JAKARTA, KOMPAS.com - Pertambangan ilegal di hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur, menyebabkan 3,26 hektare areal hutan mengalami kerusakan ekosistem.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pihaknya kini terus mengumpulkan data maupun informasi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hal ini diketahui, usai tim pengelola hutan pendidikan Unmul menemukan aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batu bara secara ilegal pada 5 April 2025.
Baca juga: KLH akan Cek Hutan Pendikan Unmul yang Diserobot Tambang Ilegal
“Saya sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk kawasan hutan pendidikan," ujar Januanto dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).
Dari hasil pengecekan tersebut, pelaku kedapatan mengupas serta menggali tanah dengan alat berat yang menyebabkan tumbang dan rusaknya vegetasi di hutan diklat. Namun, pada 6 April 2025 para pelaku kabur dengan membawa semua alat berat yang sempat dikerahkan untuk membabat hutan.
Karenanya, pihak Fakultas Hukum Unmul melaporkan kejadian ini kepada Kemenhut. Januanto lantas memerintahkan jajaran polisi hutan dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan menyelidiki aktivitas pertambangan ilegal.
"Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir. Penguatan perlindungan hutan dan sistem pengawasan yang lebih efektif atas kelola hutan pendidikan perlu ditingkatkan melalui kerja-kerja kolaboratif lintas instansi," jelas Januanto.
Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) kehutanan, Indra Exploitasia, menegaskan pentingnya langkah evaluatif dan antisipatif pengelolaan hutan diklat Unmul agar kejadian tindak kejahatan serupa bisa diminimalisir.
Pasalnya, hutan diklat dibutuhkan dalam upaya mendukung pengembangan penelitian maupun ilmu pengetahuan.
Baca juga: Hutan di Pulau Sumbawa Makin Rusak, Erosi Lahan Semakin Cepat
"Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan telah berkoordinasi dengan Pihak Unmul serta pihak-pihak terkait untuk secara kolaboratif melakukan evaluasi kelola hutan diklat sekaligus memformulasikan langkah-langkah korektif secara terukur," ucap Indra.
Ini dimulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan hutan. Adapun Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK) merupakan mandat Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berfungsi khusus untuk pendidikan, pelatihan, serta sebagai laboratorium alam tempat pembelajaran bagi civitas akademik.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya