Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Bisa Terima Kompensasi karena Jaga Lingkungan

Kompas.com - 21/04/2025, 10:14 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH).

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan lewat Permen LH baru, masyarakat setempat, petani hutan, komunitas adat yang selama ini menjaga lingkungan bisa menerima kompensasi secara sah berdasarkan hasil kerja mereka.

“Masyarakat adat, petani hutan, serta komunitas penjaga alam yang selama ini bekerja tanpa pamrih kini dapat menerima kompensasi berdasarkan hasil kerja mereka menjaga ekosistem," ungkap Hanif dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Menteri LH Desak Pemerintah Daerah Rancang Daya Dukung Air

Dia menuturkan bahwa Permen LH Nomor 2 merupakan turunan dari Pasal 48 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Kata Hanif, peraturan ini menandai babak baru dalam kebijakan lingkungan nasional.

"Konservasi tidak lagi dilihat sebagai pengorbanan semata, tetapi sebagai kerja penting yang layak dihitung, diukur, dan diberi apresiasi," ucap dia.

Sistem PJLH juga membuka peluang kerja sama antara pemerintah dengan swasta dan masyarakat, dalam membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan. Hanif menyebut, peluncuran Permen Nomor 2 turut menegaskan posisi Indonesia sebagai pelopor ekonomi hijau.

Baca juga: Kementerian LH Bakal Telusuri Kota Tanpa TPA tapi Wilayahnya Bersih

Dana PJLH berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun CSR. Sistem informasi nasional PJLH akan dikembangkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitasnya.

Sementara itu, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung aturan baru tersebut.

“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menjaga kelestarian air, darat dan udara, serta mendukung kolaborasi, agar ke depannya masyarakat Klaten mendapatkan lebih banyak manfaat dan menjaga lingkungan tetap sehat," jelas Hamenang.

Di Klaten, lanjut dia, salah satu perusahaan air mineral mengembangkan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (PAKEM) yang membekali warga dengan teknologi konservasi, legalitas, serta pelatihan. Hasilnya, emisi karbon berkurang 17.919 ton CO? dalam setahun.

Baca juga: Pembayaran Jasa Lingkungan Mendukung Konservasi Air di Hulu Sub DAS Pusur

Contoh lain praktik PJLH terdapat di Cidanau, Banten, di mana petani menerima 125 dollar AS per hektare dari perusahaan air minum karena menjaga hutan hulu.

Hal serupa terjadi di Sumberjaya, Lampung, hak kelola selama 25 tahun diberikan kepada petani yang menerapkan praktik konservasi, dan sedimentasi sungai menurun drastis.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau