Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2025, 21:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) bakal menulusuri alur pengelolaan sampah di kota yang tidak memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA).

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mempertanyakan kota tanpa TPA namun wilayahnya bersih dari sampah.

"Kotanya bersih, tetapi sampahnya tidak ada. Ini yang harus kemudian jadi perhatian kita. Kemana membuang sampahnya? Kami tentu akan telusuri lebih lanjut karena ini menjadi tanggung jawab kita sebagai instansi yang kemudian diminta pemerintah menangani ini," kata Menteri Hanif, sebagaimana dilansir Antara, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Pengelolaan Sampah Baru 39 Persen, KLH Targetkan Tuntas 2029

Secara khusus dia merujuk kepada sebuah kota di Jawa bagian tengah yang wilayahnya bersih dari sampah tapi tidak memiliki TPA.

Dia menambahkan, dikhawatirkan sampah dari kota tersenut terbuang di lokasi lain yang dapat mencemari lingkungan.

Hanif mengingatkan, pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah daerah dengan kegiatan pengumpulan dan penanganannya harus memiliki izin dari pemerintah kabupaten atau kota.

Tidak hanya itu, ujar Hanif, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan upaya pengurangan sampah dan pengawasan.

Secara khusus dia mengingatkan kepada bupati dan wali kota bahwa pengelola kawasan wajib menyelesaikan isu sampahnya, termasuk untuk pasar, hotel, restoran, kafe, kawasan industri, dan lain sebagainya.

Baca juga: Profesor ITS Kembangkan BBM RON 102 dari Sampah Plastik

"Semua yang ada di wilayah kabupaten kota itu menjadi kewenangan beliau untuk mengawasi. Tidak peduli siapapun yang menerbitkan izin usahanya. Jadi wajib kepada bupati atau wali kota untuk kemudian mengatur semua," tutur Hanif.

Hanif menyampaikan, pemerintah pusat saat ini tengah berupaya melakukan penertiban TPA yang masih melakukan open dumping atau melakukan pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan.

Kementerian LH melakukan pengawasan terhadap 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia.

Rinciannya, 286 TPA dikelola oleh pemerintah kabupaten, 51 TPA milik pemerintah kota, dan enam TPA regional atau provinsi.

Di sisi lain, setidaknya ada 37 TPA open dumping yang akan ditutup dan dilakukan perbaikan lewat sanksi administratif paksaan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan.

Baca juga: Pondok Pesantren di Indonesia Didorong Kelola Sampah dengan Benar

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

BRIN Kembangkan Sel Surya Mikroalga, Disebut Lebih Ramah Lingkungan

BRIN Kembangkan Sel Surya Mikroalga, Disebut Lebih Ramah Lingkungan

Pemerintah
Bukan Energi Terbarukan, Migas Jadi Fokus Pendanaan Danantara Gelombang Pertama

Bukan Energi Terbarukan, Migas Jadi Fokus Pendanaan Danantara Gelombang Pertama

Pemerintah
Spesies Cecak Ini Diberi Nama Pecel Madiun, Kenalkan Kuliner Nusantara Lewat Sains

Spesies Cecak Ini Diberi Nama Pecel Madiun, Kenalkan Kuliner Nusantara Lewat Sains

LSM/Figur
Dedi Mulyadi Serukan Tobat Ekologis untuk Setop Bencana di Jawa Barat

Dedi Mulyadi Serukan Tobat Ekologis untuk Setop Bencana di Jawa Barat

Pemerintah
Tekan Polusi Udara dari Kawasan Industri, Pemerintah Uji Emisi Kendaraan Besar

Tekan Polusi Udara dari Kawasan Industri, Pemerintah Uji Emisi Kendaraan Besar

Pemerintah
Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Sanksi Pidana

Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Sanksi Pidana

Pemerintah
Kementerian LH Bakal Telusuri Kota Tanpa TPA tapi Wilayahnya Bersih

Kementerian LH Bakal Telusuri Kota Tanpa TPA tapi Wilayahnya Bersih

Pemerintah
Setengah Emisi CO2 Dunia Berasal dari 36 Perusahaan Bahan Bakar Fosil

Setengah Emisi CO2 Dunia Berasal dari 36 Perusahaan Bahan Bakar Fosil

Pemerintah
BRIN Kembangkan Teknologi Bioreaktor Berbasis Mikroalga

BRIN Kembangkan Teknologi Bioreaktor Berbasis Mikroalga

Pemerintah
Kementerian ESDM Susun Direktorat Baru untuk Percepat Transisi Energi

Kementerian ESDM Susun Direktorat Baru untuk Percepat Transisi Energi

Pemerintah
Mentari dan Pemprov NTT Rilis RUED Inklusif, Langkah Nyata Transisi Energi Bersih

Mentari dan Pemprov NTT Rilis RUED Inklusif, Langkah Nyata Transisi Energi Bersih

Pemerintah
Pasca-COP16, Pemerintah Perkuat Pendanaan Keanekaragaman Hayati

Pasca-COP16, Pemerintah Perkuat Pendanaan Keanekaragaman Hayati

Pemerintah
Kurangnya Rencana Adaptasi Iklim Asia Hambat Investasi Swasta

Kurangnya Rencana Adaptasi Iklim Asia Hambat Investasi Swasta

Swasta
Punya Potensi Tangkap Karbon, Mikroalga Dikembangkan di RI

Punya Potensi Tangkap Karbon, Mikroalga Dikembangkan di RI

Pemerintah
Masyarakat Terpapar Mikroplastik akibat TPA 'Open Dumping'

Masyarakat Terpapar Mikroplastik akibat TPA "Open Dumping"

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau