Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

Kompas.com - 21/06/2025, 11:02 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses sejumlah pelanggaran pengelolaan sampah, baik di TPA resmi maupun ilegal.

Penindakan ini dilakukan karena pengelolaan yang tidak sesuai aturan dapat memperparah pencemaran lingkungan.

Salah satu kasus terjadi di TPA ilegal Limo, Kota Depok. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni J dan S. Tersangka J telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Sementara tersangka S masih dalam pencarian.

Penindakan juga dilakukan terhadap kasus serupa di TPA ilegal Piyungan, Yogyakarta. Penyidik PNS dari KLH/BPLH kini tengah mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.

“Tidak hanya TPA ilegal, kami juga mengawasi sejumlah TPA resmi,” ujar Hanif dalam keterangannya pada Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Pengelola TPA Pembuangan Terbuka Diancam Denda Rp 10 Miliar

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Saat ini, KLH/BPLH sedang menangani penyidikan terhadap tiga TPA resmi: Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandar Lampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Untuk Burangkeng, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sementara dua lainnya masih dalam proses pengumpulan data.

KLH/BPLH juga menyelidiki dugaan pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan di lokasi ini berisiko mencemari kawasan padat aktivitas ekonomi.

“Penyidik PNS KLH telah memeriksa saksi dan ahli dalam rangka penyidikan atas dugaan pelanggaran tersebut,” lanjut Hanif.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan pendekatan multidoor enforcement sedang diterapkan, yakni dengan sanksi administratif, pidana, dan perdata. “Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 18 Tahun 2008,” ujarnya.

Upaya ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah nasional yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hanif menyebut, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup di seluruh kabupaten/kota dan provinsi untuk membenahi tata kelola di 343 TPA di Indonesia.

Baca juga: Menteri LH: Buang Sampah Sembarangan di Rest Area Bisa Kena Denda

Beberapa ketentuan hukum yang digunakan dalam penindakan mencakup Pasal 99 dan 114 UU No. 32 Tahun 2009 serta Pasal 40 dan 41 UU No. 18 Tahun 2008, dengan ancaman maksimal denda Rp5 miliar dan penjara 10 tahun.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” tegas Hanif.

KLH/BPLH menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak setiap pelanggaran secara tegas dan konsisten.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
Pemerintah
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
LSM/Figur
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Swasta
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Pemerintah
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Pemerintah
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
LSM/Figur
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
BUMN
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
LSM/Figur
Menteri LH Minta Perusahaan Bantu Kelola Sampah Warga Pakai Dana CSR
Menteri LH Minta Perusahaan Bantu Kelola Sampah Warga Pakai Dana CSR
Pemerintah
Lumba-Lumba Muncul di Laut Jakarta, Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Perairan
Lumba-Lumba Muncul di Laut Jakarta, Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Perairan
LSM/Figur
Kemenperin Dorong Industri Lapor Emisi Lewat SIINas
Kemenperin Dorong Industri Lapor Emisi Lewat SIINas
Pemerintah
Pertamina Gandeng Kelompok Tani Hutan Perkuat Perhutanan Sosial
Pertamina Gandeng Kelompok Tani Hutan Perkuat Perhutanan Sosial
BUMN
Pemerintah Resmikan Pasar Perdagangan Sertifikat EBT ICDX
Pemerintah Resmikan Pasar Perdagangan Sertifikat EBT ICDX
Swasta
Perubahan Iklim, Situs Warisan Dunia Terancam Kekeringan atau Banjir
Perubahan Iklim, Situs Warisan Dunia Terancam Kekeringan atau Banjir
LSM/Figur
Ancaman Tersembunyi Perubahan Iklim, Bikin Nutrisi Makanan Turun
Ancaman Tersembunyi Perubahan Iklim, Bikin Nutrisi Makanan Turun
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau