JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman atau Unmul, Kalimantan Timur. Diketahui, lahan ini digunakan untuk penambangan ilegal.
"(Kasus) Unmul sudah naik ke penyidikan. Yang jelas dia (perusahaan) menambang, membuka persiapan (penambangan) sekitar 5 hektare," ujar Rudianto saat ditemui di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Kendati demikian, dia tak memerinci terkait identitas kedua tersangka dalam kasus tersebut. Rudianto menjelaskan, perusahaan melakukan penambangan ilegal di luar area konsesinya.
Baca juga: Ditambang Secara Ilegal, Kerusakan Hutan Pendidikan Unmul Capai 3,6 Hektare
"Dia (perusahaan) sebenarnya ada izinnya tetapi lewat sedikit. Masuk ke areal yang enggak (berizin). Jadi ilegal juga," tutur dia.
Pihaknya mencatat, kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal itu mencapai lebih dari 5 hektare. Sejauh ini, telah diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: 01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/2025 tertanggal 28 April 2025.
Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan saksi-saksi termasuk meminta keterangan ahli. Sementara itu, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, memastikan penyelidikan kasus tambang ilegal di hutan pendidikan Unmul masih terus berlangsung.
“Unmul kami masih proses penyelidikan, kerja sama dengan penyidik LHK. Jadi kami sama-sama in line, mereka jalan di LHK, kita jalan di Undang-Undang Pertambangannya,” kata Endar, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul yang Diserobot Tambang Ilegal Jadi Habitat Satwa Dilindungi
Ia menegaskan, proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Diberitakan sebelumnya, lima alat berat milik perusahaan tambang disinyalir telah memasuki kawasan hutan pendidikan Unmul sejak 4 April 2025. Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, menyampaikan bahwa penambangan ini bukanlah kejadian pertama.
"Sejak awal tahun lalu, pelaku yang sama sudah membuka lahan di IUP-nya. Tapi memang IUP itu berbatasan langsung dengan kawasan hutan kami," ucap Rustam.
Rustam menyampaikan, akibat aktivitas penambangan sebelumnya hutan Unmul sempat mengalami longsor karena batas hutan hanya berupa pagar gantung.
Baca juga: Menteri LH: Gangguan Lingkungan di Pulau Kecil Masif akibat Tambang
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya