Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

Kompas.com, 21 Juni 2025, 11:02 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses sejumlah pelanggaran pengelolaan sampah, baik di TPA resmi maupun ilegal.

Penindakan ini dilakukan karena pengelolaan yang tidak sesuai aturan dapat memperparah pencemaran lingkungan.

Salah satu kasus terjadi di TPA ilegal Limo, Kota Depok. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni J dan S. Tersangka J telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Sementara tersangka S masih dalam pencarian.

Penindakan juga dilakukan terhadap kasus serupa di TPA ilegal Piyungan, Yogyakarta. Penyidik PNS dari KLH/BPLH kini tengah mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.

“Tidak hanya TPA ilegal, kami juga mengawasi sejumlah TPA resmi,” ujar Hanif dalam keterangannya pada Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Pengelola TPA Pembuangan Terbuka Diancam Denda Rp 10 Miliar

Saat ini, KLH/BPLH sedang menangani penyidikan terhadap tiga TPA resmi: Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandar Lampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Untuk Burangkeng, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sementara dua lainnya masih dalam proses pengumpulan data.

KLH/BPLH juga menyelidiki dugaan pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan di lokasi ini berisiko mencemari kawasan padat aktivitas ekonomi.

“Penyidik PNS KLH telah memeriksa saksi dan ahli dalam rangka penyidikan atas dugaan pelanggaran tersebut,” lanjut Hanif.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan pendekatan multidoor enforcement sedang diterapkan, yakni dengan sanksi administratif, pidana, dan perdata. “Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 18 Tahun 2008,” ujarnya.

Upaya ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah nasional yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hanif menyebut, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup di seluruh kabupaten/kota dan provinsi untuk membenahi tata kelola di 343 TPA di Indonesia.

Baca juga: Menteri LH: Buang Sampah Sembarangan di Rest Area Bisa Kena Denda

Beberapa ketentuan hukum yang digunakan dalam penindakan mencakup Pasal 99 dan 114 UU No. 32 Tahun 2009 serta Pasal 40 dan 41 UU No. 18 Tahun 2008, dengan ancaman maksimal denda Rp5 miliar dan penjara 10 tahun.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” tegas Hanif.

KLH/BPLH menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak setiap pelanggaran secara tegas dan konsisten.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Abrasi Ban Jadi Sumber Mikroplastik di Udara, Bisa Masuk ke Paru-paru
Abrasi Ban Jadi Sumber Mikroplastik di Udara, Bisa Masuk ke Paru-paru
LSM/Figur
PBB Sahkan Kredit Karbon Pertama Sesuai Standar Perjanjian Paris
PBB Sahkan Kredit Karbon Pertama Sesuai Standar Perjanjian Paris
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Pemerintah
Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau, 15 Orang Jadi Tersangka
Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau, 15 Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Hingga Akhir 2025, Xurya Kembangkan Lebih dari 300 Proyek PLTS di Indonesia
Hingga Akhir 2025, Xurya Kembangkan Lebih dari 300 Proyek PLTS di Indonesia
Swasta
Konflik Israel-AS Vs Iran Bisa Picu Transisi Energi di Indonesia?
Konflik Israel-AS Vs Iran Bisa Picu Transisi Energi di Indonesia?
LSM/Figur
Serangan AS-Israel ke Iran Ancam Transisi Energi dan Emisi Global
Serangan AS-Israel ke Iran Ancam Transisi Energi dan Emisi Global
LSM/Figur
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak, PBB Soroti Pentingnya Energi Terbarukan
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak, PBB Soroti Pentingnya Energi Terbarukan
Pemerintah
Perang AS-Israel Vs Iran Picu Lonjakan Harga CPO, Petani Sawit Bisa Paling Terdampak
Perang AS-Israel Vs Iran Picu Lonjakan Harga CPO, Petani Sawit Bisa Paling Terdampak
LSM/Figur
Babak Baru Kasus Anak Gajah Mati di TN Tesso Nilo, Polisi Tangkap Tersangka
Babak Baru Kasus Anak Gajah Mati di TN Tesso Nilo, Polisi Tangkap Tersangka
Pemerintah
Mengapa Banyak Karyawan Resign Setelah Dapat THR Lebaran?
Mengapa Banyak Karyawan Resign Setelah Dapat THR Lebaran?
LSM/Figur
Bahan Kimia Abadi PFAS Terdeteksi dalam Makanan Anjing dan Kucing
Bahan Kimia Abadi PFAS Terdeteksi dalam Makanan Anjing dan Kucing
LSM/Figur
AC Bisa Tambah Pemanasan Global di Bumi 0,05 Derajat, Mengapa?
AC Bisa Tambah Pemanasan Global di Bumi 0,05 Derajat, Mengapa?
LSM/Figur
Saat Petani Nilam di Aceh mulai “Bankable”, Ini Peran Data dalam Inklusi Keuangan
Saat Petani Nilam di Aceh mulai “Bankable”, Ini Peran Data dalam Inklusi Keuangan
LSM/Figur
Emisi Gas Rumah Kaca dari Air Limbah Ternyata Jauh Lebih Besar
Emisi Gas Rumah Kaca dari Air Limbah Ternyata Jauh Lebih Besar
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau