Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Serobot Lahan Hutan Pendidikan Unmul

Kompas.com, 6 Mei 2025, 18:03 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman atau Unmul, Kalimantan Timur. Diketahui, lahan ini digunakan untuk penambangan ilegal.

"(Kasus) Unmul sudah naik ke penyidikan. Yang jelas dia (perusahaan) menambang, membuka persiapan (penambangan) sekitar 5 hektare," ujar Rudianto saat ditemui di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Kendati demikian, dia tak memerinci terkait identitas kedua tersangka dalam kasus tersebut. Rudianto menjelaskan, perusahaan melakukan penambangan ilegal di luar area konsesinya.

Baca juga: Ditambang Secara Ilegal, Kerusakan Hutan Pendidikan Unmul Capai 3,6 Hektare

"Dia (perusahaan) sebenarnya ada izinnya tetapi lewat sedikit. Masuk ke areal yang enggak (berizin). Jadi ilegal juga," tutur dia.

Pihaknya mencatat, kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal itu mencapai lebih dari 5 hektare. Sejauh ini, telah diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: 01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/2025 tertanggal 28 April 2025.

Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan saksi-saksi termasuk meminta keterangan ahli. Sementara itu, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, memastikan penyelidikan kasus tambang ilegal di hutan pendidikan Unmul masih terus berlangsung.

“Unmul kami masih proses penyelidikan, kerja sama dengan penyidik LHK. Jadi kami sama-sama in line, mereka jalan di LHK, kita jalan di Undang-Undang Pertambangannya,” kata Endar, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul yang Diserobot Tambang Ilegal Jadi Habitat Satwa Dilindungi

Ia menegaskan, proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Diberitakan sebelumnya, lima alat berat milik perusahaan tambang disinyalir telah memasuki kawasan hutan pendidikan Unmul sejak 4 April 2025. Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, menyampaikan bahwa penambangan ini bukanlah kejadian pertama.

"Sejak awal tahun lalu, pelaku yang sama sudah membuka lahan di IUP-nya. Tapi memang IUP itu berbatasan langsung dengan kawasan hutan kami," ucap Rustam.

Rustam menyampaikan, akibat aktivitas penambangan sebelumnya hutan Unmul sempat mengalami longsor karena batas hutan hanya berupa pagar gantung.

Baca juga: Menteri LH: Gangguan Lingkungan di Pulau Kecil Masif akibat Tambang

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Bencana di Sumatera, Menteri LH Akui Tak Bisa Rutin Pantau Jutaan Unit Usaha
Bencana di Sumatera, Menteri LH Akui Tak Bisa Rutin Pantau Jutaan Unit Usaha
Pemerintah
DP World: Rantai Pasok Wajib Berubah untuk Akhiri Krisis Limbah Makanan
DP World: Rantai Pasok Wajib Berubah untuk Akhiri Krisis Limbah Makanan
LSM/Figur
KLH Periksa 8 Perusahaan terkait Banjir Sumatera, Operasional 4 Perusahaan Dihentikan
KLH Periksa 8 Perusahaan terkait Banjir Sumatera, Operasional 4 Perusahaan Dihentikan
Pemerintah
TN Way Kambas Sambut Kelahiran Bayi Gajah Betina, Berat 64 Kilogram
TN Way Kambas Sambut Kelahiran Bayi Gajah Betina, Berat 64 Kilogram
LSM/Figur
Menteri LH Sebut Kayu Banjir Bukan dari Hulu Batang Toru
Menteri LH Sebut Kayu Banjir Bukan dari Hulu Batang Toru
Pemerintah
TPA Suwung Bali Ditutup 23 Desember 2025, Ini Alasannya
TPA Suwung Bali Ditutup 23 Desember 2025, Ini Alasannya
Pemerintah
COP30 Gagal Sepakati Penghentian Bahan Bakar Fosil, RI Diminta Perkuat Tata Kelola Iklim
COP30 Gagal Sepakati Penghentian Bahan Bakar Fosil, RI Diminta Perkuat Tata Kelola Iklim
Pemerintah
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
LSM/Figur
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
Swasta
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Pemerintah
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
Pemerintah
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
LSM/Figur
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Pemerintah
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau