Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herman Dirgantara
Peneliti Hukum dan Direktur PT. Gajah Mada Analitika

Analis Hukum dan Politik dari Gajah Mada Analitika

Di Balik Larangan Ekspor Pasir Laut

Kompas.com - 03/07/2025, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

CASS Sunstein dalam nukilannya pernah menyatakan, The law exists to protect society, not to pillage it. Pernyataannya tepat: hukum memang sejatinya melindungi masyarakat, bukan merusaknya.

Tiap awal (tanggal 2) Juli diperingati sebagai Hari Kelautan Nasional. Di tengah momentum ini, Mahkamah Agung (MA) belakangan menegaskan langkah progresifnya dengan melarang ekspor pasir laut hasil sedimentasi berdasarkan putusan pengujian aturan di bawah undang-undang, yakni Putusan No. 5/P/HUM/2025.

MA menguji Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 dan menegaskan beberapa pasal di dalamnya, khususnya terkait dibolehkannya kebijakan mengekspor pasir laut (hasil sedimentasi), bertentangan dengan UU Kelautan (Pasal 56 UU No.32/2014). Ini bak secercah harapan.

Paradoks ekonomi dan hukum

Langkah ini sebetulnya bukan sekadar menangani persoalan administratif. Melebihi itu: upaya melindungi pilar masyarakat pesisir—nelayan dan komunitas lokal yang mata pencahariannya tergantung pada keragaman hayati laut.

Baca juga: MA Larang Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Bertentangan dengan UU Kelautan

Menurut laporan CELIOS (Oktober 2024), kendati volume ekspor hanya 2,7 juta meter kubik, praktik itu justru menggerus PDB hingga Rp 1,22 triliun dan merugikan masyarakat pesisir sebesar Rp 1,21 triliun. Akumulasi kerugian demikian jauh melampaui keuntungan semu dari ekspor pasir.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Salah satu paradoksnya: volume sedimentasi laut yang seharusnya jadi beban—seperti pengerukan muara—justru dirasionalisasi sebagai komoditas komersial semata.

Padahal, ekosistem pesisir itu merupakan benteng alami negeri dari abrasi, peredam banjir, dan penghasil karbon biru—gagasan yang kian penting di tengah hempasan krisis iklim

Dari situ, Indonesia berpotensi kehilangan 17 persen blue carbon dunia jika pasir laut terus dikeruk.

Ketidakkonsistenan regulasi tampak kentara: PP No.26/2023 membuka keran ekspor, sementara UU Kelautan melarangnya.

Beruntung seturutnya, MA melalui Putusan No.5/P/HUM/2025 menegaskan bahwa tindakan itu menunjukkan kehendak konstitusi diabaikan.

Dalam perspektif yuridis, peran utama negara adalah melindungi warga—berdasarkan amanat pembukaan dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak atas lingkungan sehat bagi setiap warga.

Seturutnya, dalam episentrum teori perlindungan hukum, seperti gubahan Sunstein di awal misalnya, telah menyatakan bahwa hukum tak boleh menjadi instrumen perusak, melainkan diarahkan pada keadilan dan kelestarian bersama.

Baca juga: Menyoal Co-Payment Asuransi Kesehatan ala OJK

 

Dalam konteks itu, ‘larangan’ MA melalui putusannya merupakan cerminan implementasi konstitusional: hukum harus menetapkan batas pada eksploitasi sumber daya publik demi kepentingan umum.

Kebijakan yang berkelanjutan

Di tengah sunyi senyap momen Hari Kelautan Nasional, tak pelak negara dihadapkan pada dua pilihan esensial: meneruskan eksploitasi komersial atau menjaga kelestarian laut sebagai bagian dari warisan keberlanjutan.

Jika mengekspor pasir laut dipandang lebih berharga dibandingkan dampak kerusakan lapisan laut dan kehilangan mata pencaharian nelayan, maka sesungguhnya hukum dan kebijakan telah salah arah.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
BUMN
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Pemerintah
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Pemerintah
Digitalisasi Bisa Dorong Sistem Pangan Berkelanjutan
Digitalisasi Bisa Dorong Sistem Pangan Berkelanjutan
LSM/Figur
Lama Dilindungi Mitos, Bajing Albino Sangihe Kini Butuh Proteksi Tambahan
Lama Dilindungi Mitos, Bajing Albino Sangihe Kini Butuh Proteksi Tambahan
LSM/Figur
Melonjaknya Harga Minyak Bisa Percepat Transisi Energi Hijau Global
Melonjaknya Harga Minyak Bisa Percepat Transisi Energi Hijau Global
Pemerintah
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
Pemerintah
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
LSM/Figur
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Swasta
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Pemerintah
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Pemerintah
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
LSM/Figur
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
BUMN
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
LSM/Figur
Menteri LH Minta Perusahaan Bantu Kelola Sampah Warga Pakai Dana CSR
Menteri LH Minta Perusahaan Bantu Kelola Sampah Warga Pakai Dana CSR
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau