Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pengelola TPA "Open Dumping" Bakal Dipidana karena Terbukti Cemari Lingkungan

Kompas.com - 08/03/2025, 18:45 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan pengelola tujuh tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping bakal dikenakan sanksi pidana lantaran terbukti mencemari lingkungan.  

Open dumping adalah sistem pengelolaan di TPA dengan cara membuang limbah di atas lahan tanpa dikelola sama sekali.

"Seperti (TPA) di Burangkeng, kemudian Rawa Kucing itu ditutup dan ada pidana di sana. Karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius," kata Hanif saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Kementerian ESDM: Potensi Listrik dari Sampah Capai 3 Gigawatt

"Ada mungkin tujuh atau delapan itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan," imbuhnya.

Secara bertahap, lanjut dia, pemerintah akan menutup 343 TPA open dumping mulai Senin (10/3/2025).

Pihaknya pun telah memberikan surat teguran kepada kepala daerah yang masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping. Selain itu, mendorong percepatan transisi ke sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.

"Kami akan segera mulai menutup praktik open dumping di 343 titik secara bertahap. Dalam minggu ini, sekitar 100 TPA akan mulai ditutup," papar Hanif.

Penutupan dilakukan bertahap lantaran membutuhkan waktu untuk relokasi pembuangan sampah.

Baca juga: Perpres Baru terkait Sampah Digodok, Tiga Bakal Dijadikan Satu

Hanif menyampaikan, sistem open dumping yang masih digunakan di banyak daerah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk pencemaran air tanah dan udara akibat emisi gas metana dari sampah yang tidak terkelola.

Peluang Ekonomi

Diberitakan sebelumnya, penutupan 343 TPA open dumping dinilai dapat membuka potensi ekonomi senilai Rp 127,5 triliun.

Prediksi itu muncul berdasarkan hasil studi yang dilakukan KLH bersama Kementerian Perindustrian, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Peluang ini mencakup pengembangan industri daur ulang material, produksi kompos dan pupuk organik, pembangkit listrik berbasis sampah, produksi bahan bakar alternatif, sistem pemulihan material berharga, serta jasa konsultasi dan teknologi pengelolaan sampah," papar Hanif.

Baca juga: Cegah Kebocoran Sampah Plastik, WWF Inisiasi Plastic Smart Cities

Studi tersebut mengidentifikasi, setidaknya ada tujuh sektor bisnis potensial dari penutupan TPA open dumping yang dapat dikembangkan melalui transformasi sistem pengelolaan sampah nasional.

Studi juga mengidentifikasi 12 model bisnis berkelanjutan yang dapat dikembangkan oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, dan startup dengan kebutuhan investasi awal mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 5 miliar.

"Titik balik tidak hanya berdampak pada kesadaran setiap individu, tetapi juga peluang implementasi ekonomi sirkuler serta penciptaan lapangan pekerjaan sektor lingkungan (green jobs)," ucap Hanif.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Produsen Energi Fosil Sebabkan Kerugian Ekonomi Paling Besar akibat Perubahan Iklim

Produsen Energi Fosil Sebabkan Kerugian Ekonomi Paling Besar akibat Perubahan Iklim

LSM/Figur
Gara-gara Trump, Investor Global Tarik Investasi Berkelanjutan Rp 144 Triliun

Gara-gara Trump, Investor Global Tarik Investasi Berkelanjutan Rp 144 Triliun

Swasta
UNESCO Resmikan 16 Geopark Baru, 2 dari Indonesia

UNESCO Resmikan 16 Geopark Baru, 2 dari Indonesia

Pemerintah
Kearifan Lokal Perlu Dilibatkan dalam Penanggulangan Krisis Iklim

Kearifan Lokal Perlu Dilibatkan dalam Penanggulangan Krisis Iklim

LSM/Figur
Kemenkeu Sebut APBN Gelontorkan Rp 610,12 Triliun untuk Aksi Iklim

Kemenkeu Sebut APBN Gelontorkan Rp 610,12 Triliun untuk Aksi Iklim

Pemerintah
Indonesia Bisa Ciptakan 2 Juta Green Jobs jika Jadi Hub Produksi EV

Indonesia Bisa Ciptakan 2 Juta Green Jobs jika Jadi Hub Produksi EV

Swasta
Indonesia Bisa Jadi Pemasok Besar Hidrogen Hijau Dunia, Begini Strateginya

Indonesia Bisa Jadi Pemasok Besar Hidrogen Hijau Dunia, Begini Strateginya

LSM/Figur
Sebar Kurban di Pelosok Maluku, Human Initiative Hadirkan Harapan untuk Warga

Sebar Kurban di Pelosok Maluku, Human Initiative Hadirkan Harapan untuk Warga

Advertorial
Mangrove Rumah bagi 700 Miliar Satwa Komersial, Kerusakannya Picu Krisis

Mangrove Rumah bagi 700 Miliar Satwa Komersial, Kerusakannya Picu Krisis

LSM/Figur
Ekspansi Pembangkit Listrik Gas Dikhawatirkan Bikin Energi Terbarukan Jalan di Tempat

Ekspansi Pembangkit Listrik Gas Dikhawatirkan Bikin Energi Terbarukan Jalan di Tempat

LSM/Figur
97 Persen Pemimpin Perusahaan Global Desak Transisi Listrik Terbarukan

97 Persen Pemimpin Perusahaan Global Desak Transisi Listrik Terbarukan

Swasta
PLN Mengaku Siap Kaji Pensiun Dini PLTU Batu Bara

PLN Mengaku Siap Kaji Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Pemerintah
Konsumen dan Investor akan Semakin Kritis terhadap 'Sustainability Washing'

Konsumen dan Investor akan Semakin Kritis terhadap "Sustainability Washing"

Swasta
Perusahaan yang Gabungkan AI dan Keberlanjutan Raih Keuntungan Lebih Tinggi

Perusahaan yang Gabungkan AI dan Keberlanjutan Raih Keuntungan Lebih Tinggi

Swasta
MIND ID-PT Timah Kembangkan Proyek Logam Tanah Jarang

MIND ID-PT Timah Kembangkan Proyek Logam Tanah Jarang

BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau