Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

Kompas.com, 21 Juni 2025, 11:02 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses sejumlah pelanggaran pengelolaan sampah, baik di TPA resmi maupun ilegal.

Penindakan ini dilakukan karena pengelolaan yang tidak sesuai aturan dapat memperparah pencemaran lingkungan.

Salah satu kasus terjadi di TPA ilegal Limo, Kota Depok. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni J dan S. Tersangka J telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Sementara tersangka S masih dalam pencarian.

Penindakan juga dilakukan terhadap kasus serupa di TPA ilegal Piyungan, Yogyakarta. Penyidik PNS dari KLH/BPLH kini tengah mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.

“Tidak hanya TPA ilegal, kami juga mengawasi sejumlah TPA resmi,” ujar Hanif dalam keterangannya pada Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Pengelola TPA Pembuangan Terbuka Diancam Denda Rp 10 Miliar

Saat ini, KLH/BPLH sedang menangani penyidikan terhadap tiga TPA resmi: Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandar Lampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Untuk Burangkeng, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sementara dua lainnya masih dalam proses pengumpulan data.

KLH/BPLH juga menyelidiki dugaan pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan di lokasi ini berisiko mencemari kawasan padat aktivitas ekonomi.

“Penyidik PNS KLH telah memeriksa saksi dan ahli dalam rangka penyidikan atas dugaan pelanggaran tersebut,” lanjut Hanif.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan pendekatan multidoor enforcement sedang diterapkan, yakni dengan sanksi administratif, pidana, dan perdata. “Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 18 Tahun 2008,” ujarnya.

Upaya ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah nasional yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hanif menyebut, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup di seluruh kabupaten/kota dan provinsi untuk membenahi tata kelola di 343 TPA di Indonesia.

Baca juga: Menteri LH: Buang Sampah Sembarangan di Rest Area Bisa Kena Denda

Beberapa ketentuan hukum yang digunakan dalam penindakan mencakup Pasal 99 dan 114 UU No. 32 Tahun 2009 serta Pasal 40 dan 41 UU No. 18 Tahun 2008, dengan ancaman maksimal denda Rp5 miliar dan penjara 10 tahun.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” tegas Hanif.

KLH/BPLH menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak setiap pelanggaran secara tegas dan konsisten.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Pemerintah
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
BUMN
Pertamina EP Cepu Dorong Desa Sidorejo Jadi Sentra Pertanian Organik Blora
Pertamina EP Cepu Dorong Desa Sidorejo Jadi Sentra Pertanian Organik Blora
BUMN
Pergerakan Manusia Melampaui Total Migrasi Satwa Liar, Apa Dampaknya?
Pergerakan Manusia Melampaui Total Migrasi Satwa Liar, Apa Dampaknya?
Pemerintah
Tambang Batu Bara Bekas Masih Lepaskan Karbon, Studi Ungkap
Tambang Batu Bara Bekas Masih Lepaskan Karbon, Studi Ungkap
Pemerintah
KKP Pastikan Udang RI Bebas Radioaktif, Kini Ekspor Lagi ke AS
KKP Pastikan Udang RI Bebas Radioaktif, Kini Ekspor Lagi ke AS
Pemerintah
Sampah Plastik “Berlayar” ke Samudra Hindia dan Afrika, Ini Penjelasan Peneliti BRIN
Sampah Plastik “Berlayar” ke Samudra Hindia dan Afrika, Ini Penjelasan Peneliti BRIN
Pemerintah
75 Persen Hiu Paus di Papua Punya Luka, Tunjukkan Besarnya Ancaman yang Dihadapinya
75 Persen Hiu Paus di Papua Punya Luka, Tunjukkan Besarnya Ancaman yang Dihadapinya
LSM/Figur
Jangan Sia-siakan Investasi Hijau China, Kunci Transisi Energi Indonesia Ada di Sini
Jangan Sia-siakan Investasi Hijau China, Kunci Transisi Energi Indonesia Ada di Sini
Pemerintah
Eropa Sepakat Target Iklim 2040, tapi Ambisinya Melemah, Minta Kelonggaran
Eropa Sepakat Target Iklim 2040, tapi Ambisinya Melemah, Minta Kelonggaran
Pemerintah
Human Initiative Gelar Forum Kolaborasi Multipihak untuk Percepatan SDGs
Human Initiative Gelar Forum Kolaborasi Multipihak untuk Percepatan SDGs
Advertorial
Batu Bara Sudah Tidak Cuan, Terus Bergantung Padanya Sama Saja Bunuh Diri Perlahan
Batu Bara Sudah Tidak Cuan, Terus Bergantung Padanya Sama Saja Bunuh Diri Perlahan
Pemerintah
Kisah Nur Wahida Tekuni Songket hingga Raup Cuan di Mancanegara
Kisah Nur Wahida Tekuni Songket hingga Raup Cuan di Mancanegara
LSM/Figur
Startup Biodiversitas Tarik Investor Beragam, Namun Raih Modal Kecil
Startup Biodiversitas Tarik Investor Beragam, Namun Raih Modal Kecil
Pemerintah
FAO Peringatkan Degradasi Lahan Ancam Miliaran Orang
FAO Peringatkan Degradasi Lahan Ancam Miliaran Orang
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau