Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Segel Lahan Tambang Kapur Ilegal di Gunung Karang Bogor

Kompas.com - 02/07/2025, 18:02 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel lahan tambang kapur di Gunung Karang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/7/2025).

Berdasarkan pantaun di lokasi, petugas telah memasang plang penanda bahwa operasional tambang telah dihentikan.

Di area atas gunung, beberapa truk terparkir dan siap mengangkut eskavator milik perusahaan. Tampak area gunung kapur itu rusak hingga membentuk cekungan berisi air berwarna hijau. Kedalamannya antara permukaan atas gunung dengan cekungan sekitar 10-20 meter.

Baca juga: Peta Baru Ungkap 195 Juta Hektar Lahan Potensial untuk Perbaikan Hutan

Sementara sisi gunung yang dikeruk terkikis, dan menyisakan ilalang di atasnya. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyegelan dilakukan bersama TNI/Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Hari ini kami melakukan operasi penindakan terhadap pertambangan ilegal di DAS hulu Sungai Bekasi. Pada lokasi ini ada empat titik yang kami perkirakan yang sudah terbuka itu ada sekitar 50 hektare,” ujar Rudianto saat ditemui di lokasi.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Pihaknya turut membawa tujuh alat berat, dan delapan saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Rudianto menyebut, pertambangan dilakukan di atas lahan hutan produksi terbatas. 

Baca juga: Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS

“Ini masih dalam rangka penyelamatan DAS Bekasi, Ciliwung, dan Cisadane. Kami sudah melakukan operasi penertiban vila-vila yang kami sampaikan sebelumnya telah dinaikkan statusnya enam penyelidikan dan sekarang itu sudah proses penyidikan,” ucap Rudianto.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan Pasal 78 Ayat juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) juncto angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja).

Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 7,5 miliar. 

“Operasi saat ini berjalan lancar dan kami harapkan dengan ada operasi ini tidak ada lagi masyarakat yang merusak sungai dari tempat hidup orang banyak,” tutur Rudianto.

Baca juga: Tambang Ganggu Ekosistem Terumbu Karang, Ancam Ikan Napoleon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
Pemerintah
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
LSM/Figur
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Swasta
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Pemerintah
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Pemerintah
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
LSM/Figur
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
BUMN
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
LSM/Figur
Menteri LH Minta Perusahaan Bantu Kelola Sampah Warga Pakai Dana CSR
Menteri LH Minta Perusahaan Bantu Kelola Sampah Warga Pakai Dana CSR
Pemerintah
Lumba-Lumba Muncul di Laut Jakarta, Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Perairan
Lumba-Lumba Muncul di Laut Jakarta, Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Perairan
LSM/Figur
Kemenperin Dorong Industri Lapor Emisi Lewat SIINas
Kemenperin Dorong Industri Lapor Emisi Lewat SIINas
Pemerintah
Pertamina Gandeng Kelompok Tani Hutan Perkuat Perhutanan Sosial
Pertamina Gandeng Kelompok Tani Hutan Perkuat Perhutanan Sosial
BUMN
Pemerintah Resmikan Pasar Perdagangan Sertifikat EBT ICDX
Pemerintah Resmikan Pasar Perdagangan Sertifikat EBT ICDX
Swasta
Perubahan Iklim, Situs Warisan Dunia Terancam Kekeringan atau Banjir
Perubahan Iklim, Situs Warisan Dunia Terancam Kekeringan atau Banjir
LSM/Figur
Ancaman Tersembunyi Perubahan Iklim, Bikin Nutrisi Makanan Turun
Ancaman Tersembunyi Perubahan Iklim, Bikin Nutrisi Makanan Turun
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau