KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, menetapkan dua tersangka berinisial RMA (55) dan H (44), atas kasus perambahan ilegal di Hutan Lindung Sungai Wain, Balikpapan, Kalimantan Timur.
RMA berperan sebagai penanggung jawab kegiatan dan H adalah pengawas lapangan, yang membuka lahan untuk perkebunan sawit.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan penetapan tersangka dilakukan menyusul operasi gabungan perambahan hutan menggunakan alat berat pada 17 Desember 2025.
“Kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas illegal ini," ungkap Leonardo dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Status Kawasan Hutan Bikin Ribuan Desa Tertinggal, Bisa Picu Konflik Agraria
Pada kasus tersebut, penyidik telah memeriksa S dan T selaku operator ekskavator sebagai saksi. Sementara, RMA dan H dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf b juncto Pasal 92 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Tersangka diancam hukuman paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar," tutur Leonardo.
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto menjelaskan bahwa Hutan Lindung Sungai Wain merupakan penopang sumber air bersih, penyangga kehidupan, serta keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan Kawasan hutan," sebut Joko.
Perambahan hutan ilegal juga terjadi di kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur. Petugas menemukan enam ekskavator tengah menambang galian C dan satu unit lainnya menggali tanggul untuk tambak.
Petugas menangkap pelaku berinisial BW, HER, AA dan V di dua lokasi itu. Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dwi Januanto Nugroho mencatat galian C seluas sekitar 1 hektare. Sedangkan perambahan untuk tambak mencapai 25 hektare.
“Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius dengan melakukan penegakan hukum baik perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas perusakan terhadap kawasan konservasi," jelas Dwi.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya," imbuh dia.
Para pelaku dijerat Pasal 50 ayat 2 huruf a UU 41 tahun 1999 dan UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya