JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa perusahaan yang masuk kategori merah dan hitam pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER terancam dicabut izin usahanya.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan hal itu dilakukan sebab perusahaan terbukti mencemari dan tidak mengelola lingkungan.
Pihaknya bakal melaporkan ke Deputi Penegakan Hukum KLH untuk mendalami terkait sanksi terhadap perusahaan.
"Mereka akan bisa memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dilihat dari seberapa parahnya, sanksinya bagaimana. Apakah perlu sanksi paksaan pemerintah, denda atau pada level pencabutan izin," ujar Rasio saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Masyarakat Bisa Terima Kompensasi karena Jaga Lingkungan
Bila ditemukan pencemaran yang berat, maka KLH akan menggugat perusahaan dengan pasal pidana ataupun perdata.
"Jadi ini kenapa PROPER menjadi instrumen yang sangat penting," imbuh dia.
Rasio menjelaskan, PROPER mendorong perusahaan bertanggung jawab atas aktivitas operasional yang berdampak pada lingkungan terutama di daerah aliran sungai (DAS). Terdapat lima kategori peringkat kinerja perusahaan yakni hitam, merah, biru, hijau, dan emas.
"Peringkat hitam artinya perusahaan tidak melakukan upaya yang sangat serius dalam konteks pengelolaan lingkungan hidupnya, dan berdampak serius terhadap lingkungan. Perusahaan berpingkat merah, perusahaan yang belum optimal melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidupnya," ungkap dia.
Baca juga: MHU Raih Proper Hijau Dua Tahun Berturut-turut, Komitmen Keberlanjutan Kian Kuat
Perusahaan berperingkat biru dikategorikan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hdup dan menaati peraturan yang ada. Sementara kategori hijau artinya perusahaan telah melakukan efisiensi air, energi, ataupun langkah lan seperti pemanfaatan limbah dari bisnisnya.
"Peringkat emas yaitu perusahaan sudah melakukan inovasi-inovasi dalam konteks lingkungan hidup, dan inovasi sosial di mana mereka melakukan kegiatan sosial di lingkungan sekitar mereka sehingga memberikan dampak besar pada masyarakat," tutur Rasio.
Dia menyebut, laporan pengelolaan lingkungan PROPER selayaknya laporan keuangan perusahaan. Menurut Rasio, perusahaan dengan peringkat emas bakal lebih mudah mendapatkan pendanaan dari investor. Selain itu, mitra bisnis maupun masyarakat dapat menilai reputasi perusahaan terhadap lingkungan hidup.
"Risiko perusahaan-perusahaan yang kinerjanya tidak baik adalah risiko keuangan. Selama ini kami melihat banyak sekali perusahaan yang tidak mendapat dukungan pendanaan, apabila mereka peringkat kinerjanya belum patuhbbaik hitam maupun merah," papar dia.
Pasalnya, lembaga keuangan kerap mengecek laporan lingkungan sebelum memberikan pendanaan. Sebaliknya, perusahaan dengan peringkat emas berpeluang besar lebih mudah mengakses pendanaan.
Di tahun ini, KLH menggelar PROPER khususnya pada 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar DAS DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali selama Juli 2024–Juni 2025.
Dalam PROPER yang digelar Februari 2025 lalu, KLH mengumumkan 16 perusahaan berperingkat hitam, 1.313 perusahaan berperingkat merah, 2.649 perusahaan berperingkat biru, 227 perusahaan berperingkat hijau, dan 85 perusahaan berperingkat emas.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya