Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

Kompas.com - 21/06/2025, 11:02 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses sejumlah pelanggaran pengelolaan sampah, baik di TPA resmi maupun ilegal.

Penindakan ini dilakukan karena pengelolaan yang tidak sesuai aturan dapat memperparah pencemaran lingkungan.

Salah satu kasus terjadi di TPA ilegal Limo, Kota Depok. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni J dan S. Tersangka J telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Sementara tersangka S masih dalam pencarian.

Penindakan juga dilakukan terhadap kasus serupa di TPA ilegal Piyungan, Yogyakarta. Penyidik PNS dari KLH/BPLH kini tengah mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.

“Tidak hanya TPA ilegal, kami juga mengawasi sejumlah TPA resmi,” ujar Hanif dalam keterangannya pada Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Pengelola TPA Pembuangan Terbuka Diancam Denda Rp 10 Miliar

Saat ini, KLH/BPLH sedang menangani penyidikan terhadap tiga TPA resmi: Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandar Lampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Untuk Burangkeng, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sementara dua lainnya masih dalam proses pengumpulan data.

KLH/BPLH juga menyelidiki dugaan pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan di lokasi ini berisiko mencemari kawasan padat aktivitas ekonomi.

“Penyidik PNS KLH telah memeriksa saksi dan ahli dalam rangka penyidikan atas dugaan pelanggaran tersebut,” lanjut Hanif.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan pendekatan multidoor enforcement sedang diterapkan, yakni dengan sanksi administratif, pidana, dan perdata. “Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 18 Tahun 2008,” ujarnya.

Upaya ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah nasional yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hanif menyebut, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup di seluruh kabupaten/kota dan provinsi untuk membenahi tata kelola di 343 TPA di Indonesia.

Baca juga: Menteri LH: Buang Sampah Sembarangan di Rest Area Bisa Kena Denda

Beberapa ketentuan hukum yang digunakan dalam penindakan mencakup Pasal 99 dan 114 UU No. 32 Tahun 2009 serta Pasal 40 dan 41 UU No. 18 Tahun 2008, dengan ancaman maksimal denda Rp5 miliar dan penjara 10 tahun.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” tegas Hanif.

KLH/BPLH menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak setiap pelanggaran secara tegas dan konsisten.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kisah Perempuan Dayak Melawan Dampak Tambang dengan Cabai
Kisah Perempuan Dayak Melawan Dampak Tambang dengan Cabai
Pemerintah
Ulang Tahun Jakarta, Harapan Anak Muda untuk Kota Ramah Kaki, Hati, dan Paru
Ulang Tahun Jakarta, Harapan Anak Muda untuk Kota Ramah Kaki, Hati, dan Paru
LSM/Figur
KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
Pemerintah
Tambah Usia, Tambah Hijau: Jakarta Bisa Adopsi Hutan Vertikal dan Pajak Karbon Warga
Tambah Usia, Tambah Hijau: Jakarta Bisa Adopsi Hutan Vertikal dan Pajak Karbon Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Swasta
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
LSM/Figur
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
LSM/Figur
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Pemerintah
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
LSM/Figur
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Pemerintah
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
LSM/Figur
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Pemerintah
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
LSM/Figur
Petani NTB Ungkap Manfaat Tanaman Bioteknologi, Hemat dan Tahan Kering
Petani NTB Ungkap Manfaat Tanaman Bioteknologi, Hemat dan Tahan Kering
Swasta
Tujuh Spesies Baru Lobster Ditemukan lewat Riset Spesies Eksotik
Tujuh Spesies Baru Lobster Ditemukan lewat Riset Spesies Eksotik
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau