KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) bakal menulusuri alur pengelolaan sampah di kota yang tidak memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA).
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mempertanyakan kota tanpa TPA namun wilayahnya bersih dari sampah.
"Kotanya bersih, tetapi sampahnya tidak ada. Ini yang harus kemudian jadi perhatian kita. Kemana membuang sampahnya? Kami tentu akan telusuri lebih lanjut karena ini menjadi tanggung jawab kita sebagai instansi yang kemudian diminta pemerintah menangani ini," kata Menteri Hanif, sebagaimana dilansir Antara, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Pengelolaan Sampah Baru 39 Persen, KLH Targetkan Tuntas 2029
Secara khusus dia merujuk kepada sebuah kota di Jawa bagian tengah yang wilayahnya bersih dari sampah tapi tidak memiliki TPA.
Dia menambahkan, dikhawatirkan sampah dari kota tersenut terbuang di lokasi lain yang dapat mencemari lingkungan.
Hanif mengingatkan, pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah daerah dengan kegiatan pengumpulan dan penanganannya harus memiliki izin dari pemerintah kabupaten atau kota.
Tidak hanya itu, ujar Hanif, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan upaya pengurangan sampah dan pengawasan.
Secara khusus dia mengingatkan kepada bupati dan wali kota bahwa pengelola kawasan wajib menyelesaikan isu sampahnya, termasuk untuk pasar, hotel, restoran, kafe, kawasan industri, dan lain sebagainya.
Baca juga: Profesor ITS Kembangkan BBM RON 102 dari Sampah Plastik
"Semua yang ada di wilayah kabupaten kota itu menjadi kewenangan beliau untuk mengawasi. Tidak peduli siapapun yang menerbitkan izin usahanya. Jadi wajib kepada bupati atau wali kota untuk kemudian mengatur semua," tutur Hanif.
Hanif menyampaikan, pemerintah pusat saat ini tengah berupaya melakukan penertiban TPA yang masih melakukan open dumping atau melakukan pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan.
Kementerian LH melakukan pengawasan terhadap 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia.
Rinciannya, 286 TPA dikelola oleh pemerintah kabupaten, 51 TPA milik pemerintah kota, dan enam TPA regional atau provinsi.
Di sisi lain, setidaknya ada 37 TPA open dumping yang akan ditutup dan dilakukan perbaikan lewat sanksi administratif paksaan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan.
Baca juga: Pondok Pesantren di Indonesia Didorong Kelola Sampah dengan Benar
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya