JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat PT MNC Land disebut berisiko menyebabkan pencemaran air.
Dosen Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, mengatakan dampak lainnya ialah terjadinya pendangkalan pada Danau Lido karena sedimentasi atau endapan akibat aktivitas pembangunan lahan.
"Dampak lingkungan yang paling potensial dari KEK Lido jika tidak hati-hati adalah dari lahan terbangun, lahan terbuka maka erosi akan terjadi. Kalau erosi ditakutkan bisa menambah sedimen di Danau Lido sehingga mengurangi kualitas ekosistem atau air danaunya," ujar Mahawan saat dihubungi, Sabtu (8/2/2025).
Baca juga: Pembukaan Lahan Sebabkan Pendangkalan di Danau Lido, MNC Land Bekukan Izin MNC Land
KEK sendiri, lanjut dia, menyediakan lokasi pariwisata hingga resor. Makin banyak pengunjung yang datang, maka risiko pencemaran udara pun tinggi.
"Di situ orang menggunakan kendaraan datang ke sana, makin intens orang datang ke sana maka kualitas udara, kualitas air, sama kualitas tanah di situ bisa terganggu," imbuh Mahawan.
Karenanya, Mahawan menyarankan agar pembangunan di KEK Lido meminimalkan lahan terbangun termasuk bangunan untuk menjaga kelestarian Danau Lido.
Terlebih, KEK Lido MNC Land digadang-gadang berorientasi pada ekowisata yakni pariwisata yang digabungkan dengan industri kreatif. Potensi alam, seperti danau, sungai, atau area yang dihuni satwa seharusnya dapat menjadi daya tarik wisata.
"Karena ini di Pulau Jawa sudah sangat padat, sudah banyak lahan yang terbuka, justru kalau bisa ya mempertahankan keindahan alam yang ada di sekitar Danau Lido. Kalaupun ada lahan terbangun ya itu fasilitas, tetapi diminimalkan lahan terbangun yang ada di sana," tutur dia.
Mahawan juga berpandangan, pemerintah perlu memberikan sanksi tegas termasuk pengenaan pasal pidana jika KEK Lido terbukti merusak lingkungan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel KEK Lido besutan Hary Tanoe tersebut.
Baca juga: Begini Tanggapan MNC Land soal Penyegelan KEK Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyatakan perusahaan melanggar sejumlah aturan terkait lingkungan.
Kata Rizal, pengelola tidak mengubah dokumen persetujuan lingkungan dari kepemilikan sebelumnya, yakni PT Lido Nirwana Parahyangan.
"Padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus menunjukkan yang baru. (PT MNC Land) tidak memperbaharuinya sesuai dengan perubahan kegiatan di KEK Lido," ucap Rizal dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).
"Kemudian dokumen AMDAL kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi eksisting sesuai dengan perubahan master plan," tambah dia.
Selain itu, pengelola dinilai tak menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk tenant KEK, tidak mengkaji limpasan dan perubahan air, maupun limbah yang mengalir ke Danau Lido.
Rizal berujar, KLH bakal mengecek risiko pencemaran air dari proyek pembangunan.
"Kemudian (perusahaan) tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan aliran air, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, dan peningkatan kebisingan," tutur dia.
Baca juga: Perbaikan Danau Lido, Menteri LH Pastikan Pengelolaan Berkelanjutan
Kini, KLH telah memasang papan peringatan pengawasan di dua titik KEK Lido serta merekomendasikan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
Pihaknya tak segan memberikan sanksi pidana dengan ancaman maksimal hukuman 1 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya