, sebagaimana dilansir Antara.
"Karena itu upaya yang serius untuk meningkatkan kualitas lingkungan di Bali yang merupakan muka wisata kita," tambahnya.
Tidak hanya di Bali, Hanif juga menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi yang melarang penggunaan AMDK botol dan gelas plastik di Labuan Bajo.
Dengan larangan tersebut, maka air minum dalam kemasan botol dan gelas plastik tidak dapat digunakan di seluruh kapal wisata, hotel, restoran, warung sampai dengan kantor pemerintahan.
Baca juga: Seberapa Besar Kontribusi Sampah Gelas Plastik Industri AMDK terhadap Lingkungan?
Larangan itu ditujukan untuk menjaga kebersihan dan keasrian Labuan Bajo sebagai destinasi wisata.
Kebijakan tersebut, jelas Hanif, dapat menekan potensi cemaran sampah plastik untuk bocor ke lingkungan, termasuk di laut, yang dapat menyebabkan cemaran mikroplastik masuk ke tubuh manusia.
"Yang dibawa oleh mikroplastik logam-logam berat dan seterusnya begitu melukai badan kita, bagaimana kemudian upaya penyembuhannya? Tidak ada," tutur Hanif.
Menurut data KLH, 33,7 juta ton sampah dihasilkan secara nasional pada 2024 yang dilaporkan dari 311 kabupaten atau kota.
Dari jumlah tersebut 19,64 persen adalah sampah plastik, menyumbang komposisi sampah terbesar setelah sampah sisa makanan.
Baca juga: Mengenal Kode Segitiga dengan Angka 1 pada Botol dan Galon AMDK, Apa Artinya?
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali melarang pengusaha memproduksi air minum AMDK dengan kemasan di bawah 1 liter.
Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, sebagaimana dilansi Antara.
Wayan Koster mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya