JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa tiga tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping terancam ditutup permanen karena menyebabkan pencemaran serius terhadap lingkungan.
Hal ini dilakukan, setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menganalisis 40 dokumen TPA open dumping.
"Setelah kami gelar (perkara) maka ada tiga yang berpotensi dilakukan penutupan operasional TPA-nya," kata Hanif dalam konferensi pers di kantor KLH, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
"Jadi dari 40, maka 37 yang dihentikan praktik open dumping-nya. Namun yang 3 ini potensi pencemarannya sudah cukup berat," imbuh dia.
Berdasarkan hasil penelusuran, KLH menemukan satu dari tiga TPA membuang sampah ke pinggir laut dan tambak hingga mencemari air. Selain itu, ditemukan pula pengelola TPA yang menumpuk limbah di jurang bahkan di bukit.
Baca juga: Menteri LH Wanti-wanti Pengelola TPA Open Dumping Bisa Kena Pidana
"Kami akan hentikan tempat pemrosesan akhirnya, dan tentu kami akan lakukan langkah-langkah pendalaman terkait dengan kerusakan lingkungannya. Kami sedang lakukan kemungkinan penegakan hukumnya di sana," papar Hanif.
Pemda Bertanggung Jawab
Hanif menyatakan, pemerintah daerah (pemda) bertanggung jawab mengelola sampah setelah pengakhiran open dumping dilakukan.
Setelahnya, pengelola harus menyediakan sanitary landfill yakni sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang sampah ke lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah.
Menurut dia, pengelola setidaknya membutuhkan waktu sekitar empat bulan untuk menyediakan sistem pengelolaan sampah ini.
"Setelah sanitary landfill selesai maka kemudian kegiatan praktik open dumping di area itu benar-benar ditutup. Kemudian pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sanitary landfill," tutur Hanif.
Sementara ini, ada 110 TPA yang telah menerapkan sanitary landfill dari 550 TPA milik pemerintah. Sedangkan 343 TPA masih menerapkan open dumping.
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan mengakhirinya sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Per hari ini, KLH menghentikan open dumping di 37 TPA.
"Jadi mungkin hari ini sekitar 37 (TPA) yang ditandatangani di Menteri setelah melakukan analisa mendalam, nanti sisanya berikutnya," tutur Hanif.
Baca juga: 7 Pengelola TPA Open Dumping Bakal Dipidana karena Terbukti Cemari Lingkungan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya