Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemari Sungai, Pengelola TPA Jatiwaringin dan PerusahaanSwasta Diancam Pidana

Kompas.com - 19/05/2025, 10:50 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola TPA Jatiwaringin dan satu perusahaan pengelola limbah B3 terancam dipidana karena menyebabkan pencemaran ekosistem Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan perusahaan tersebut membuang limbah cair tanpa pengolahan ke sungai dan menimbun limbah B3 secara ilegal di lahan seluas 4,2 hektare.

Limbah yang ditimbun meliputi fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), bahan kimia kadaluarsa, serta limbah terkontaminasi lain yang bercampur sampah domestik.

“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi," ungkap Hanif dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Baca juga: 8.500 Ton Antibiotik Cemari Sungai Dunia, Kita Perlu Waspada

"Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” imbuh dia.

Hanif menyatakan, berdasarkan inspeksi tim KLH menemukan lokasi penimbunan limbah B3 milik perusahaan tidak memiliki persetujuan lingkungan. Selain itu, limpasan air hujan yang terkontaminasi limbah B3 dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab tanpa pengolahan.

Sementara, air lindi di TPA Jatiwaringin dibuang langsung ke sungai tanpa dikelola. Hanif menyebutkan bahwa hal tersebut diduga turut berkontribusi terhadap pencemaran air.

TPA Jatiwaringin juga melakukan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka atau open burning.
“CV Noor Annisa dan TPA Jatiwaringin melanggar Pasal 98 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Hanif.

Baca juga: Sebagian Besar Sungai Tercemar Berat, Industri Didesak Kelola Limbahnya

Jika terbukti, para pelaku bisa dipidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar rupiah dan maksimal Rp 10 miliar.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menekankan upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.

“Kami akan menerapkan pendekatan multidoor enforcement dengan opsi sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran,” papar Rizal.

Baca juga: Hanya 2,19 Persen Sungai di Indonesia yang Penuhi Baku Mutu

Dia berpendapat, keputusan tersebut menjadi peringatan serius sekaligus momentum agar seluruh pihak di Kabupaten Tangerang memperbaiki pengelolaan limbahnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Usung Kearifan Lokal, BREWi JAYA Jadi Wujud Bisnis Berkelanjutan UB untuk Pendidikan Terjangkau
Usung Kearifan Lokal, BREWi JAYA Jadi Wujud Bisnis Berkelanjutan UB untuk Pendidikan Terjangkau
LSM/Figur
OECD: Biaya Kekeringan Diperkirakan Naik 35 Persen pada 2035
OECD: Biaya Kekeringan Diperkirakan Naik 35 Persen pada 2035
Pemerintah
Ramai PHK dan Susah Dapat Kerja? FAO Ajak Lirik Sektor Pertanian
Ramai PHK dan Susah Dapat Kerja? FAO Ajak Lirik Sektor Pertanian
LSM/Figur
Perubahan Iklim Bakal Bikin Aroma Vanila Alami Lebih Sulit Didapatkan
Perubahan Iklim Bakal Bikin Aroma Vanila Alami Lebih Sulit Didapatkan
LSM/Figur
KLH Perketat PROPER, Klaim Perusahaan Bakal Diikuti Survei Lapangan
KLH Perketat PROPER, Klaim Perusahaan Bakal Diikuti Survei Lapangan
Pemerintah
ITS Perluas Akses Beasiswa, Dorong Pendidikan Inklusif
ITS Perluas Akses Beasiswa, Dorong Pendidikan Inklusif
Swasta
MethaneSAT Hilang di Angkasa, Pemantauan Emisi Metana di Ujung Tanduk
MethaneSAT Hilang di Angkasa, Pemantauan Emisi Metana di Ujung Tanduk
Swasta
Mangrove Diselamatkan, Manusia dan Buaya Sama-Sama Aman
Mangrove Diselamatkan, Manusia dan Buaya Sama-Sama Aman
LSM/Figur
Jual Kayu Ilegal, Direktur Perusahaan Terancam 15 Tahun Penjara
Jual Kayu Ilegal, Direktur Perusahaan Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
Semua Kawasan Komersial di Jakarta Harus Kelola Sampah Mandiri, Tak Bebani APBD
Semua Kawasan Komersial di Jakarta Harus Kelola Sampah Mandiri, Tak Bebani APBD
Pemerintah
Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi GRK, tetapi Berpotensi Jadi Proyek FOMO
Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi GRK, tetapi Berpotensi Jadi Proyek FOMO
Swasta
Tambang Ancam Ekosistem Kerapu dan Ketahanan Pangan di Raja Ampat
Tambang Ancam Ekosistem Kerapu dan Ketahanan Pangan di Raja Ampat
LSM/Figur
Susu Terancam Panas Ekstrem, Produksinya Turun 10 Persen oleh Iklim
Susu Terancam Panas Ekstrem, Produksinya Turun 10 Persen oleh Iklim
Pemerintah
Setiap Makanan Berisiko Terkontaminasi Mikroplastik dari Kemasan
Setiap Makanan Berisiko Terkontaminasi Mikroplastik dari Kemasan
Pemerintah
Transisi Energi Terbarukan yang Adil Tingkatkan PDB Global 21 Persen
Transisi Energi Terbarukan yang Adil Tingkatkan PDB Global 21 Persen
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau