Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan Dirambah untuk Kebun Sawit

Kompas.com, 24 Desember 2025, 15:08 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, menetapkan dua tersangka berinisial RMA (55) dan H (44), atas kasus perambahan ilegal di Hutan Lindung Sungai Wain, Balikpapan, Kalimantan Timur.

RMA berperan sebagai penanggung jawab kegiatan dan H adalah pengawas lapangan, yang membuka lahan untuk perkebunan sawit.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan penetapan tersangka dilakukan menyusul operasi gabungan perambahan hutan menggunakan alat berat pada 17 Desember 2025.

“Kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas illegal ini," ungkap Leonardo dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Baca juga: Status Kawasan Hutan Bikin Ribuan Desa Tertinggal, Bisa Picu Konflik Agraria

Pada kasus tersebut, penyidik telah memeriksa S dan T selaku operator ekskavator sebagai saksi. Sementara, RMA dan H dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf b juncto Pasal 92 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Tersangka diancam hukuman paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar," tutur Leonardo.

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto menjelaskan bahwa Hutan Lindung Sungai Wain merupakan penopang sumber air bersih, penyangga kehidupan, serta keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan Kawasan hutan," sebut Joko.

Perambahan untuk Tambang

Perambahan hutan ilegal juga terjadi di kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur. Petugas menemukan enam ekskavator tengah menambang galian C dan satu unit lainnya menggali tanggul untuk tambak.

Petugas menangkap pelaku berinisial BW, HER, AA dan V di dua lokasi itu. Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dwi Januanto Nugroho mencatat galian C seluas sekitar 1 hektare. Sedangkan perambahan untuk tambak mencapai 25 hektare.

“Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius dengan melakukan penegakan hukum baik perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas perusakan terhadap kawasan konservasi," jelas Dwi.

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya," imbuh dia.

Para pelaku dijerat Pasal 50 ayat 2 huruf a UU 41 tahun 1999 dan UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau