Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Serobot Lahan Hutan Pendidikan Unmul

Kompas.com - 06/05/2025, 18:03 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman atau Unmul, Kalimantan Timur. Diketahui, lahan ini digunakan untuk penambangan ilegal.

"(Kasus) Unmul sudah naik ke penyidikan. Yang jelas dia (perusahaan) menambang, membuka persiapan (penambangan) sekitar 5 hektare," ujar Rudianto saat ditemui di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Kendati demikian, dia tak memerinci terkait identitas kedua tersangka dalam kasus tersebut. Rudianto menjelaskan, perusahaan melakukan penambangan ilegal di luar area konsesinya.

Baca juga: Ditambang Secara Ilegal, Kerusakan Hutan Pendidikan Unmul Capai 3,6 Hektare

"Dia (perusahaan) sebenarnya ada izinnya tetapi lewat sedikit. Masuk ke areal yang enggak (berizin). Jadi ilegal juga," tutur dia.

Pihaknya mencatat, kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal itu mencapai lebih dari 5 hektare. Sejauh ini, telah diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: 01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/2025 tertanggal 28 April 2025.

Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan saksi-saksi termasuk meminta keterangan ahli. Sementara itu, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, memastikan penyelidikan kasus tambang ilegal di hutan pendidikan Unmul masih terus berlangsung.

“Unmul kami masih proses penyelidikan, kerja sama dengan penyidik LHK. Jadi kami sama-sama in line, mereka jalan di LHK, kita jalan di Undang-Undang Pertambangannya,” kata Endar, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul yang Diserobot Tambang Ilegal Jadi Habitat Satwa Dilindungi

Ia menegaskan, proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Diberitakan sebelumnya, lima alat berat milik perusahaan tambang disinyalir telah memasuki kawasan hutan pendidikan Unmul sejak 4 April 2025. Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, menyampaikan bahwa penambangan ini bukanlah kejadian pertama.

"Sejak awal tahun lalu, pelaku yang sama sudah membuka lahan di IUP-nya. Tapi memang IUP itu berbatasan langsung dengan kawasan hutan kami," ucap Rustam.

Rustam menyampaikan, akibat aktivitas penambangan sebelumnya hutan Unmul sempat mengalami longsor karena batas hutan hanya berupa pagar gantung.

Baca juga: Menteri LH: Gangguan Lingkungan di Pulau Kecil Masif akibat Tambang

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Samator Group Kampanyekan Pelestarian Alam melalui Event Lari

Samator Group Kampanyekan Pelestarian Alam melalui Event Lari

Swasta
SCG Hadirkan Beasiswa Sharing The Dream 2025 untuk Siswa SMA dan Mahasiswa

SCG Hadirkan Beasiswa Sharing The Dream 2025 untuk Siswa SMA dan Mahasiswa

Swasta
Indonesia Targetkan Swasembada Garam pada 2027, NTB Jadi Kuncinya

Indonesia Targetkan Swasembada Garam pada 2027, NTB Jadi Kuncinya

Pemerintah
Metode Sederhana Ungkap, Mangrove Redam Gelombang hingga Setengahnya

Metode Sederhana Ungkap, Mangrove Redam Gelombang hingga Setengahnya

LSM/Figur
Tanoto-Gates Kerja Sama untuk Kesehatan dan Pendidikan di Asia

Tanoto-Gates Kerja Sama untuk Kesehatan dan Pendidikan di Asia

Pemerintah
Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Serobot Lahan Hutan Pendidikan Unmul

Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Serobot Lahan Hutan Pendidikan Unmul

Pemerintah
Kemenhut Tangani 10 Kasus Kejahatan Hutan, dari Perambahan hingga Perdagangan Satwa

Kemenhut Tangani 10 Kasus Kejahatan Hutan, dari Perambahan hingga Perdagangan Satwa

Pemerintah
AI Bisa Bikin Prakiraan Cuaca dan Iklim Indonesia Detail dan Akurat

AI Bisa Bikin Prakiraan Cuaca dan Iklim Indonesia Detail dan Akurat

Pemerintah
KLH: Perusahaan Peringkat Hitam dan Merah pada PROPER Bisa Dicabut Izin Usahanya

KLH: Perusahaan Peringkat Hitam dan Merah pada PROPER Bisa Dicabut Izin Usahanya

Pemerintah
Microsoft Kaji Dampak Lingkungan Pendinginan Pusat Data

Microsoft Kaji Dampak Lingkungan Pendinginan Pusat Data

Pemerintah
KLH Desak Perusahaan Kelola Lingkungan lewat PROPER

KLH Desak Perusahaan Kelola Lingkungan lewat PROPER

Pemerintah
Briket Kelapa Dorong Perubahan: Dapur Bersih, Beban Perempuan Ringan

Briket Kelapa Dorong Perubahan: Dapur Bersih, Beban Perempuan Ringan

LSM/Figur
Survei: 91 Persen Masyarakat Indonesia Dukung Upaya Atasi Perubahan Iklim

Survei: 91 Persen Masyarakat Indonesia Dukung Upaya Atasi Perubahan Iklim

LSM/Figur
Jadi Pusat Riset, Suaka Badak di Aceh Timur Teliti Cara Kembangbiak

Jadi Pusat Riset, Suaka Badak di Aceh Timur Teliti Cara Kembangbiak

Pemerintah
Habitat Baru Pari Manta Karang Ditemukan, Perluasan Zona Lindung Mendesak

Habitat Baru Pari Manta Karang Ditemukan, Perluasan Zona Lindung Mendesak

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau