JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum menuntut seorang pria berinisial NHP (55), warga Medan Sunggal, Sumatera Utara, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Ia didakwa setelah merambah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bagan Besar di Kota Dumai, Riau, dengan menggunakan alat berat.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Dumai, menyusul pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Baca juga: Apakah Melindungi Harimau di Hutan Bisa Atasi Perubahan Iklim?
Kasus ini terungkap saat operasi pengamanan unit Alat Berat jenis Excavato di hutan oleh Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Seksi II Pekanbaru pada 23 September 2024.
Tim mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang di duga digunakan untuk membuat parit dan pembersihan lahan di dalam kawasan hutan. Ketika alat berat tersebut digeser keluar kawasan, tim menemukan NHP (55) yang mengaku sebagai pengelola lahan. Ia langsung diamankan dan diperiksa lebih lanjut.
Tersangka dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023. Sementara satu unit excavator sebagai barang bukti telah disita untuk negara dalam persidangan yang digelar pada 28 April 2025.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menyatakan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan dan perusakan hutan.
Baca juga: Waspada Meningkatnya Kebakaran Hutan dan Lahan
“Mereka yang mendapatkan keuntungan dengan merusak hutan, mengorbankan masyarakat, dan merugikan negara tidak boleh dibiarkan. Harus dihukum maksimal agar ada efek jera,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari keterangan resminya pada Senin (12/05/2025)
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya