Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Dukung Bali Larang Produksi AMDK di Bawah 1 Liter, Ingatkan Bahaya Mikroplastik

Kompas.com, 16 April 2025, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com -  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi botol air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.

Hal tersebut disampaikan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengembangan SDM LH di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (15/4/2025).

Hanif menuturkan, mikroplastik kini sudah tersebar di banyak ekosistem. Mikroplastik merupakan hasil dari degradasi tidak sempurna sampah plastik yang bocor ke lingkungan.

Baca juga: Pemprov Bali Larang Pengusaha Produksi AMDK di Bawah 1 Liter, Ini Alasannya

"Saya di ruang ini mendukung sepenuhnya upaya Gubernur Bali (Wayan Koster) untuk menghentikan plastik kemasan minuman kurang dari 1 liter, saya dukung sepenuhnya," kata Hanif, sebagaimana dilansir Antara.

"Karena itu upaya yang serius untuk meningkatkan kualitas lingkungan di Bali yang merupakan muka wisata kita," tambahnya.

Tidak hanya di Bali, Hanif juga menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi yang melarang penggunaan AMDK botol dan gelas plastik di Labuan Bajo.

Dengan larangan tersebut, maka air minum dalam kemasan botol dan gelas plastik tidak dapat digunakan di seluruh kapal wisata, hotel, restoran, warung sampai dengan kantor pemerintahan. 

Baca juga: Seberapa Besar Kontribusi Sampah Gelas Plastik Industri AMDK terhadap Lingkungan?

Larangan itu ditujukan untuk menjaga kebersihan dan keasrian Labuan Bajo sebagai destinasi wisata.

Kebijakan tersebut, jelas Hanif, dapat menekan potensi cemaran sampah plastik untuk bocor ke lingkungan, termasuk di laut, yang dapat menyebabkan cemaran mikroplastik masuk ke tubuh manusia.

"Yang dibawa oleh mikroplastik logam-logam berat dan seterusnya begitu melukai badan kita, bagaimana kemudian upaya penyembuhannya? Tidak ada," tutur Hanif.

Menurut data KLH, 33,7 juta ton sampah dihasilkan secara nasional pada 2024 yang dilaporkan dari 311 kabupaten atau kota.

Dari jumlah tersebut 19,64 persen adalah sampah plastik, menyumbang komposisi sampah terbesar setelah sampah sisa makanan.

Baca juga: Mengenal Kode Segitiga dengan Angka 1 pada Botol dan Galon AMDK, Apa Artinya?

Larangan 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali melarang pengusaha memproduksi air minum AMDK dengan kemasan di bawah 1 liter.

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, sebagaimana dilansi Antara.

Wayan Koster mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
51 Persen Terumbu Karang Dunia Memutih akibat Gelombang Panas 2014–2017
51 Persen Terumbu Karang Dunia Memutih akibat Gelombang Panas 2014–2017
LSM/Figur
Januari 2026 Termasuk Bulan Terpanas dalam Sejarah
Januari 2026 Termasuk Bulan Terpanas dalam Sejarah
Pemerintah
PBB Sebut Kerja Sama Iklim Global Terancam, Ajak Negara untuk Bersatu
PBB Sebut Kerja Sama Iklim Global Terancam, Ajak Negara untuk Bersatu
Pemerintah
Harimau Beku Ditemukan dalam Freezer, 2 Orang di Vietnam Ditangkap
Harimau Beku Ditemukan dalam Freezer, 2 Orang di Vietnam Ditangkap
Pemerintah
Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane Bisa Berdampak pada Kesehatan Jangka Panjang
Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane Bisa Berdampak pada Kesehatan Jangka Panjang
Pemerintah
Donald Trump Sebut Krisis Iklim Penipuan, Ilmuwan Ingatkan Dampaknya pada Kesehatan
Donald Trump Sebut Krisis Iklim Penipuan, Ilmuwan Ingatkan Dampaknya pada Kesehatan
LSM/Figur
Krisis Iklim, Perusahaan Prioritaskan Ketahanan Rantai Pasok
Krisis Iklim, Perusahaan Prioritaskan Ketahanan Rantai Pasok
LSM/Figur
Penyu Bertelur Lebih Awal dan Lebih Sedikit akibat Krisis Iklim
Penyu Bertelur Lebih Awal dan Lebih Sedikit akibat Krisis Iklim
LSM/Figur
IPB University Dampingi Masyarakat Adat Kembangkan Sea Farming di Wakatobi
IPB University Dampingi Masyarakat Adat Kembangkan Sea Farming di Wakatobi
LSM/Figur
Ecoenzym Dituang ke Sungai Cisadane Atasi Pestisida, Ahli Jelaskan Dampaknya
Ecoenzym Dituang ke Sungai Cisadane Atasi Pestisida, Ahli Jelaskan Dampaknya
LSM/Figur
Sungai Cisadane Ditargetkan Bersih Pestisida dalam 2 Minggu, Bagaimana Ekosistemnya?
Sungai Cisadane Ditargetkan Bersih Pestisida dalam 2 Minggu, Bagaimana Ekosistemnya?
LSM/Figur
Jangan Masukkan Sampah Plastik Bernilai Ekonomi Tinggi ke RDF, Mengapa?
Jangan Masukkan Sampah Plastik Bernilai Ekonomi Tinggi ke RDF, Mengapa?
Swasta
KLH Setop Operasional Boiler Pabrik Kertas di Tangerang karena Cemari Udara
KLH Setop Operasional Boiler Pabrik Kertas di Tangerang karena Cemari Udara
Pemerintah
Aksi Iklim Ambisius Bisa Selamatkan 1,32 Juta Jiwa pada 2040
Aksi Iklim Ambisius Bisa Selamatkan 1,32 Juta Jiwa pada 2040
LSM/Figur
Target Ambisius Eropa Pangkas Emisi 90 Persen pada 2040
Target Ambisius Eropa Pangkas Emisi 90 Persen pada 2040
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau